Warga Jila Menjerit: Kemarau Panjang Picu Krisis Pangan, Pemkab Mimika Diminta Segera Kirim Bantuan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 15 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Warga Jila Menjerit: Kemarau Panjang Picu Krisis Pangan, Pemkab Mimika Diminta Segera Kirim Bantuan

Warga Jila Menjerit: Kemarau Panjang Picu Krisis Pangan, Pemkab Mimika Diminta Segera Kirim Bantuan

MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Jeritan masyarakat Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali menggema. Di tengah kemarau panjang yang disebut berlangsung sejak Juni hingga September 2026, warga mengaku mengalami kesulitan pangan akibat tanaman pertanian mengering dan tidak dapat dipanen.15/9/26

Dalam sebuah rekaman video yang dibuat langsung dari Jila pada Selasa, 15 September 2026, Elly Nitabugin menyampaikan permohonan terbuka kepada Bupati dan Wakil Bupati Mimika serta seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mimika agar segera turun tangan menangani kondisi masyarakat.

  “Kami masyarakat Jila meminta agar bantuan pangan yang sudah disiapkan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam waktu dekat segera didistribusikan ke Distrik Jila,” ujar Elly dalam rekaman tersebut.

Menurut Elly, kondisimasyarakat semakin memprihatinkan karena kekeringan telah berdampak langsung terhadap tanaman pangan. Warga disebut kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Bahkan, dalam video tersebut disampaikan bahwa sebagian masyarakat hanya mampu memperoleh makanan dalam jumlah sangat terbatas.

“Masyarakat kelaparan karena tanaman di Jila kering. Masyarakat hanya bisa makan satu hari satu sendok,” demikian keluhan yang disampaikan Elly.

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan verifikasi langsung pemerintah daerah, termasuk mengenai jumlah warga terdampak, ketersediaan stok pangan, kondisi tanaman pertanian, akses transportasi, serta kebutuhan bantuan yang mendesak.

Namun, apabila kondisi tersebut benar terjadi, persoalannya tidak lagi sekadar masalah distribusi bantuan biasa. Pemerintah daerah perlu melihatnya sebagai situasi kerawanan pangan yang membutuhkan respons cepat dan terukur.

Pemerintah Jangan Menunggu Sampai Ada Korban

Masyarakat Jila juga mengingatkan bahwa mereka merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Karena itu, keterisolasian wilayah tidak boleh menjadi alasan keterlambatan pelayanan dasar.

Secara hukum, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan dan pemenuhan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi, dan merata.

Lebih jauh, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pengelolaan cadangan pangan kabupaten/kota serta penanganan kerawanan pangan sebagai bagian dari urusan pemerintahan daerah.

Sementara itu, apabila kondisi di Jila telah memenuhi indikator keadaan darurat atau bencana, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan masyarakat serta pemenuhan hak masyarakat yang terdampak secara adil dan sesuai standar pelayanan minimum.

Artinya, pemerintah tidak cukup hanya mengetahui adanya keluhan. Harus ada tindakan nyata.

Bila bantuan pangan memang sudah disiapkan, masyarakat berhak mendapatkan kejelasan: kapan dikirim, berapa jumlahnya, melalui jalur apa, siapa penanggung jawabnya, dan kapan bantuan tersebut benar-benar tiba di Jila.

Jangan Biarkan Jila Menjadi Titik Buta Pelayanan Pemerintah

Kondisi geografis Jila memang menjadi tantangan tersendiri. Namun justru karena aksesnya sulit, pemerintah dituntut memiliki perencanaan distribusi yang lebih matang.

Jangan sampai bantuan sudah tersedia di tingkat kabupaten, tetapi masyarakat yang membutuhkan justru masih menunggu dalam kondisi kekurangan pangan.

Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Forkopimda, BPBD, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta perangkat distrik perlu segera melakukan pengecekan lapangan dan asesmen kebutuhan masyarakat Jila.

Jika benar terdapat ancaman kelaparan, maka respons tidak boleh berhenti pada rapat, pernyataan, atau janji distribusi. Bantuan harus bergerak dan sampai kepada masyarakat.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa distribusi bantuan dilakukan secara transparan, tepat sasaran, tidak diskriminatif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga masyarakat mengetahui bahwa negara benar-benar hadir di wilayah mereka.

“Jila Juga Bagian dari Mimika”

Di penghujung pesannya, Elly kembali menyampaikan harapan agar Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan perhatian khusus kepada masyarakat Jila.

  “Masyarakat Jila juga bagian dari bangsa Indonesia, rakyat Papua Tengah dan masyarakat Kabupaten Mimika. Mohon pemerintah perhatikan lebih khusus,” pesannya.

Pesan tersebut ditutup dengan seruan:

“Amolongo Nimaome Saipa. Mimika rumah kita bersama.”

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Jila tidak membutuhkan sekadar simpati. Jila membutuhkan kehadiran negara—bantuan pangan yang benar-benar tiba, pelayanan yang benar-benar dirasakan, dan tindakan yang benar-benar menyelamatkan masyarakat.

(****)