Bukan Mangkrak, Pemkab Mimika Tegaskan Pesawat dan Helikopter Masih Berproses: Perbaikan Jadi Syarat Sebelum Perizinan
Bukan Mangkrak, Pemkab Mimika Tegaskan Pesawat dan Helikopter Masih Berproses: Perbaikan Jadi Syarat Sebelum Perizinan
Klarifikasi Bupati Johannes Rettob: Tidak Ada Utang Bea Cukai, Persoalan Berada pada Tahapan Perizinan dan Revitalisasi
TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id — Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan penjelasan terkait keberadaan pesawat dan helikopter milik pemerintah daerah yang hingga kini masih berada di kawasan hanggar Rangga.4/9/26
Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa informasi yang menyebut pesawat dan helikopter tersebut sebagai aset yang mangkrak atau bermasalah perlu diluruskan. Menurutnya, pesawat udara tidak dapat langsung dioperasikan hanya karena secara fisik masih tersedia. Ada sejumlah persyaratan teknis, keselamatan, kelaikudaraan dan administrasi penerbangan yang harus dipenuhi.
Klarifikasi tersebut disampaikan Rettob kepada media ini melalui komunikasi WhatsApp ketika dikonfirmasi mengenai kondisi pesawat dan helikopter tersebut.
Menurut Rettob, pesawat dan helikopter saat ini berada dalam tahapan proses lelang untuk kemudian dilakukan revitalisasi atau perbaikan.
Ia juga membantah adanya persoalan utang kepada Bea Cukai.
“Tidak ada utang di Bea Cukai. Yang ada persoalan perizinan yang sementara diproses. Sesuai aturan, diperbaiki dulu baru bisa diurus perizinannya,” demikian penjelasan Rettob.
MASIH DI HANGGAR BUKAN BERARTI MANGKRak
Penjelasan tersebut penting agar publik tidak serta-merta menyimpulkan bahwa pesawat dan helikopter yang masih berada di hanggar berarti tidak memiliki fungsi atau ditelantarkan.
Dalam dunia penerbangan, aspek keselamatan merupakan persyaratan utama. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur secara khusus mengenai kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara. Pasal 34 ayat (1), misalnya, menegaskan bahwa setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar kelaikudaraan.
Dengan demikian, apabila sebuah pesawat membutuhkan perbaikan atau belum memenuhi persyaratan kelaikudaraan, pengoperasiannya memang tidak dapat dilakukan begitu saja.
Regulasi tersebut kemudian diperinci melalui PP Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, yang mengatur antara lain kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, angkutan udara, bandar udara, navigasi penerbangan, manajemen keselamatan serta sanksi administratif. PP tersebut berstatus berlaku.
PERBAIKAN DAN PERIZINAN BUKAN DUA HAL YANG BISA DIPISAHKAN
Keterangan Bupati bahwa pesawat harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum proses perizinan dilanjutkan juga berkaitan dengan rezim sertifikasi kelaikudaraan.
Kementerian Perhubungan memiliki regulasi dan mekanisme sertifikasi kelaikudaraan pesawat udara. Salah satunya adalah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 8 Tahun 2021, yang mengatur perubahan petunjuk teknis mengenai sertifikat kelaikudaraan pesawat udara dan persetujuan terkait.
Artinya, persoalan pesawat pemerintah daerah tidak cukup dilihat hanya dari kondisi fisiknya yang terlihat terparkir di hanggar.
Ada aspek teknis dan administratif yang harus diperiksa, termasuk kondisi pesawat, pemenuhan persyaratan kelaikudaraan, perawatan, sertifikasi serta dokumen penerbangan.
BUPATI: DUNIA PENERBANGAN MEMILIKI BANYAK REGULASI
Rettob menegaskan bahwa dunia penerbangan memiliki banyak ketentuan yang harus dipatuhi.
Karena itu, menurut dia, keberadaan pesawat dan helikopter yang belum kembali beroperasi tidak dapat langsung dikategorikan sebagai persoalan aset daerah.
Pemkab Mimika menyatakan kedua aset tersebut sedang diarahkan untuk proses revitalisasi/perbaikan melalui mekanisme yang disampaikan Bupati sebagai proses lelang, sebelum tahapan perizinan dapat dituntaskan.
Namun, untuk memastikan informasi tersebut dapat diketahui publik secara utuh, transparansi tetap diperlukan.
Pemkab Mimika sebaiknya membuka informasi mengenai status lelang, kondisi terakhir pesawat dan helikopter, nilai aset, kebutuhan perbaikan, pihak yang menangani perawatan, serta tahapan perizinan yang sedang berjalan.
Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat membedakan antara aset yang sedang menjalani proses pemulihan dan sertifikasi dengan aset yang benar-benar tidak dimanfaatkan.
ISU BEA CUKAI JUGA DILURUSKAN
Persoalan lain yang turut diklarifikasi adalah informasi mengenai dugaan utang Bea Cukai.
Bupati Johannes Rettob menyatakan tidak ada utang kepada Bea Cukai. Menurut penjelasannya, persoalan yang sedang dihadapi berkaitan dengan perizinan, bukan utang kepabeanan.
Pernyataan tersebut tentu menjadi hak jawab sekaligus klarifikasi pemerintah daerah terhadap informasi yang berkembang.
Media tetap menempatkan informasi tersebut sebagai keterangan resmi dari Bupati Mimika, sementara dokumen terkait status aset dan perizinan tetap menjadi bagian penting untuk memastikan informasi tersebut dapat diverifikasi secara independen.
REGULASI KESELAMATAN HARUS MENJADI PRIORITAS
Dalam konteks penerbangan, keselamatan tidak boleh dikalahkan oleh tuntutan agar aset segera beroperasi.
UU Penerbangan dan PP Nomor 32 Tahun 2021 sama-sama menempatkan kelaikudaraan dan keselamatan sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan penerbangan.
Sementara itu, Permenhub Nomor 32 Tahun 2021 mengatur standar pembangunan bandar udara serta tempat pendaratan dan lepas landas helikopter.
Karena itu, langkah perbaikan, pemeriksaan teknis dan penyelesaian administrasi sebelum pesawat kembali diterbangkan justru harus dilihat dalam kerangka kepatuhan terhadap regulasi keselamatan penerbangan.
PUBLIK MENUNGGU HASIL AKHIR, BUKAN SEKADAR PERDEBATAN
Klarifikasi Bupati Mimika telah memberikan perspektif berbeda terhadap isu pesawat dan helikopter yang selama ini menjadi perhatian publik.
Kini yang ditunggu bukan lagi sekadar perdebatan apakah aset tersebut mangkrak atau tidak, melainkan kapan proses revitalisasi selesai, bagaimana status perizinannya, dan kapan aset tersebut dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat Mimika.
Transparansi mengenai proses tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pesawat boleh berada di hanggar, tetapi statusnya harus jelas. Perbaikan harus terukur, perizinan harus terang, dan pada akhirnya aset daerah harus kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook