Apnel Hegemur: Pala Fakfak Bukan Sekadar Komoditas, Ada Adat dan Martabat Leluhur yang Harus Dijaga

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 15 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Apnel Hegemur: Pala Fakfak Bukan Sekadar Komoditas, Ada Adat dan Martabat Leluhur yang Harus Dijaga

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Bagi masyarakat Mbaham Matta, pala bukan sekadar tanaman perkebunan yang menghasilkan uang. Pohon yang dikenal dalam tradisi setempat sebagai Meri Totora atau Ratu Tanah itu menyimpan jejak sejarah, nilai sakral, dan hubungan genealogis masyarakat adat dengan tanah leluhurnya.

Pandangan itu ditegaskan Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak, Apnel Hegemur, seusai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rancangan peraturan bupati tentang pengelolaan dan tata niaga produk perkebunan berbasis kearifan lokal serta pengawasan peredaran bibit pala Tomandin ke luar daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Perkebunan Fakfak, Kamis, 15 Oktober 2026.

Bagi Apnel, penyusunan regulasi ini menjadi momentum penting untuk menempatkan kearifan lokal sebagai bagian dari tata kelola ekonomi daerah. Pemerintah, menurut dia, tidak cukup hanya mengembangkan pala sebagai komoditas perdagangan. Nilai budaya yang melekat pada tanaman itu juga harus memperoleh tempat dalam kebijakan.

Ia menyebut Mahituni, tembakau negeri, pinang, dan siri sebagai komoditas yang memiliki kedudukan tersendiri dalam kehidupan masyarakat. Selain dikonsumsi sehari-hari, komoditas tersebut berkaitan dengan filosofi dan praktik ritual adat.

Karena itu, Apnel mengajak keluarga besar 37 etnis dan paguyuban yang hidup di Fakfak melihat rancangan regulasi tersebut secara proporsional. Pengaturan tata niaga, kata dia, bukan dimaksudkan untuk menciptakan sekat perdagangan berdasarkan identitas kelompok, melainkan untuk menjaga nilai lokal sekaligus memastikan masyarakat, termasuk mama-mama Orang Asli Papua (OAP), tetap memperoleh ruang dalam kegiatan ekonomi.

“Jangan melihat peraturan ini sebagai upaya menciptakan sekat, seolah-olah komoditas tersebut hanya boleh diperdagangkan oleh keluarga tertentu,” demikian substansi pesan Apnel kepada masyarakat.

Pala dan hak masyarakat adat

Persoalan pala memiliki dimensi yang lebih mendalam. Apnel menegaskan, tanaman yang tumbuh di kawasan Fakfak dan wilayah sekitarnya bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga bagian dari identitas historis masyarakat adat.

Ia menyebut kawasan persebaran pala di wilayah Bomberai, termasuk Fakfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, hingga wilayah lain di sekitarnya. Dalam konteks itu, Fakfak diharapkan tetap dihormati sebagai salah satu daerah penghasil utama pala yang memiliki ikatan sejarah kuat dengan masyarakat Mbaham Matta.

Atas dasar tersebut, pengaturan pengeluaran bibit pala ke luar daerah menjadi salah satu pokok penting dalam rancangan peraturan yang dibahas.

Apnel menyampaikan bahwa ruang pengiriman bibit masih dapat dipertimbangkan untuk kebutuhan tertentu, seperti tanaman hias atau penanaman terbatas. Namun, pengeluaran bibit untuk pengembangan industri perkebunan di luar wilayah Papua perlu dibatasi sebagaimana arah pengaturan yang sedang dibahas.

Bagi Dewan Adat, persoalannya bukan semata-mata ke mana bibit dikirim, melainkan bagaimana keberlanjutan tanaman endemik tersebut dijaga dan bagaimana daerah asalnya tetap memperoleh penghormatan serta manfaat ekonomi yang layak.

Meski demikian, batas pengiriman, kuota, pengecualian, dan mekanisme perizinannya masih harus dipastikan melalui rumusan pasal dalam regulasi yang sedang disusun. Dengan begitu, perlindungan terhadap pala tidak berhenti sebagai seruan moral, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan secara adil.

Ritual adat untuk menjaga mutu pala

Apnel juga mengungkapkan rencana menggelar ritual akbar Pek-Pekan Meri Totora, yakni momentum penghormatan terhadap pohon pala, pada 1 November 2026. Tanggal tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang, menurut penjelasannya, menjadi momentum simbolis untuk mengangkat kembali nilai-nilai masyarakat adat.

Rencana itu, kata dia, masih membutuhkan dukungan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Lokasi pelaksanaan belum ditetapkan karena masih perlu survei untuk menemukan tempat yang sesuai di kawasan dusun pala.

Dewan Adat merencanakan pelibatan pemerintah, DPRK, sekolah tingkat SMP dan SMA, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, serta berbagai unsur masyarakat. Apnel berharap ritual tersebut menjadi ruang pembelajaran lintas generasi, bukan sekadar seremoni kebudayaan.

“Filosofinya, kita menghormati pohonnya terlebih dahulu sebelum menjamah dan menikmati buahnya,” demikian inti pesan yang disampaikannya.

Di balik ritual itu terdapat tujuan praktis: membangun etika pemanenan dan memperbaiki tata niaga pala. Apnel menghendaki agar hasil panen dari dusun mengikuti prosesi adat, dibawa kembali ke rumah pemiliknya, lalu diperdagangkan melalui alur yang lebih tertib.

Pola tersebut diharapkan mengurangi praktik jual beli hasil panen secara tidak teratur di jalan atau di tengah hutan, sekaligus memperjelas asal-usul hasil produksi dan hubungan antara pemilik kebun dengan pembeli.

Menurut Apnel, penghormatan terhadap norma adat dapat menjadi fondasi untuk membangun tanggung jawab bersama dalam menjaga mutu pala Fakfak, terutama ketika komoditas tersebut dipasarkan untuk kebutuhan ekspor.

Namun, pelaksanaan ritual saja tentu tidak cukup. Peningkatan mutu dan kepastian asal produk juga memerlukan dukungan teknis, pembinaan petani, pencatatan hasil panen, serta mekanisme pengawasan yang konsisten. Di sinilah regulasi pemerintah dan norma adat diharapkan saling menguatkan.

Dari kearifan lokal menuju tata kelola ekonomi

Apnel menempatkan inisiatif tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral Dewan Adat untuk mendukung pengembangan pala Fakfak. Baginya, promosi komoditas unggulan daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan nilai budaya yang melahirkannya.

Tantangannya kini terletak pada bagaimana gagasan itu diterjemahkan menjadi kebijakan yang operasional: melindungi tanaman endemik, menjaga kepentingan masyarakat adat, menata perdagangan, dan tetap memberikan kepastian bagi petani serta pelaku usaha.

Rancangan peraturan bupati yang tengah dibahas menjadi salah satu instrumen untuk menjawab tantangan tersebut. Akan tetapi, efektivitasnya kelak sangat ditentukan oleh kejelasan norma, pembagian kewenangan, mekanisme perizinan, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya.

Rencana Pek-Pekan Meri Totora pada 1 November mendatang diharapkan menjadi langkah awal untuk mempertemukan nilai adat dengan agenda pembangunan ekonomi daerah.

Bagi Apnel, warisan pala tidak cukup hanya dipertahankan melalui cerita tentang leluhur. Warisan itu harus diteruskan melalui cara masyarakat memperlakukan pohon, mengelola hasil panen, menjaga kualitas, dan memastikan generasi berikutnya tetap mengenali makna tanaman yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan Mbaham Matta.

Sebab, ketika pala hanya dipandang sebagai barang dagangan, ada dimensi sejarah dan kebudayaan yang berisiko terabaikan. Sebaliknya, ketika nilai adat diterjemahkan menjadi praktik pengelolaan yang nyata, pala dapat tetap menjadi sumber penghidupan sekaligus penanda identitas Fakfak.

 

Writter & Editor : Den