BPK Bongkar Belanja Fiktif ANBK di Disdikpora Fakfak? Rp172 Juta Tak Sesuai Fakta Lapangan
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat kembali menyoroti tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Kali ini sorotan tertuju pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak yang tercatat merealisasikan belanja makanan dan minuman kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Tahun Pelajaran 2025/2026.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (sampai dengan 31 Oktober 2025) pada Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Instansi Terkait Lainnya di Fakfak, Nomor 39/LHP/DJPKN-VI.MAN/12/2025 yang diterbitkan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat di Manokwari, ditemukan ketidaksesuaian realisasi belanja makanan dan minuman dengan kondisi senyatanya senilai Rp172.040.272.
Angka tersebut berasal dari pengadaan konsumsi kegiatan ANBK yang dibayarkan melalui mekanisme Langsung (LS) kepada pihak ketiga, Warung SR, senilai Rp348.372.000.
Dalam dokumen pertanggungjawaban, tercatat pengadaan ribuan paket makanan dan snack untuk proktor, teknisi, pengawas, rapat pelaksanaan, hingga peserta ANBK. Total volume konsumsi yang dibayarkan mencapai 9.356 paket dengan nilai ratusan juta rupiah.
Namun fakta yang ditemukan auditor justru berbeda.
Saat melakukan konfirmasi pada 25 November 2025, pihak Warung SR menyampaikan bahwa selama Tahun 2025 pemesanan dari Dinas Pendidikan hanya sebanyak 330 kotak makanan dengan harga Rp45.000 per kotak.
Lebih jauh lagi, penyedia menyatakan tidak pernah menerima pesanan makanan dan minuman untuk kegiatan ANBK sebagaimana tercantum dalam dokumen pembayaran.
Temuan ini menjadi semakin serius karena auditor juga menemukan bahwa laporan pertanggungjawaban tidak dilengkapi dokumen pendukung yang memadai. Tidak ditemukan laporan kegiatan, daftar hadir peserta, maupun dokumentasi pelaksanaan kegiatan yang lazim digunakan untuk membuktikan realisasi belanja pemerintah.
Yang tersedia hanya kuitansi dan faktur tagihan yang telah ditandatangani penyedia.
BPK kemudian menelusuri aliran penggunaan dana tersebut.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa dana yang telah dicairkan kepada penyedia kemudian diambil kembali secara tunai oleh staf Bidang Pembinaan Sekolah Dasar. Dari total dana bersih Rp308.784.272, sebagian disalurkan kepada 114 sekolah dasar untuk pembelian konsumsi secara mandiri sebesar Rp120.460.000 dan sebagian digunakan untuk kebutuhan rapat pra kegiatan sebesar Rp16.284.000.
Setelah dilakukan penghitungan dan verifikasi dokumen, masih terdapat selisih sebesar Rp172.040.272 yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Temuan ini memperlihatkan adanya persoalan serius dalam pengendalian dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Sebab, dalam sistem pengelolaan keuangan pemerintah, setiap pengeluaran wajib didukung bukti yang sah, dapat diverifikasi, dan menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
LHP BPK juga mencatat keterangan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang menyatakan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak melakukan koordinasi terkait pelaksanaan kegiatan ANBK tersebut.
Sementara Bendahara Pengeluaran mengaku tidak melakukan pengawasan secara rinci karena kegiatan berada pada bidang teknis yang bersangkutan.
Pernyataan tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan berjenjang yang seharusnya menjadi benteng pertama dalam mencegah penyimpangan penggunaan anggaran daerah.
Menariknya, dalam pembahasan hasil pemeriksaan, PPTK, Bendahara Pengeluaran dan staf Bidang Pembinaan SD disebut telah menyepakati nilai ketidaksesuaian tersebut dan menyatakan kesediaan untuk menyetorkan kembali dana sebesar Rp172.040.272 ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pengembalian uang daerah tidak serta-merta menghapus fakta bahwa auditor menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Kasus ini menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Fakfak bahwa pengelolaan anggaran pendidikan tidak cukup hanya berorientasi pada penyerapan anggaran.
Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif harus berjalan seiring agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan sesuai tujuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sebab dalam temuan ini, pertanyaan terbesar bukan semata-mata tentang berapa besar uang yang harus dikembalikan, melainkan bagaimana sebuah transaksi bernilai ratusan juta rupiah dapat lolos dalam sistem administrasi pemerintahan ketika dokumen, penyedia, dan fakta lapangan justru menunjukkan cerita yang berbeda.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook