Baru 20 Pelaku Usaha Berizin, Fakfak Benahi Tata Kelola Perdagangan Pala Tomandin
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Pemerintah Kabupaten Fakfak mulai membenahi perdagangan Pala Tomandin dari sisi yang kerap luput dari perhatian: legalitas pelaku usaha. Dari sejumlah pelaku usaha pala yang teridentifikasi, baru sekitar 20 pelaku tercatat memiliki izin usaha berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak.
Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmorojati, ST, MT, mengatakan angka tersebut menjadi perhatian pemerintah. Namun, penataan tidak diarahkan untuk membatasi perdagangan. Dinas Perkebunan justru memilih pendekatan persuasif dengan mendata dan mendorong pelaku usaha melengkapi legalitas, terutama mereka yang bergerak dalam pembelian dan perdagangan pala.
“Prinsipnya, kami ingin membantu pelaku usaha agar usahanya menjadi legal,” kata Widhi. Menurut dia, legalitas memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk membangun perdagangan pala yang lebih tertib, transparan dan berkelanjutan.
Untuk itu, Dinas Perkebunan melakukan inventarisasi langsung di sejumlah wilayah sentra perdagangan pala. Data yang dihimpun meliputi identitas pelaku usaha, lokasi, aktivitas pembelian dan perdagangan, tempat penampungan atau pengolahan, serta dokumen legalitas yang dimiliki.
Kepala Bidang P2HP Dinas Perkebunan Fakfak, Imran Rengen, SE, MM, mengatakan tim akan menyisir wilayah untuk memastikan data pemerintah sesuai dengan kondisi lapangan. “Kita ingin mendapatkan data yang valid mengenai siapa pelaku usaha pala, di mana lokasinya, apa aktivitasnya dan bagaimana status legalitas perizinannya,” ujarnya.
Data tersebut akan menjadi dasar pemutakhiran database pelaku usaha pala Fakfak. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pembinaan, pengawasan, fasilitasi perizinan dan menyusun program pengembangan usaha sesuai kebutuhan lapangan.
Dinas Perkebunan juga akan berkoordinasi dengan DPMPTSP sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Pendekatan ini diharapkan membuat proses legalisasi tidak menjadi hambatan, melainkan pintu bagi pelaku usaha untuk memperoleh pembinaan, akses pembiayaan dan kepastian dalam menjalankan usahanya.
Penataan legalitas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat Pala Tomandin dari hulu hingga hilir. Pemerintah tidak hanya ingin pala Fakfak kuat sebagai komoditas, tetapi juga memiliki ekosistem perdagangan yang legal, tertib dan terpercaya.
Writter & Editor ; Den

























Komentar via Facebook