Rapat Percepatan Penetapan Kepala Ohoi Definitif, Bupati Malra Tekankan Kepastian Pemerintahan dan Penyelesaian Berbasis Adat
Rapat Percepatan Penetapan Kepala Ohoi Definitif, Bupati Malra Tekankan Kepastian Pemerintahan dan Penyelesaian Berbasis Adat
MALUKU TENGGARA Kabarsulselindonesia.web.id — Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mendorong percepatan proses penetapan Kepala Ohoi definitif di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Langkah tersebut menjadi perhatian penting karena kepastian kepemimpinan di tingkat Ohoi berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat hingga pengelolaan keuangan Ohoi.
Hal itu ditegaskan Bupati Maluku Tenggara dalam sambutan dan arahannya pada Rapat Percepatan Penetapan Kepala Ohoi Definitif, yang dihadiri para Camat se-Kabupaten Maluku Tenggara, para Raja dan pimpinan pemerintahan adat serta peserta rapat lainnya.
Bupati menegaskan bahwa rapat tersebut bukan sekadar agenda koordinasi, tetapi harus menghasilkan keputusan serta langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian proses penetapan Kepala Ohoi definitif.16/09/2026
“Pemerintahan Ohoi tidak boleh berjalan terlalu lama dalam kondisi yang tidak definitif. Masyarakat membutuhkan kepastian siapa yang memimpin, siapa yang bertanggung jawab, dan siapa yang mengambil keputusan,” tegasnya.
Menurut Bupati, kondisi tersebut harus segera ditangani secara terukur. Karena itu, para Camat dan Raja diminta tidak hanya menyampaikan laporan mengenai persoalan yang terjadi, tetapi juga membawa solusi dan kepastian mengenai langkah penyelesaiannya.
Lima Arahan Utama
Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan lima arahan penting.
Pertama, melakukan inventarisasi seluruh Ohoi yang belum memiliki Kepala Ohoi definitif. Data yang dimiliki harus sama dan jelas, termasuk jumlah Ohoi, status masing-masing, penyebab belum definitif serta tahapan proses yang masih terhenti.
Kedua, setiap hambatan harus dikategorikan dan diselesaikan sesuai persoalannya. Hambatan dapat berupa administrasi, persyaratan calon, proses musyawarah, hukum adat, sengketa, pemerintahan kecamatan maupun persoalan lainnya.
Bupati mengingatkan agar persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan pada tingkat kewenangan masing-masing tidak terus-menerus dibawa ke tingkat kabupaten tanpa penyelesaian.
Ketiga, Camat diminta menjadi pengendali percepatan di wilayah masing-masing. Camat harus mengetahui secara detail persoalan setiap Ohoi serta memberikan pendampingan kepada Raja dan pemerintahan Ohoi.
Keempat, Bupati menekankan pentingnya harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat.
Dalam konteks masyarakat Kei, adat tetap menjadi bagian penting yang harus dihormati. Namun, penyelenggaraan pemerintahan Ohoi juga membutuhkan kepastian hukum dan administrasi pemerintahan.
“Adat harus kita hormati, hukum harus kita tegakkan, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian,” tegas Bupati.
Ia juga mengingatkan agar proses penetapan Kepala Ohoi tidak sengaja dibiarkan berlarut-larut karena kepentingan pribadi, kelompok maupun perbedaan politik.
Kelima, setiap proses harus memiliki target waktu yang jelas. Bupati tidak menginginkan rapat hanya menghasilkan kesimpulan bahwa persoalan akan ditindaklanjuti tanpa kejelasan.
Karena itu, harus dapat dipastikan Ohoi mana yang sudah siap, Ohoi mana yang masih memiliki persoalan, siapa yang bertanggung jawab menyelesaikannya, apa yang harus diselesaikan serta kapan Kepala Ohoi definitif dapat ditetapkan.
Raja dan Camat Diminta Menjadi Bagian dari Solusi
Bupati juga memberikan penekanan khusus kepada para Raja agar memainkan peran penting dalam menjaga kewibawaan adat sekaligus memastikan roda pemerintahan Ohoi tetap berjalan.
Para Raja diminta menjadi bagian dari solusi dan tidak membiarkan persoalan internal menghambat pelayanan masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, persoalan yang menjadi ranah mekanisme adat harus dibedakan dengan tanggung jawab pemerintahan yang tidak boleh berhenti.
Sementara kepada para Camat, Bupati meminta agar tidak menunggu instruksi berikutnya untuk bergerak.
“Turun, koordinasikan, selesaikan, dan laporkan,” demikian penegasan Bupati.
Ia juga akan meminta laporan perkembangan secara berkala. Ohoi yang telah memenuhi seluruh persyaratan harus segera diproses, sedangkan Ohoi yang belum memenuhi persyaratan harus diberikan penjelasan tertulis mengenai kekurangannya.
Pemerintahan Tertib, Kepastian Hukum dan Penghormatan Adat
Bupati menegaskan bahwa percepatan penetapan Kepala Ohoi definitif merupakan bagian dari upaya membangun Maluku Tenggara dengan tata kelola pemerintahan yang tertib, pasti dan profesional, tanpa mengabaikan nilai-nilai adat Kei.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar masyarakat tidak terus menunggu kepastian hanya karena proses pemerintahan tidak mampu diselesaikan.
“Jangan biarkan masyarakat menunggu kepastian terlalu lama hanya karena kita tidak mampu menyelesaikan proses pemerintahan,” tegasnya.
Dengan demikian, percepatan penetapan Kepala Ohoi definitif bukan hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah atau kecamatan, melainkan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Camat, Raja dan seluruh unsur pemerintahan Ohoi.
Semangat Ain Ni Ain pun kembali ditegaskan sebagai landasan kebersamaan dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook