Revisi RTRW Kota Ambon: Wali Kota Bodewin Tegaskan Tata Ruang Baik Kunci Ambon Modern dan Layak Huni

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 05 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Revisi RTRW Kota Ambon: Wali Kota Bodewin Tegaskan Tata Ruang Baik Kunci Ambon Modern dan Layak Huni

AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web. Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena membuka secara resmi Konsultasi Publik Kedua Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2011–2031. Kegiatan berlangsung di Convention Hall Room, Pacific Hotel Ambon, Rabu (5/8/2026). Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan: penataan ruang yang terencana adalah fondasi utama mewujudkan Ambon yang maju, tertata, aman, dan nyaman untuk dihuni.

Wali Kota mengawali dengan menegaskan bahwa kondisi tata ruang Kota Ambon saat ini masih terkesan seperti "kampung besar" — bangunan campur aduk, fungsi ruang tidak teratur, sehingga menimbulkan berbagai masalah lingkungan, sampah, kemacetan, hingga banjir. Pusat kota pun nyaris tak tersedia lahan baru untuk pembangunan.

“Sudah saatnya kita berani mengalihkan pusat pengembangan kota ke wilayah baru di luar pusat kota yang padat. Wilayah pengembangan baru itu harus dirancang dan ditata dengan baik sejak awal, agar tidak terulur kesalahan masa lalu,” tegasnya.

Ia memberi contoh: bangunan di bantaran sungai, pembuangan limbah langsung ke aliran air, hingga pembuangan sampah di selokan — semua masalah ini muncul karena penataan ruang yang belum tertib. “Kalau dibiarkan, pemerintah akan kewalahan menata kota. Karena itu, RTRW ini harus menjadi payung agar pembangunan teratur, sehat, dan manusiawi,” tambahnya.

Wali Kota menjelaskan bahwa tujuan akhir dari seluruh penataan ruang ini bukan sekadar membuat peta dan aturan, melainkan meningkatkan kualitas hidup warga Ambon secara menyeluruh.

“Tata ruang yang baik menjamin akses pendidikan, kesehatan, dan sarana dasar lainnya merata. Pembangunan harus berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan — tidak boleh satu sisi dibangun, sisi lain dirusak. Ambon harus menjadi kota yang layak huni, ramah terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan seluruh warga tanpa terkecuali,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa ketidaktentuan tata ruang saat ini menghambat masuknya investasi. “Banyak calon investor tertahan karena belum ada kepastian rencana pemanfaatan ruang. Dokumen RTRW yang matang akan membuka kepastian berusaha, sehingga pembangunan dan kesejahteraan warga dapat berjalan lebih cepat,” jelasnya.

Wali Kota memaparkan visi jangka panjang: wilayah pengembangan baru seluas sekitar 7 hektar di kawasan Pasar dan Terminal Transit akan ditata menjadi kawasan kota modern mini. Di sana direncanakan berdiri pusat pemerintahan, pusat bisnis, hotel, apartemen, hingga rumah susun ASN. Semua akan dirancang dengan konsep ramah lingkungan — memanfaatkan energi terbarukan seperti tenaga surya, pengolahan limbah modern, dan menjadi ikon wajah baru Kota Ambon.

“Mungkin terdengar seperti angan-angan saat ini. Tapi jika kita mulai merencanakan dari sekarang, 20, 30, bahkan 50 tahun ke depan, anak cucu kita akan menikmati Ambon yang lebih baik, lebih maju, tetap asri dan lestari,” ujarnya penuh harap.

Sementara itu, dalam laporan kemajuan kegiatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon menyampaikan bahwa revisi RTRW beserta KLHS kini memasuki tahap akhir. Konsultasi publik kedua ini merupakan momen krusial sebelum dokumen divalidasi Pemerintah Provinsi Maluku dan diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mendapatkan persetujuan substansi. Seluruh rangkaian penyusunan ditargetkan selesai akhir Agustus 2026.

“Kami sangat mengharapkan masukan, kritik, dan saran dari seluruh peserta. Setiap pemikiran yang disampaikan hari ini akan memperkaya dokumen perencanaan yang akan menjadi pedoman pembangunan Kota Ambon hingga ke masa depan,” ungkap perwakilan tim penyusun.

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan kepala perangkat daerah, camat, kepala desa/lurah, perwakilan instansi vertikal, tim penyusun, serta para pemangku kepentingan lainnya.

(M.N)