Derek Ramsamangun Bantah Keras Isu KDRT Kilmasa Berakhir Damai: “Belum Ada Mediasi, Jangan Giring Opini Publik”
Derek Ramsamangun Bantah Keras Isu KDRT Kilmasa Berakhir Damai: “Belum Ada Mediasi, Jangan Giring Opini Publik”
Tanimbar Kabarsulselindonesia.web.id — Derek Ramsamangun membantah keras pemberitaan salah satu media online yang menyebut perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kilmasa telah berakhir damai, dengan narasi bahwa pihak suami mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
Derek menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini belum pernah terjadi proses mediasi maupun kesepakatan damai antara pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kalau diberitakan bahwa persoalan ini sudah selesai atau berakhir damai, saya tegaskan bahwa itu tidak sesuai dengan fakta yang kami ketahui. Sampai sekarang belum ada mediasi ataupun kesepakatan damai,” ujar Derek saat memberikan keterangan, Rabu (16/9/2026).
Menurut Derek, persoalan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Kepulauan Tanimbar sehingga proses penanganannya masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar pemberitaan yang menyatakan perkara telah selesai melalui perdamaian.
“Pertanyaannya sederhana, kalau memang belum pernah ada mediasi dan belum ada kesepakatan damai, dasar pemberitaan bahwa kasus ini sudah berakhir damai itu apa? Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi justru membentuk opini publik seolah-olah perkara sudah selesai,” tegasnya.
Derek juga meminta media massa mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi dan keberimbangan dalam memberitakan perkara yang sedang berproses di kepolisian.
Menurutnya, pemberitaan mengenai perkara hukum tidak boleh dibangun hanya berdasarkan informasi sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Media memiliki tanggung jawab besar kepada publik. Jangan menggiring opini dengan menyampaikan seolah-olah perkara sudah selesai, sementara proses penanganannya masih berjalan. Kalau memang ada perdamaian, tentu harus jelas siapa yang melakukan mediasi, kapan dilakukan, siapa yang hadir dan apakah ada kesepakatan tertulis,” katanya.
Minta Klarifikasi dan Verifikasi Dibuka
Derek berharap media yang telah memberitakan perkara tersebut dapat memberikan penjelasan mengenai sumber informasi dan dasar konfirmasi yang digunakan sehingga muncul narasi bahwa perkara KDRT di Kilmasa telah berakhir damai.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan untuk menghalangi kerja jurnalistik, melainkan meminta agar pemberitaan menyangkut persoalan hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional diwajibkan memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma serta asas praduga tak bersalah. Penjelasan pasal tersebut juga menekankan agar pers tidak menghakimi atau membuat kesimpulan mengenai kesalahan seseorang, khususnya ketika perkara masih dalam proses hukum.
Sementara itu, apabila sebuah perkara telah masuk dalam proses penyidikan, Pasal 1 angka 2 KUHAP pada prinsipnya menempatkan penyidikan sebagai rangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
Dengan demikian, status sebuah perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum semestinya tidak dinyatakan telah selesai apabila memang belum terdapat dasar hukum atau fakta yang mendukung pernyataan tersebut.
Derek juga mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi melalui ruang digital. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur sejumlah ketentuan mengenai distribusi informasi elektronik, termasuk informasi bohong atau menyesatkan dalam konteks tertentu. Namun, penerapan pasal pidana harus melihat unsur-unsur tindak pidananya secara lengkap dan tidak dapat dilakukan secara serampangan.
Karena itu, Derek meminta masyarakat tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi sebelum memperoleh kejelasan dari sumber yang kompeten
“Biarkan aparat kepolisian menjalankan proses sesuai hukum. Yang kami minta hanya satu: jangan menyatakan persoalan sudah damai kalau memang belum ada perdamaian. Publik berhak mendapatkan informasi yang benar, bukan informasi yang menimbulkan persepsi berbeda dari fakta sebenarnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, menurut keterangan Derek, belum terdapat kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait dan perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Penulis: JCS
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook