APPOAP Dorong DPRD Mimika Pastikan Pokir Tak Sekedar Bangun Fisik: Ekonomi Pengusaha OAP Harus Ikut Bergerak
APPOAP Dorong DPRD Mimika Pastikan Pokir Tak Sekedar Bangun Fisik: Ekonomi Pengusaha OAP Harus Ikut Bergerak
MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (APPOAP) Kabupaten Mimika mendorong DPRD Kabupaten Mimika agar pelaksanaan program pembangunan yang lahir dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tidak berhenti pada pembangunan fisik semata.
APPOAP menilai, setiap rupiah anggaran daerah yang dibelanjakan untuk pembangunan di Mimika idealnya mampu memberikan manfaat berlapis bagi masyarakat, termasuk membuka ruang partisipasi bagi pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua APPOAP Kabupaten Mimika, Emus Kogoya, mengatakan pihaknya menghargai fungsi DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme Pokir. Namun, menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari berdirinya jalan, gedung, drainase maupun fasilitas publik lainnya.
“Kami menghormati fungsi DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tetapi kami juga berharap setiap program pembangunan di Kabupaten Mimika dapat memberikan dampak ekonomi nyata, termasuk membuka kesempatan bagi pengusaha Orang Asli Papua untuk ikut berkontribusi sebagai pelaku pembangunan di daerah sendiri,” ujar Emus.
Pokir Jangan Hanya Berhenti pada Infrastruktur
APPOAP berpandangan bahwa program Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian daerah.
Karena itu, APPOAP mendorong DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Mimika untuk memastikan setiap program yang dirancang melalui Pokir memiliki manfaat sosial dan ekonomi yang terukur.
Menurut Emus, ketika anggaran pembangunan berputar di daerah, maka sedapat mungkin harus tercipta efek ekonomi bagi masyarakat setempat melalui peluang usaha, penyerapan tenaga kerja, peningkatan kapasitas pelaku usaha serta berkembangnya rantai ekonomi lokal.
“Pembangunan jangan hanya menghasilkan bangunan. Harus ada multiplier effect bagi masyarakat. Pengusaha lokal, khususnya OAP, harus mendapatkan ruang untuk berkembang dan meningkatkan kapasitasnya, tentunya melalui mekanisme yang sesuai aturan,” tegasnya.
APPOAP: Bukan Minta Proyek, Tetapi Kesempatan yang Adil
Emus menegaskan, APPOAP tidak meminta pemerintah maupun DPRD memberikan pekerjaan secara cuma-cuma kepada pengusaha OAP.
Yang diperjuangkan, kata dia, adalah terciptanya akses dan kesempatan yang adil bagi pengusaha OAP untuk mengetahui informasi pekerjaan, mengikuti proses pengadaan, meningkatkan kemampuan perusahaan serta bersaing secara profesional.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus di luar aturan. Yang kami perjuangkan adalah kesempatan yang berimbang agar pengusaha OAP dapat berkembang, bersaing secara profesional dan ikut mengambil bagian dalam pembangunan Kabupaten Mimika,” katanya.
Sejalan dengan Semangat Otonomi Khusus Papua
Dorongan tersebut juga dikaitkan APPOAP dengan semangat kebijakan Otonomi Khusus Papua yang memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua serta penguatan peran masyarakat Papua dalam pembangunan.
Kerangka hukum Otonomi Khusus Papua melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menempatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan penguatan pembangunan sebagai bagian penting dari penyelenggaraan Otonomi Khusus.
Di sisi lain, pelaksanaan pembangunan daerah tetap harus berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk prinsip perencanaan, penganggaran dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara untuk belanja pemerintah, keterlibatan badan usaha dalam pekerjaan pemerintah harus mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, sehingga aspirasi mengenai pemberdayaan pengusaha OAP tetap harus berjalan dalam koridor hukum, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Dengan demikian, APPOAP menilai pemberdayaan pengusaha OAP bukan berarti mengabaikan prinsip persaingan sehat, melainkan mendorong agar kesempatan ekonomi bagi masyarakat asli Papua dapat diwujudkan melalui kebijakan dan mekanisme yang sah.7/9/26
DPRD, Pemkab dan Pengusaha Lokal Diminta Duduk Bersama
APPOAP juga mendorong adanya forum komunikasi yang lebih terbuka antara DPRD Mimika, Pemerintah Kabupaten Mimika dan pelaku usaha lokal.
Menurut mereka, dialog diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai hambatan yang selama ini dihadapi pengusaha OAP, mulai dari keterbukaan informasi pekerjaan, kapasitas administrasi perusahaan, kemampuan teknis, akses pembiayaan, hingga pemahaman terhadap mekanisme pengadaan pemerintah.
“Kami berharap DPRD dan pemerintah daerah membuka ruang komunikasi. Kalau ada kelemahan pengusaha OAP, mari kita benahi bersama. Kalau ada persoalan kapasitas, mari ditingkatkan. Jangan sampai pengusaha OAP hanya menjadi penonton ketika anggaran pembangunan daerah berjalan dalam jumlah besar,” ujar Emus.
APPOAP menegaskan pihaknya tidak bermaksud mempertentangkan mekanisme Pokir DPRD dengan program Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sebaliknya, APPOAP ingin mendorong agar seluruh proses pembangunan daerah dapat berjalan lebih inklusif, transparan dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
“Pembangunan bukan hanya tentang membangun jalan, gedung atau infrastruktur lainnya. Pembangunan juga harus mampu membangun kemandirian ekonomi masyarakat Papua,” tambahnya.
APPOAP Kabupaten Mimika menyatakan akan terus mendorong kemitraan konstruktif dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk mengawal pembangunan yang transparan, profesional dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan jajaran APPOAP Kabupaten Mimika, yakni Ketua Emus Kogoya, Sekretaris Andarias Lemak, serta anggota Faya Naa."pungkasnya
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook