GURU TUAL DORONG STEM BERBASIS ALAM: Maluku dan Papua Butuh Inovasi, Pemerintah Wajib Perhatikan Ketimpangan Pendidikan
Tual Kabarsulselindonesia.web.id Pendidikan berkualitas tidak selalu harus bergantung pada laboratorium mahal dan teknologi canggih. Laut, pantai, angin, sungai, dan kekayaan alam Maluku serta Papua dapat menjadi sumber pembelajaran sains yang kontekstual, kreatif, dan bermakna melalui pendekatan *Science, Technology, Engineering, and Mathematics* (STEM).
Gagasan tersebut disampaikan Gerry Ubra, S.Pd., CPSE, Guru SMA Negeri 1 Tual, Maluku, yang menilai bahwa pembelajaran STEM perlu dikembangkan berdasarkan potensi lingkungan sekitar tanpa mengabaikan kebutuhan fasilitas pendidikan yang memadai.12/10/26
Menurutnya, STEM bukan sekadar penggunaan perangkat modern, melainkan proses mengajak peserta didik mengamati, bereksperimen, mengolah data, merancang solusi, dan memecahkan persoalan nyata.
Di wilayah kepulauan, misalnya, peserta didik dapat mempelajari kecepatan melalui pengamatan gerak perahu, menguji model kincir angin sederhana, mengamati pasang surut, hingga merancang penyaring air sebagai eksperimen ilmiah.
Pendekatan tersebut dapat menghubungkan berbagai disiplin ilmu sekaligus mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, dan komunikasi.
Ketimpangan Fasilitas Tidak Boleh Diabaikan
Gerry menegaskan, keterbatasan laboratorium, akses internet, listrik, dan sarana pembelajaran di sejumlah wilayah tidak boleh menjadi penghalang bagi peserta didik untuk memperoleh pendidikan bermutu.
Namun, kreativitas guru juga tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan tanggung jawab penyediaan fasilitas pendidikan yang layak.
Hal ini sejalan dengan **Pasal 31 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945**, yang menjamin hak warga negara atas pendidikan, serta **Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional**, yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan layanan pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.
Selain itu, Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 mengatur penyediaan sarana dan prasarana pendidikan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan.
Sementara itu, **Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen** mengatur kewajiban guru dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran bermutu serta mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.
Karena itu, inovasi pembelajaran harus disertai dukungan kebijakan, peningkatan kompetensi guru, pemerataan fasilitas, dan pendampingan yang berkelanjutan.
STEM Harus Menghasilkan Pemahaman, Bukan Sekadar Pameran
Penerapan STEM juga dapat mendukung Pembelajaran Mendalam melalui pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Keberhasilannya tidak cukup diukur dari banyaknya produk atau kemeriahan pameran sekolah. Peserta didik harus mampu memahami konsep, menjelaskan hasil percobaan, menganalisis data, dan mempertanggungjawabkan solusi yang mereka rancang.
Guru, kepala sekolah, pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat perlu membangun kolaborasi agar potensi lokal dapat dikembangkan menjadi sumber pembelajaran yang berkelanjutan.
Maluku dan Papua memiliki kekayaan alam serta pengetahuan lokal yang dapat menjadi kekuatan pendidikan. Potensi tersebut harus dimanfaatkan untuk membangun generasi yang kritis, kreatif, dan mampu menjawab tantangan masa depan.
**STEM tidak harus mahal, tetapi pendidikan bermutu tidak boleh menjadi hak istimewa bagi sekolah yang memiliki fasilitas lengkap.** Anak-anak Maluku dan Papua berhak memperoleh kesempatan belajar yang setara, didukung kreativitas guru dan komitmen nyata pemerintah.
**Penulis: Gerry Ubra, S.Pd., CPSE**
*Guru SMA Negeri 1 Tual, Maluku*
**Editor: Bruce Elang**

























Komentar via Facebook