Baharudin Hadalia di Pusaran Temuan Rp227 Juta: Belanja Makan Minum PU Fakfak Diduga Tak Sesuai Fakta, Pengawasan Ambruk
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Fakfak, uang rakyat kembali memunculkan tanda tanya besar. Di bawah kepemimpinan Baharudin Hadalia, belanja makan minum yang semestinya hanya urusan konsumsi sederhana justru berubah menjadi temuan audit yang mencolok: Rp227.479.420,00 dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Angka itu bukan selisih kecil. Itu adalah uang publik dalam jumlah yang cukup untuk membuat siapa pun yang membaca laporan audit ini mengernyit. BPK tidak sedang membahas kekeliruan administrasi yang remeh. Yang ditemukan adalah pola belanja yang dokumennya tampak ada, tetapi jejak riilnya tidak sebanding dengan nilai yang dicairkan.
Dokumen Tebal, Bukti Riil Tipis
Hingga 31 Oktober 2025, Dinas PUPR2KP Fakfak merealisasikan belanja makanan dan minuman sebesar Rp487.934.000,00. Rinciannya meliputi belanja jamuan tamu dan rapat. Di atas kertas, jumlah itu tampak wajar bagi sebuah dinas teknis yang sering menggelar kegiatan. Tetapi begitu BPK masuk lebih dalam, cerita berubah.
Dalam dua SP2D, tercatat pesanan:
• 6.188 kotak makanan
• 3.874 kotak snack
Semua diklaim dipesan ke penyedia RM F. Namun ketika BPK mengonfirmasi langsung kepada pihak penyedia, angka yang muncul berbeda jauh. Menurut RM F, pesanan riil Januari hingga Oktober 2025 hanya bernilai Rp152.170.000,00. Harga satuan pun tak sama dengan yang tertulis dalam faktur pemerintah.
Masalahnya belum selesai di situ. Bendahara memang kemudian menyerahkan dokumen tambahan, tetapi setelah dihitung ulang, BPK tetap menemukan selisih besar. Dari perbandingan seluruh dokumen dan hasil konfirmasi, muncul angka yang memukul logika akuntabilitas: Rp227 juta lebih dinyatakan sebagai ketidaksesuaian belanja.
Pengawasan yang Seperti Tidak Bekerja
Di titik ini, pertanyaan paling tajam justru mengarah ke dalam tubuh dinas sendiri. Bagaimana mungkin belanja ratusan juta rupiah untuk makanan dan minuman bisa lolos tanpa kendali yang memadai?
BPK sudah memberi petunjuk ke mana masalah mengarah. Kepala dinas selaku Pengguna Anggaran disebut tidak optimal mengawasi pelaksanaan anggaran. PPK-SKPD tidak menjalankan verifikasi sebagaimana mestinya. PPTK tidak mempertanggungjawabkan pengeluaran dengan bukti lengkap dan sah. Bendahara Pengeluaran pun tidak teliti meneliti dokumen pembayaran.
Empat lapisan pengendalian. Empat titik yang seharusnya menjadi benteng. Namun dalam kasus ini, benteng itu tampak jebol dari dalam.
Kalau belanja konsumsi saja bisa menyisakan temuan sebesar ini, publik berhak curiga bahwa masalahnya bukan sekadar salah hitung. Ada persoalan sistemik: disiplin administrasi yang lemah, pengawasan yang longgar, dan kepatuhan yang entah di mana letaknya.
Nama Baharudin Hadalia Tak Bisa Dilepaskan
Dalam pusaran temuan ini, nama Baharudin Hadalia sebagai Kepala Dinas PUPR2KP Fakfak tidak bisa dipisahkan. Ia memegang kendali atas anggaran, pengawasan, dan arah kebijakan di dinas tersebut. Karena itu, ketika BPK menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian belanja, tanggung jawab moral dan administratif tak bisa diletakkan di meja bawahannya semata.
Ini bukan persoalan teknis belaka. Ini soal siapa yang membiarkan mekanisme berjalan tanpa rem.
Dan publik tentu paham: dalam birokrasi, temuan seperti ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari rangkaian kelalaian yang dibiarkan, dari dokumen yang tidak diuji dengan serius, dan dari sistem kontrol yang gagal menutup lubang sejak awal.
Uang Publik Bukan Mainan Administrasi
Rp227.479.420,00 bukan angka yang bisa dianggap angin lalu. Di daerah, nilai sebesar itu bisa menjadi banyak hal: memperbaiki layanan, menutup kebutuhan mendesak, atau mendukung program yang benar-benar menyentuh warga. Tetapi dalam temuan ini, uang itu justru berubah menjadi kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah.
BPK sudah meminta agar dana tersebut disetor kembali. Bendahara pun disebut telah menyatakan kesediaan. Bupati Fakfak juga menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti.
Namun publik tentu tidak berhenti pada kata sepakat. Yang dibutuhkan adalah pembuktian. Sebab dalam kasus seperti ini, janji pengembalian tidak otomatis menghapus pertanyaan pokok: bagaimana uang sebesar itu bisa keluar tanpa dasar yang benar-benar kuat?
Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Anggaran
Kasus ini menampar wajah tata kelola keuangan daerah. Jika belanja makan minum saja bisa menimbulkan selisih ratusan juta rupiah, maka publik patut bertanya lebih jauh: bagaimana pengawasan terhadap belanja yang lebih besar dan lebih kompleks?
Laporan BPK ini seharusnya tidak dibaca sekadar sebagai catatan audit. Ia adalah peringatan keras bahwa sistem pengendalian internal di Dinas PUPR2KP Fakfak sedang bermasalah. Dan di balik semua itu, nama Baharudin Hadalia kini menempel pada pertanyaan yang tak sederhana: mengapa pengawasan bisa seterburuk ini?
Bagi publik, temuan ini cukup untuk memicu kemarahan. Karena yang dipertaruhkan bukan cuma dokumen. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan. Dan ketika uang rakyat dipertanyakan sampai ke level kotak makan dan snack, wajar jika warga menuntut jawaban yang keras, terang, dan tanpa basa-basi.
Writter & Editor : Red

























Komentar via Facebook