PENERBITAN SURAT PENGUASAAN TANAH DI MIMIKA BARU DIHENTIKAN SEMENTARA
Tribun-nusantara.web.id.
Masyarakat Diminta Tidak Membuat Ulang Berkas dan Waspada terhadap Janji Percepatan
TIMIKA, PAPUA TENGAH — Pemerintah Distrik Mimika Baru menyampaikan pemberitahuan penting kepada seluruh masyarakat terkait pelayanan administrasi pertanahan di wilayah Distrik Mimika Baru.
Sejak Juni hingga September 2026, surat pengantar atau dokumen administrasi yang menerangkan penguasaan atas bidang tanah dari Distrik Mimika Baru belum dapat diproses lebih lanjut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.
Atas kondisi tersebut, penerbitan surat baru dengan format yang sama dihentikan sementara sampai terdapat petunjuk dan mekanisme lebih lanjut dari instansi yang berwenang.
Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, menjelaskan bahwa pihak distrik saat ini masih menunggu petunjuk dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika, yang melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.
«“Masyarakat diminta untuk tidak terburu-buru membuat atau mengganti dokumen. Kami masih menunggu petunjuk resmi agar proses administrasi pertanahan dapat berjalan sesuai ketentuan,” demikian inti pemberitahuan Pemerintah Distrik Mimika Baru.»
SURAT DISTRIK BUKAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Pemerintah Distrik Mimika Baru juga menegaskan pentingnya masyarakat memahami kedudukan dokumen yang diterbitkan oleh kelurahan, kampung maupun distrik.
Surat tersebut merupakan dokumen administrasi atau petunjuk mengenai penguasaan fisik atas bidang tanah. Dokumen tersebut bukan sertifikat dan bukan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Penjelasan ini dinilai penting agar masyarakat tidak keliru memahami fungsi dokumen administrasi pertanahan dan tidak mengambil keputusan berdasarkan informasi yang belum memiliki kepastian resmi.
MASYARAKAT YANG SUDAH MEMASUKKAN BERKAS DIMINTA MENUNGGU
Bagi masyarakat yang sebelumnya telah memasukkan berkas, Pemerintah Distrik Mimika Baru mengimbau agar:
-Menyimpan seluruh dokumen asli dengan baik.
-Tidak mengubah, mengganti, atau membuat ulang dokumen untuk sementara waktu.
-Tidak menyerahkan uang kepada pihak yang mengaku dapat mempercepat proses penerbitan atau pengurusan dokumen.
-Tidak menyerahkan dokumen kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Masyarakat juga diminta mengikuti perkembangan informasi hanya melalui saluran resmi Pemerintah Distrik Mimika Baru untuk menghindari kesalahpahaman, penipuan, maupun praktik pungutan yang tidak memiliki dasar.
PEMERINTAH DISTRIK MINTA MASYARAKAT TETAP TENANG
Pemerintah Distrik Mimika Baru meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil langkah administratif secara sepihak sebelum adanya petunjuk resmi.
Proses koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika masih berlangsung. Informasi mengenai kelanjutan pelayanan akan disampaikan setelah terdapat petunjuk resmi.
Informasi resmi:
? 0821-9773-693
MERLYN TEMORUBUN
Kepala Distrik Mimika Baru
Kabupaten Mimika, Papua Tengah
Penulis:M.G.FAKAUBUN

























Komentar via Facebook