Pengusaha OAP Mimika Tagih Bukti Keberpihakan Rettob-Kemong: Perpres 108/2025 Jangan Jadi Regulasi di Atas Kertas
Pengusaha OAP Mimika Tagih Bukti Keberpihakan Rettob-Kemong: Perpres 108/2025 Jangan Jadi Regulasi di Atas Kertas
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Kabupaten Mimika mengapresiasi keterbukaan Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong dalam menerima aspirasi pengusaha OAP. Namun, apresiasi tersebut sekaligus disertai pesan tegas: komitmen pemerintah harus segera diterjemahkan menjadi kebijakan yang nyata, terukur, transparan, dan dapat dirasakan pengusaha OAP.
Ketua Aliansi Peduli Pengusaha OAP Mimika, Emus Kogoya, didampingi Sekretaris Andarias Lemauk dan anggota Faya Naa, menilai ruang dialog yang dibuka pemerintah daerah merupakan langkah positif. Tetapi bagi Aliansi, dialog hanyalah pintu masuk.
Yang menjadi persoalan berikutnya adalah bagaimana pemerintah memastikan kesempatan yang diberikan kepada pengusaha OAP benar-benar masuk dalam proses pengadaan dan pembangunan di Kabupaten Mimika.23/08/2026
“Kami mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati yang sudah membuka ruang komunikasi. Tetapi setelah aspirasi didengar, kami ingin melihat bagaimana kebijakan itu diterapkan. Jangan sampai pengusaha OAP kembali hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” ujar Emus.»
Perpres 108/2025 Sudah Jelas
Aliansi menilai pemerintah daerah tidak memiliki alasan untuk mengabaikan semangat afirmasi dalam pengadaan di Papua. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 secara khusus mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan di Papua dan memberikan kesempatan serta peran lebih besar kepada pelaku usaha OAP.
Regulasi tersebut juga mengatur mekanisme khusus bagi pelaku usaha OAP. Salah satunya, Pasal 6 ayat (2)–(5) mengatur bahwa Pengadaan Langsung untuk barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa konsultansi diperuntukkan bagi pelaku usaha OAP dengan kriteria usaha mikro, usaha kecil, atau koperasi, dengan prioritas kepada OAP yang berdomisili di kabupaten/kota lokasi pekerjaan.
Ketentuan itu, menurut Aliansi, harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Mimika dan seluruh perangkat pengadaan.
“Kalau regulasinya sudah memberikan ruang, maka yang kami minta adalah implementasinya. Jangan sampai aturan sudah ada, tetapi dalam praktiknya pengusaha OAP tetap kesulitan mendapatkan akses,” tegas Andarias Lemauk.
Bukan Minta Proyek, Tapi Minta Hak Afirmatif Dijalankan
Aliansi menegaskan perjuangan pengusaha OAP bukan berarti meminta proyek diberikan tanpa mempertimbangkan kemampuan dan persyaratan.
Sebaliknya, mereka meminta kesempatan yang adil sesuai aturan, sekaligus transparansi mengenai paket pekerjaan, mekanisme pengadaan, persyaratan, serta proses penetapan penyedia.
Perpres 108/2025 sendiri mengatur kualifikasi pelaku usaha OAP, baik perseorangan maupun badan usaha. Untuk badan usaha, regulasi tersebut mensyaratkan kepemilikan saham OAP lebih dari 50 persen serta kepengurusan yang memenuhi ketentuan OAP. Pelaku usaha juga tetap wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan pengadaan pemerintah.
Artinya, afirmasi bukan berarti menghapus profesionalisme.
Afirmasi dan profesionalisme harus berjalan bersamaan.
UKPBJ Diminta Jangan Sekadar Administratif
Aliansi juga menyoroti pentingnya proses validasi pelaku usaha OAP. Perpres 108/2025 mengatur bahwa UKPBJ pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota di Papua melakukan validasi terhadap pelaku usaha OAP, baik berbentuk perseorangan maupun badan usaha.
Karena itu, Aliansi mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan mekanisme validasi berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai pengusaha OAP yang benar-benar memenuhi ketentuan justru tersingkir, sementara perusahaan yang hanya menggunakan nama atau atribut OAP mendapatkan akses lebih besar.
Persoalan tersebut penting karena afirmasi akan kehilangan makna apabila hanya berhenti pada kelengkapan administrasi.
Pengusaha OAP Harus Jadi Pelaku, Bukan Pajangan
Anggota Aliansi, Faya Naa, mengatakan pengusaha OAP memiliki kapasitas untuk mengambil bagian dalam pembangunan Mimika.
“Kami tidak ingin sekadar disebut sebagai pengusaha OAP. Kami ingin diberikan ruang untuk bekerja, membuktikan kemampuan dan ikut membangun Mimika,” katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah tetap menjadi mitra penting bagi pengusaha lokal. Namun kemitraan tersebut harus dibangun berdasarkan keterbukaan, kepastian aturan, dan kesempatan yang proporsional.
Rettob-Kemong Diberi Apresiasi, Sekaligus Dikawal
Aliansi kembali menegaskan penghargaan kepada Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong bukan berarti pemerintah bebas dari pengawasan publik.
Justru keterbukaan pemerintah akan terus dikawal agar menghasilkan perubahan nyata.
Aliansi berharap Pemerintah Kabupaten Mimika bersama DPRK, UKPBJ dan perangkat terkait dapat memastikan pelaksanaan Perpres 108/2025 berjalan konsisten dan transparan.
Regulasi tersebut telah berlaku sejak 9 Oktober 2025 dan menggantikan Perpres 17 Tahun 2019.
Karena itu, menurut Aliansi, tidak ada lagi alasan untuk memperlakukan afirmasi OAP sekadar sebagai wacana.
“Kami menghargai pemerintah daerah yang sudah membuka ruang komunikasi. Tetapi kami akan tetap mengawal. Kami ingin melihat kebijakan afirmasi itu benar-benar dirasakan pengusaha OAP, bukan hanya tertulis dalam aturan,” tegas Emus Kogoya.»
Aliansi menegaskan, Perpres 108 Tahun 2025 harus turun dari meja birokrasi ke lapangan.
Sebab, bagi pengusaha OAP Mimika, keberpihakan bukan diukur dari seberapa sering pemerintah menyampaikan komitmen, tetapi dari seberapa besar ruang yang benar-benar dibuka, seberapa transparan prosesnya, dan seberapa nyata pengusaha OAP dilibatkan dalam pembangunan.
Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua Kabupaten Mimika
Ketua: Emus Kogoya
Sekretaris: Andarias Lemauk
Anggota: Faya Naa
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook