“Kotak Nasi Rp62 Ribu, Fakta di Lapangan Rp35 Ribu: Skandal Makan-Minum Rp227 Juta di Dinas PUPR Fakfak Mulai Terkuak”
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Aroma busuk dugaan penyimpangan anggaran kembali menyeruak dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke tubuh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Fakfak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian realisasi belanja makanan dan minuman senilai Rp227.479.420.
Temuan tersebut tercantum secara resmi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (sampai dengan 31 Oktober 2025) pada Pemerintah Kabupaten Fakfak dan Instansi Terkait Lainnya di Fakfak, yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat melalui Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI.
Dokumen pemeriksaan itu bernomor 39/LHP/DJPKN-VI.MAN/12/2025 dan diterbitkan pada 27 Desember 2025 di Manokwari. Dengan demikian, seluruh data, angka, temuan, serta rekomendasi yang diungkap dalam pemberitaan ini bersumber dari dokumen resmi hasil audit lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional memeriksa pengelolaan keuangan daerah.
Dan isi laporan itu memunculkan pertanyaan serius.
Bukan sekadar administrasi yang semrawut, tetapi dugaan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya.
Di atas kertas, belanja makan-minum Dinas PUPR-PKP hingga 31 Oktober 2025 tercatat mencapai Rp487,9 juta dari total anggaran Rp778,4 juta. Seluruhnya disebut dipakai untuk kegiatan administrasi umum kantor melalui dua SP2D besar.
Namun ketika dokumen dibedah oleh auditor BPK, angka-angka itu mulai tampak ganjil.
Dalam faktur yang diajukan ke kas daerah, tercatat pemesanan ribuan kotak makanan dan snack dari RM F. Harga makanan dipatok Rp62 ribu per kotak dan snack Rp27 ribu per kotak. Total tagihan dari dua kali pemesanan mencapai lebih dari Rp429 juta bersih setelah pajak.
Masalahnya, ketika tim pemeriksa BPK melakukan konfirmasi langsung kepada pihak RM F pada 25 November 2025, pengakuan penyedia justru berbeda jauh dengan angka dalam dokumen pertanggungjawaban pemerintah daerah.
RM F menyatakan hanya menerima pesanan riil senilai Rp152,1 juta sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Jumlah itu terdiri dari 3.116 kotak makanan dengan harga Rp35 ribu per kotak dan 1.916 snack senilai Rp22.500 per kotak.
Artinya, terdapat selisih sangat besar antara nilai pembayaran yang dibebankan kepada APBD dengan transaksi yang diakui penyedia jasa.
BPK kemudian menghitung terdapat ketidaksesuaian belanja makan-minum senilai Rp227.479.420.
Lebih mencengangkan lagi, laporan pertanggungjawaban belanja ternyata hanya didukung kwitansi dan faktur. Dokumen penting seperti laporan kegiatan, daftar hadir lengkap, hingga dokumentasi distribusi makanan tidak tersedia dalam LPJ bendahara pengeluaran.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan yang sulit diabaikan: benarkah ribuan kotak nasi itu pernah ada?
Ataukah negara sedang membayar “makanan siluman” yang hanya hidup dalam lembar tagihan?
Dalam pemeriksaan tersebut, Bendahara Pengeluaran akhirnya mengakui bahwa kuantitas pemesanan pada faktur tidak berdasarkan data pemesanan riil. Pengakuan ini menjadi salah satu bagian paling krusial dalam LHP BPK karena menunjukkan bahwa angka dalam dokumen pembayaran tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Sebagian pembelaan memang diajukan. Bendahara menyerahkan tambahan bukti berupa catatan pesanan prasmanan Rp38,3 juta dan beberapa dokumen kegiatan senilai Rp11 juta. Namun angka itu tetap tidak mampu menutup selisih ratusan juta rupiah yang telah ditemukan auditor.
Laporan BPK juga menguliti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Dinas PUPR-PKP Fakfak.
Dalam dokumen audit tersebut, Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran disebut tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran, khususnya belanja makanan dan minuman.
PPK-SKPD dinilai tidak optimal melakukan verifikasi dan pengujian atas kebenaran serta kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja. PPTK disebut tidak mempertanggungjawabkan pengeluaran dengan bukti lengkap dan sah. Sementara Bendahara Pengeluaran dianggap tidak optimal meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.
Dengan kata lain, mata rantai pengawasan di dinas itu seperti gagal bekerja secara bersamaan.
Yang membuat publik pantas geram, perkara ini terjadi ketika kebutuhan dasar masyarakat terhadap infrastruktur masih menjadi persoalan nyata di berbagai wilayah Fakfak. Jalan rusak, drainase bermasalah, dan layanan permukiman belum sepenuhnya maksimal, tetapi anggaran konsumsi justru diduga dimainkan dengan nilai fantastis.
Rp62 ribu untuk satu kotak nasi di lingkungan kantor pemerintah tentu sudah menimbulkan tanda tanya. Namun lebih mengejutkan lagi, penyedia sendiri mengaku hanya menjual seharga Rp35 ribu per kotak.
Pertanyaan publik pun menjadi sangat sederhana: ke mana selisih uang rakyat itu mengalir?
Temuan dalam LHP BPK ini berpotensi tidak berhenti sebagai pelanggaran administrasi biasa. Sebab auditor telah secara eksplisit menyatakan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran dan kondisi senyatanya.
Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, temuan seperti ini sering menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan mark-up, rekayasa dokumen pertanggungjawaban, hingga kemungkinan kerugian keuangan daerah.
Apalagi terdapat pengakuan langsung bahwa angka dalam faktur tidak disusun berdasarkan pesanan riil.
Bupati Fakfak, sebagaimana tercantum dalam LHP BPK, disebut menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi auditor. Salah satu rekomendasi itu ialah memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja makan-minum senilai Rp227,4 juta ke kas daerah.
Namun publik tentu menunggu lebih dari sekadar pengembalian uang.
Yang dipertanyakan masyarakat adalah siapa yang bertanggung jawab atas munculnya tagihan fantastis tersebut, bagaimana sistem pengawasan bisa kecolongan, dan apakah terdapat unsur kesengajaan dalam penyusunan dokumen belanja.
Sebab dalam tata kelola keuangan daerah, mustahil ratusan juta rupiah dapat dicairkan tanpa melalui serangkaian verifikasi, persetujuan, dan tanda tangan pejabat terkait.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Laporan resmi BPK ini dapat menjadi pintu awal untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKP Kabupaten Fakfak.
Karena ketika uang rakyat diduga menguap lewat ribuan kotak nasi yang jejaknya tak sepenuhnya jelas, yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi anggaran melainkan integritas pemerintahan daerah itu sendiri.
Writter & Editor : Red

























Komentar via Facebook