Ketua Pemuda Kei Mimika Soroti Mandeknya Dugaan Korupsi KPU Rp28 Miliar: "Setahun Mengendap, Di Mana Kepastian Hukumnya?"
Ketua Pemuda Kei Mimika Soroti Mandeknya Dugaan Korupsi KPU Rp28 Miliar: "Setahun Mengendap, Di Mana Kepastian Hukumnya?"
Timika Kabarsulselindonesia.web.id – Ketua Pemuda Kei Mimika, Edward Rahawadan, melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.05/07/2026
Kasus yang dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai potensi kerugian negara sekitar Rp28 miliar disebut telah bergulir selama kurang lebih satu tahun. Namun, hingga awal Juli 2026, publik masih belum memperoleh kepastian mengenai status penanganan perkara maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Edward menilai kondisi tersebut telah memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi, khususnya di wilayah Papua Tengah.
"Sudah hampir setahun kasus ini menjadi perhatian publik, tetapi belum terlihat perkembangan yang jelas. Masyarakat berhak mengetahui sudah sejauh mana proses hukumnya berjalan," tegas Edward, Sabtu
Menurutnya, lambannya penanganan perkara berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menegaskan, masyarakat tidak hanya membutuhkan janji pemberantasan korupsi, tetapi juga tindakan nyata yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Edward juga menyoroti kinerja Polda Papua Tengah dalam menangani perkara tersebut. Ia meminta Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Kepastian hukum adalah hak masyarakat. Jangan biarkan kasus yang menjadi perhatian publik terus menggantung tanpa kejelasan. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia. Karena itu, menurut Edward, semangat tersebut harus tercermin dalam langkah konkret aparat penegak hukum di daerah.
Tidak hanya kasus dugaan korupsi di KPU Mimika, Edward menilai sejumlah perkara dugaan korupsi lainnya di Papua Tengah juga belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kondisi tersebut, katanya, semakin memperkuat tuntutan masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan tanpa tebang pilih.
Atas dasar itu, Edward mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Kadiv Propam Polri untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Polda Papua Tengah, khususnya dalam penanganan perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai berjalan lambat.
"Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan. Masyarakat menunggu keberanian aparat dalam memberikan kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa kasus-kasus besar dibiarkan mengendap tanpa ujung," tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Papua Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara korupsi di KPU Kabupaten Mimika.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook