Warga Desak Polda Papua Tengah Percepat Penuntasan Dugaan Korupsi KPU Mimika

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 25 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Warga Desak Polda Papua Tengah Percepat Penuntasan Dugaan Korupsi KPU Mimika

Warga Desak Polda Papua Tengah Percepat Penuntasan Dugaan Korupsi KPU Mimika

MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Sejumlah warga mendesak Kapolda Papua Tengah segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024. Desakan tersebut muncul karena proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas setelah berlangsung lebih dari satu tahun.26/07/2026

Warga menyebut, dugaan perkara tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp28 miliar. Mereka meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum melalui penyidikan yang transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut warga, penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Papua Tengah. Mereka berharap Polda Papua Tengah menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Selain mendesak Kapolda Papua Tengah mempercepat proses hukum, warga juga meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap perkara tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Warga menilai penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang. Mereka berharap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 benar-benar diterapkan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Papua Tengah mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut.

Editor: Bruce Elang