Asosiasi Karaoke Saumlaki Laporkan Aiptu Polres Tanimbar Ke Kapolres, Diduga Lalai Hingga Pramusaji Kabur Bawa Utang Rp9,9 Juta

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 30 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Asosiasi Karaoke Saumlaki Laporkan Aiptu Polres Tanimbar Ke Kapolres, Diduga Lalai Hingga Pramusaji Kabur Bawa Utang Rp9,9 Juta

Tanimbar,Kabarsulsel-Indonesia .web.id– Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polri mencuat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Asosiasi Karaoke Saumlaki resmi melaporkan Aiptu Agustinus Sermatang ke Kapolres Kepulauan Tanimbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan pengaduan bernomor 24/DPC-FSBSI/KKT/VII/2026 itu diserahkan Ketua Asosiasi Karaoke Saumlaki, Petrus Batkunde, pada Senin (28/07/2026) di Mapolres Tanimbar.

Dalam surat 5 halaman tersebut, Aiptu AS dituding melanggar kesepakatan mediasi yang berujung pada kaburnya salah satu pramusaji Karaoke "My Friend" dengan utang Rp9.933.000.

Peristiwa bermula Minggu, 7 Juni 2026 pukul 13.00 WIT. Enam pramusaji Karaoke My Friend meninggalkan tempat kerja. 3 orang izin berobat, 3 orang lainnya kabur.

Karena takut, keenamnya kemudian mendatangi Mapolres Tanimbar untuk meminta mediasi dan perlindungan. Mediasi dipimpin Aiptu AS yang saat itu bertugas sebagai Ka Jaga.

Dalam mediasi disepakati 3 poin diantaranya.

1. Keenam pramusaji wajib melunasi utang ke perusahaan dalam waktu 3 minggu.

2. Selama proses pelunasan, mereka ditempatkan di Kantor Perwakilan Koperasi Yamdena.

3. Pengawasan dilakukan bersama oleh pihak Kepolisian dan Asosiasi Karaoke.

Utang Rp9,9 juta tersebut merupakan pinjaman operasional/beban kerja pramusaji kepada pihak manajemen Karaoke My Friend selama bekerja.

Namun, kata Petrus, kesepakatan itu tidak dijalankan. Surat pernyataan yang dibuat keenam pramusaji hanya memuat soal utang, tanpa menyebut tempat tinggal dan pengawasan.

Alih-alih di Koperasi Yamdena, Asosiasi menuding Aiptu AS menempatkan keenam pramusaji di rumah kos miliknya.

"Atas kesepakatan dengan keenam pramusaji, mereka ditempatkan di kamar kos milik Aiptu Agus Sermatang. Ini sudah ingkar terhadap kesepakatan bersama," tulis Petrus dalam laporan.

Petrus juga menyebut pihaknya pernah ditegur saat hendak mengecek keberadaan pramusaji.

"Manajemen kami dimarahi dan diingatkan untuk jangan lagi mengunjungi karena mereka sudah dalam tanggung jawab Aiptu Agus Sermatang," lanjutnya.

Akibat pengawasan yang dinilai lalai, pada 16 Juli 2026 salah satu pramusaji, Ike Kaswati alias Ike, disebut kabur keluar wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan membawa utang Rp9.933.000.

Setelah kejadian itu, Asosiasi mengaku menghubungi Aiptu AS namun nomor kontaknya telah diblokir.

Asosiasi kemudian mengadu ke Propam Polres Tanimbar. Namun mediasi 2 kali disebut tidak membuahkan hasil.

"Lebih menyakitkan ialah Aiptu Agus Sermatang menyampaikan pernyataan seolah-olah dirinya tidak bersalah dan tidak mau bertanggung jawab," tulis Petrus.

Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, maka diancam karena penipuan.

Dalam suratnya, Asosiasi meminta Kapolres memanggil dan memproses Aiptu AS sesuai ketentuan hukum. Tiga nama diajukan sebagai saksi Murni Natalina N, Yoseph Ndity, dan Agustinus Sanurlay.

Di akhir surat, Petrus juga menyinggung proses mediasi di Propam.

"Polisi selalu yang benar walaupun salah, dan masyarakat selalu bersalah walaupun benar," tulisnya.

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi ke Kapolres dan Propam Polres Kepulauan Tanimbar belum diperoleh. Medis ini berupaya menghubungi Aiptu AS untuk hak jawab. Pihak terlapor berhak memberikan tanggapan.

JCS