YOHANIS WANTIK DESAK PENANGANAN KARHUTLA SECARA SERIUS: KABUT ASAP ANCAM KESEHATAN RAKYAT, PENEGAKAN HUKUM DAN TATA KELOLA LAHAN HARUS DIEVALUASI

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 14 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

YOHANIS WANTIK DESAK PENANGANAN KARHUTLA SECARA SERIUS: KABUT ASAP ANCAM KESEHATAN RAKYAT, PENEGAKAN HUKUM DAN TATA KELOLA LAHAN HARUS DIEVALUASI

Mimika Kabarsulselindonesia.web.id Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia kembali menjadi perhatian serius. Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, karhutla juga menimbulkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas pendidikan, serta berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi warga.

Tokoh Pemuda Papua, **Yohanis Wantik (Yowan)**, menyoroti pentingnya penanganan karhutla secara serius, terukur, dan berkelanjutan. Menurutnya, persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak seharusnya hanya dipandang sebagai dampak musim kemarau atau fenomena alam, tetapi juga harus dikaji dari aspek pencegahan, pengawasan, tata kelola lahan, dan penegakan hukum.14/10/26

Persoalan tersebut semakin mendesak ketika kabut asap dilaporkan mengganggu kenyamanan masyarakat, termasuk warga di sejumlah wilayah Papua. Karena itu, pemerintah diminta memastikan langkah penanganan tidak berhenti pada pemadaman api dan penyampaian imbauan, tetapi dilanjutkan dengan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kebakaran.

Data Karhutla Nasional Menjadi Peringatan Serius

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi+) Kementerian Kehutanan, luas areal kebakaran hutan dan lahan di Indonesia selama Januari–Juli 2026 tercatat mencapai **202.004,30 hektare**. Angka tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.

Data ini menjadi peringatan bahwa upaya pencegahan karhutla harus diperkuat, terutama di wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran pada musim kemarau.

Sementara itu, laporan media internasional pada Oktober 2026 mengutip estimasi luas lahan terbakar yang jauh lebih tinggi, yakni sekitar 637.000 hingga 900.000 hektare. Angka tersebut merupakan estimasi dengan cakupan dan metode penghitungan yang berbeda dari data resmi SiPongi+ periode Januari–Juli, sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa penjelasan metodologi.

Perbedaan angka tersebut justru mempertegas pentingnya keterbukaan data, pemantauan lapangan, dan penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.

El Niño Bukan Alasan Mengabaikan Pencegahan

Kondisi iklim kering dan fenomena El Niño dapat meningkatkan risiko kebakaran di berbagai wilayah. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Juli 2026 telah memperingatkan potensi El Niño dengan intensitas sangat kuat serta meningkatnya risiko kekeringan dan karhutla.

Namun, faktor iklim tidak boleh dijadikan satu-satunya penjelasan atas setiap kejadian kebakaran. Pemeriksaan di lapangan tetap diperlukan untuk mengetahui sumber api, aktivitas manusia yang berpotensi memicu kebakaran, kondisi lahan, serta efektivitas pengawasan oleh pihak berwenang.

Dalam konteks tersebut, Yohanis Wantik mendorong pemerintah dan aparat terkait untuk memperkuat koordinasi, meningkatkan kesiapsiagaan, dan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Papua Selatan dan Dampak Kabut Asap Perlu Mendapat Perhatian

Papua Selatan menjadi salah satu wilayah yang perlu mendapatkan perhatian dalam pemantauan karhutla nasional. Kebakaran di wilayah selatan Papua berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan gangguan kualitas udara bagi masyarakat di kawasan sekitarnya, bergantung pada lokasi kebakaran, kondisi angin, dan perkembangan cuaca.

Wilayah seperti Merauke, Timika, dan Wasior juga perlu mendapatkan pemantauan kualitas udara secara berkala apabila terdapat laporan kabut asap yang memengaruhi aktivitas masyarakat.

Informasi mengenai sumber asap dan arah pergerakannya harus didukung data pemantauan titik panas, laporan kebakaran, serta pengukuran kualitas udara. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan pemerintah dapat menentukan langkah perlindungan secara tepat.

Dampak Kesehatan dan Pendidikan Tidak Boleh Diabaikan

Karhutla bukan sekadar persoalan hilangnya tutupan hutan. Asap kebakaran dapat mengandung partikel halus yang berisiko mengganggu kesehatan, khususnya bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pernapasan.

Ketika kualitas udara memburuk, kegiatan belajar-mengajar, aktivitas ekonomi, transportasi, dan kehidupan masyarakat dapat terganggu. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah antisipasi, antara lain penyampaian informasi kualitas udara, pelayanan kesehatan, pembagian masker yang sesuai, serta penyesuaian kegiatan luar ruangan apabila diperlukan.

Yohanis Wantik menilai bahwa perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan penanganan karhutla. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi dampak kabut asap tanpa informasi yang jelas dan dukungan pelayanan yang memadai.

Tata Kelola Lahan dan Pengawasan Harus Dievaluasi

Selain faktor cuaca, penanganan karhutla perlu menyentuh persoalan tata kelola lahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, pengelolaan ekosistem gambut, serta kepatuhan pemegang izin terhadap kewajiban perlindungan lingkungan.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap laporan kebakaran ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. Apabila ditemukan indikasi pembukaan lahan dengan cara membakar atau kelalaian yang melanggar ketentuan hukum, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya.

Penegakan hukum juga harus berlaku secara adil terhadap setiap pihak berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terbukti, tetapi tuduhan terhadap individu, perusahaan, atau kelompok tertentu juga tidak boleh disampaikan sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum Penanganan Karhutla

Penanganan kebakaran hutan dan lahan memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan.

Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan pengecualian terbatas terkait kearifan lokal sebagaimana diatur dalam ayat (2). Pasal 108 mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Penerapan sanksi harus memperhatikan unsur perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah.

Undang-undang ini mengatur perlindungan hutan serta larangan dan tanggung jawab yang berkaitan dengan kebakaran hutan. Pasal 49 juga mengatur tanggung jawab pemegang hak atau izin atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016.

Peraturan ini menjadi dasar perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut, termasuk upaya mencegah kerusakan lingkungan yang dapat memperbesar risiko kebakaran.

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Peraturan ini menjadi salah satu rujukan dalam pengendalian karhutla, termasuk aspek pencegahan, pemadaman, dan penanganan setelah kebakaran.

Yohanis Wantik: Keselamatan Rakyat Harus Menjadi Prioritas

Yohanis Wantik menekankan bahwa persoalan karhutla membutuhkan komitmen nyata dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.

Menurutnya, penanganan yang efektif harus mencakup pencegahan sebelum kebakaran terjadi, respons cepat ketika api muncul, perlindungan kesehatan masyarakat yang terdampak asap, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan lahan juga perlu dilakukan secara terbuka dan berbasis data. Pemerintah harus memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan sejalan dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karhutla tidak boleh menjadi persoalan tahunan yang hanya ditangani ketika asap telah menyelimuti permukiman. Pencegahan, pengawasan, dan pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari kebijakan yang konsisten.

Pesan Yohanis Wantik (Yowan):

“Keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan harus ditempatkan sebagai prioritas. Kita membutuhkan tindakan nyata, pengawasan yang konsisten, keterbukaan informasi, serta penegakan hukum yang adil. Jangan menunggu masyarakat jatuh sakit dan aktivitas pendidikan terganggu baru kemudian bertindak. Pencegahan harus dimulai sekarang.”

Bagi Yohanis Wantik, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan. Keberhasilan juga harus terlihat dari berkurangnya kejadian kebakaran, terlindunginya kesehatan masyarakat, pulihnya lingkungan, dan adanya pertanggungjawaban yang jelas atas setiap pelanggaran yang terbukti.

Yohanis Wantik (Yowan)

*Tokoh Pemuda Papua*

Editor Bruce Elang