Jefris Berhitu: Fakir Sulaiman Harus Segera Bertugas ke SMA 7 Buru, Namun Keahliannya Tetap Dibutuhkan Dinas Pendidikan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 27 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Jefris Berhitu: Fakir Sulaiman Harus Segera Bertugas ke SMA 7 Buru, Namun Keahliannya Tetap Dibutuhkan Dinas Pendidikan

AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id   Kepala Bidang Guru dan Tenagaan Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Jefris Berhitu, menegaskan bahwa Fakir Sulaiman saat ini dalam proses penugasan kembali ke SMA Negeri 7 Buru sesuai putusan sanksi disiplin yang telah dijatuhkan sejak Agustus lalu. Hal ini disampaikan dalam wawancara di ruang kerjanya, Senin (26/7/2026).

Jefris menjelaskan, sejak proses pemeriksaan disiplin berlangsung, Fakir Sulaiman ditempatkan di Dinas untuk melakukan pembinaan. Meski dalam status proses, kemampuannya sangat diandalkan untuk membantu menyelesaikan berbagai urusan krusial yang berkaitan dengan kesejahteraan ribuan guru di Maluku.

"Keahlian beliau menganalisis persoalan sertifikasi guru sangat dibutuhkan. Sementara pejabat yang seharusnya menangani itu juga merangkap tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga waktunya banyak tersita. Jika tidak dibantu, layanan konsultasi dan pencairan tunjangan profesi guru bisa terhambat," jelas Jefris.

Selain menangani validasi data sertifikasi agar tunjangan profesi guru cair tepat waktu, Fakir juga terlibat aktif dalam kegiatan coaching clinic bulanan bagi guru-guru se-Kabupaten/Kota, serta melakukan analisis kebutuhan guru yang akurat.

"Beliau sangat paham aturan jam kerja dan aplikasi pendidikan. Dengan bantuan beliau, kita bisa memetakan kebutuhan guru secara riil berdasarkan jumlah siswa dan rombongan belajar, sehingga pemerataan guru bisa dilakukan dengan tepat," tambahnya.

Jefris menegaskan pihaknya tetap taat pada aturan: Fakir Sulaiman telah diminta untuk segera melaksanakan tugas di SMA Negeri 7 Buru dalam waktu dekat sesuai SK Gubernur. Namun, Dinas juga sedang berupaya mengajukan penugasan kembali atau mutasi sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat besarnya manfaat keahlian yang dimiliki Fakir untuk pelayanan guru secara luas.

"Kesejahteraan guru adalah prioritas. Selama proses administrasi berjalan, kami berharap keahlian beliau tetap bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan yang lebih besar, tanpa melanggar ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

(M.N)