Usulan Bentuk 5 BUMD Dipertanyakan: Ketua Komisi III DPRD Maluku: Optimalkan yang Ada Dulu, Jangan Bebani APBD

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 05 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Usulan Bentuk 5 BUMD Dipertanyakan: Ketua Komisi III DPRD Maluku: Optimalkan yang Ada Dulu, Jangan Bebani APBD

AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Rencana pembentukan lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru di Provinsi Maluku menuai catatan tegas dari DPRD. Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDIP, Hidayat Wajo, meminta pemerintah daerah menunda rencana tersebut dan lebih memprioritaskan penguatan BUMD yang sudah berjalan. Pernyataan itu disampaikannya dalam wawancara di Lobby Balai Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Rabu (5/8/2026).

Menanggapi rencana pembentukan lima BUMD yang sempat disampaikan Gubernur dalam rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Hidayat menegaskan hal itu perlu dikaji ulang secara mendalam. Pasalnya, kondisi keuangan daerah saat ini belum memadai untuk menanggung beban baru.

“Yang paling penting adalah mengoptimalkan BUMD yang sudah ada. Kalau yang lama saja belum berkembang dan belum optimal, mengapa langsung membentuk yang baru? Membentuk BUMD berarti ada subsidi dan anggaran dari pemerintah daerah. Sementara APBD kita saat ini kondisinya masih seret, nyaris tak mampu,” tegasnya.

Ia mencontohkan PD Panca Karya yang saat ini bergerak di bidang transportasi darat, laut, dan pengelolaan hutan. Objek usahanya belum digarap secara maksimal, namun justru wacana muncul menambah beban dengan membentuk badan baru. “Lebih baik tambahkan jenis usahanya pada BUMD yang sudah ada, daripada membentuk struktur, pengurus, dan anggaran baru dari nol. Itu sangat boros,” ujarnya.

Dijelaskan Hidayat, dari lima wacana BUMD baru yang diusulkan, Kementerian Dalam Negeri baru menyetujui dua bidang yaitu perikanan dan pertambangan (termasuk energi). Meski demikian, pihaknya tetap meminta agar kedua usulan itu pun dikaji ulang.

“Kami sudah sampaikan dengan tegas di rapat Badan Anggaran: pertimbangkan kembali. Perlu kajian mendalam apakah BUMD yang ada sudah benar-benar maksimal? Kalau sudah optimal dan belum mampu menjangkau seluruh potensi daerah, barulah kita pikirkan membentuk yang baru. Jangan terbalik urutannya,” tambahnya.

Terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Hidayat menegaskan hal itu bukan hal yang perlu didesak-desak, melainkan kewajiban yang harus dibayarkan sesuai perintah undang-undang.

“Kalau anggaran belum cukup, bayarlah secara bertahap atau dicicil. Sampaikan jujur kepada pegawai, saya yakin mereka akan memaklumi. Yang penting ada pembayaran, bukan diam saja. Itu sudah aturan main, sudah undang-undang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perbedaan pernyataan antar-pejabat di media. “Bukan berarti masalah ini tertutup atau selesai. Justru karena berbeda-beda pemahamannya, maka harus ada kejelasan dan kepastian dari pimpinan daerah agar pegawai tidak bingung,” pungkasnya.

(M.N)