Martinus K : Jangan Asal Cap Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Mangkrak, Penerbangan Ada Hukumnya!

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 06 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Martinus K : Jangan Asal Cap Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Mangkrak, Penerbangan Ada Hukumnya!

Martinus K : Jangan Asal Cap Pesawat dan Helikopter Pemkab Mimika Mangkrak, Penerbangan Ada Hukumnya!

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Tudingan yang menyebut dua armada udara milik Pemerintah Kabupaten Mimika senilai sekitar Rp85,8 miliar sebagai aset yang “mangkrak” atau “tersandera” di Bandara Mozes Kilangin mendapat tanggapan dari Martinus.

Martinus menilai penyebutan “mangkrak” perlu disikapi secara hati-hati dan tidak semestinya dijadikan kesimpulan sebelum diketahui secara jelas status kedua armada tersebut, termasuk proses administrasi, sertifikasi, perizinan dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum pesawat maupun helikopter dapat dioperasikan.06/09/2026

Menurut Martinus,K keberadaan pesawat dan helikopter yang masih berada di bandara tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aset tersebut mangkrak.

Ia mengingatkan bahwa penerbangan merupakan sektor yang memiliki regulasi ketat, terutama menyangkut kelaikudaraan dan keselamatan penumpang maupun awak pesawat.

 “Jangan asal mengatakan pesawat dan helikopter itu mangkrak. Pesawat bukan kendaraan biasa yang setelah dibeli langsung bisa diterbangkan. Ada aturan, sertifikasi, persyaratan teknis dan keselamatan yang harus dipenuhi. Kalau proses perizinan masih berjalan, tentu harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata Martinus.»

Penerbangan Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

Martinus.K mengingatkan bahwa aspek keselamatan merupakan bagian fundamental dalam penyelenggaraan penerbangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan penerbangan, termasuk kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara.

Dalam Pasal 34 ayat (1), setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar kelaikudaraan.

Karena itu, menurut Martinus, kepemilikan sebuah pesawat atau helikopter tidak berarti armada tersebut dapat langsung dioperasikan tanpa terlebih dahulu memenuhi ketentuan yang berlaku.

 “Jangan berpikir karena pemerintah sudah membeli pesawat dan helikopter, kemudian besok langsung diterbangkan. Tidak seperti itu. Ada proses hukum dan teknis yang harus dipenuhi. Yang diangkut itu manusia. Jadi keselamatan tidak boleh dipertaruhkan,” ujarnya.»

PP 32 Tahun 2021 Mengatur Penyelenggaraan Penerbangan

Selain UU Penerbangan, Martinus juga mengingatkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.

Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek penting, termasuk kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara, angkutan udara, bandar udara, navigasi penerbangan serta manajemen keselamatan penerbangan.

Menurut Martinus, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengoperasian pesawat tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan bahwa armada secara fisik sudah tersedia.

 “Kalau semua persyaratan belum terpenuhi, jangan dipaksakan terbang. Kalau kemudian terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai karena ingin menjawab kritik, aspek keselamatan justru diabaikan,” tegasnya.»

Ada Persyaratan Sertifikasi Pengoperasian

Martinus juga menyinggung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 mengenai Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kepentingan Angkutan Udara.

Menurutnya, regulasi tersebut menunjukkan bahwa pengoperasian pesawat udara membutuhkan pemenuhan persyaratan dan proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 “Jadi persoalannya jangan disederhanakan hanya karena masyarakat melihat pesawat atau helikopter masih berada di bandara. Harus dilihat dulu status dan prosesnya. Apakah seluruh persyaratan sudah terpenuhi atau masih ada yang sedang diproses,” kata Martinus.(MK)

Ia menilai istilah “mangkrak” tidak semestinya digunakan tanpa dukungan data yang dapat diverifikasi.

Apabila memang masih terdapat proses administrasi, sertifikasi atau perizinan yang harus diselesaikan, maka kondisi tersebut menurutnya lebih tepat disebut masih dalam proses pemenuhan persyaratan operasional, bukan serta-merta divonis sebagai aset mangkrak.

Kritik Silakan, Tetapi Jangan Bangun Kesimpulan Tanpa Data

Martinus menegaskan bahwa kritik masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah merupakan hal yang wajar.

Menurutnya, nilai pengadaan yang mencapai sekitar Rp85,8 miliar memang layak menjadi perhatian publik dan harus dapat dipertanggungjawabkan pemerintah secara transparan.

Namun, ia meminta kritik tetap didasarkan pada data dan fakta.

 “Kalau masyarakat mempertanyakan anggaran Rp85,8 miliar, itu wajar. Kalau pemerintah diminta menjelaskan status pesawat dan helikopter, itu juga wajar. Tetapi jangan langsung memberikan label mangkrak kalau status sebenarnya belum dijelaskan secara lengkap,” ujarnya.»

Martinus juga mendorong Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan kedua armada tersebut, termasuk status administrasi, sertifikasi, perizinan, pemeliharaan serta rencana pengoperasiannya.

Dengan keterbukaan tersebut, masyarakat dapat menilai persoalan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak.

Rp85,8 Miliar Harus Memberikan Manfaat

Martinus menegaskan bahwa aset pemerintah dengan nilai besar harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, apabila seluruh proses perizinan dan persyaratan operasional telah selesai, pemerintah diharapkan segera mengoptimalkan kedua armada tersebut sesuai peruntukan dan ketentuan penerbangan yang berlaku.

 “Saya tidak mengatakan aset Rp85,8 miliar itu boleh dibiarkan begitu saja. Justru harus ada kejelasan kapan prosesnya selesai dan kapan bisa dimanfaatkan. Tetapi jangan memaksakan pesawat terbang sebelum persyaratannya terpenuhi. Keselamatan manusia jauh lebih penting,” tandas Martinus.»

Ia berharap polemik mengenai dua armada udara tersebut tidak berhenti pada penggunaan istilah “mangkrak” atau “tidak mangkrak”.

Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses dapat diketahui publik secara transparan.

Jika perizinan masih berproses, pemerintah perlu menjelaskan progresnya. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pemerintah perlu menjelaskan kapan armada mulai beroperasi. Jika terdapat kendala, masyarakat juga berhak mengetahui kendala tersebut.

Dengan demikian, publik tidak hanya mendapatkan perdebatan mengenai istilah, tetapi memperoleh informasi yang dapat menjadi dasar untuk menilai apakah investasi Rp85,8 miliar tersebut telah dikelola secara tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat Mimika.

Narasumber: Martinus

Terkait tanggapan atas tudingan dua armada udara Pemkab Mimika mangkrak di Bandara Mozes Kilangin."tutup MK

Editor: Bruce Elang