Wabup Donatus: Raperda Hak Keuangan DPRK Harus Tertib, Jelas, dan Siap Dijalankan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 10 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Wabup Donatus: Raperda Hak Keuangan DPRK Harus Tertib, Jelas, dan Siap Dijalankan

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak sekadar memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRK tentang perubahan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRK. Pemerintah meminta rancangan itu diperhalus agar memiliki pijakan hukum yang rapi, definisi yang terang, dan dapat segera diterapkan setelah disahkan.

Sikap tersebut disampaikan Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP, saat membacakan pendapat Bupati Fakfak terhadap Raperda inisiatif DPRK dalam Rapat Paripurna Ketujuh DPRK Fakfak Masa Sidang Ketiga Tahun 2026, Kamis, 10 September 2026.

Donatus membuka pandangan Pemerintah dengan apresiasi kepada pimpinan, anggota DPRK dan Bapemperda yang telah menginisiasi perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Namun apresiasi itu disertai sejumlah catatan yang menyentuh konstruksi dan teknik penyusunan peraturan daerah.

Pemerintah, antara lain, meminta penggunaan penomoran dalam Pasal I disesuaikan dengan ketentuan pembentukan produk hukum daerah. Penyebutan huruf yang sebelumnya digunakan dalam rancangan diminta diubah menjadi angka agar konsisten dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Catatan lain menyasar definisi. Pemerintah mengusulkan sejumlah istilah penting diperjelas, mulai dari pimpinan DPRK, anggota DPRK, kelompok khusus, sekretariat DPRK hingga sekretaris DPRK. Bagi Pemerintah, kejelasan definisi bukan sekadar perkara redaksional, melainkan fondasi agar tidak muncul tafsir berbeda ketika aturan tersebut diterapkan.

Pemerintah juga meminta setiap perubahan pasal disebut secara spesifik. Ketentuan yang sebelumnya hanya menyatakan Pasal 17 diubah, misalnya, diminta diperjelas dengan menyebut ayat dan huruf yang mengalami perubahan. Hal serupa berlaku terhadap Pasal 21 hingga Pasal 27 yang disarankan tidak digabung dalam satu angka perubahan.

Dengan kata lain, Pemerintah ingin raperda ini tidak hanya selesai di meja sidang, tetapi juga kokoh ketika masuk ke tahap pelaksanaan.

Catatan cukup penting juga diberikan terhadap nomenklatur Bab V. Pemerintah mengusulkan judul bab tersebut diubah menjadi “Belanja Penunjang Kegiatan DPRK”. Sementara ketentuan Pasal 31 diminta diperjelas dengan menyebut secara eksplisit ayat yang mengalami perubahan.

Di ujung pandangannya, Donatus menyampaikan pesan yang lebih bersifat operasional. Pemerintah daerah dan DPRK diminta tidak berhenti pada penyelesaian perda. Keduanya diharapkan segera merampungkan Rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tersebut.

Pesan ini memperlihatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak memandang perubahan regulasi hak keuangan dan administratif DPRK harus memiliki kesinambungan antara norma, mekanisme pelaksanaan, dan kepastian administrasi.

Pendapat Pemerintah itu sekaligus menjadi ruang untuk mempertemukan dua fungsi penting pemerintahan daerah: DPRK sebagai lembaga yang menginisiasi regulasi dan pemerintah daerah sebagai pihak yang akan memastikan regulasi tersebut dapat dijalankan dalam tata kelola pemerintahan.

Donatus menutup pendapat Bupati dengan harapan agar seluruh catatan Pemerintah memperoleh tanggapan positif dan menjadi bagian dari penyempurnaan raperda.

Bagi Pemerintah Kabupaten Fakfak, kualitas sebuah perda tidak berhenti pada seberapa cepat ia disahkan. Ukurannya justru terletak pada seberapa jelas norma itu dibaca, seberapa tertib ia dijalankan, dan seberapa kecil ruang tafsir yang tersisa ketika aturan tersebut mulai bekerja.

 

Writter & Editor : Den