Dugaan Setoran Rp15 Juta di Lapas Kelas I Makassar: MAB Mengaku Diminta Bayar Wartawan, Kementerian Diminta Bongkar Praktik Pungli

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 17 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dugaan Setoran Rp15 Juta di Lapas Kelas I Makassar: MAB Mengaku Diminta Bayar Wartawan, Kementerian Diminta Bongkar Praktik Pungli

Dugaan Setoran Rp15 Juta di Lapas Kelas I Makassar: MAB Mengaku Diminta Bayar Wartawan, Kementerian Diminta Bongkar Praktik Pungli

MAKASSAR Kabarsulselindonesia.web.id — Dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Lapas Kelas I Makassar kembali menjadi sorotan. Seorang warga binaan yang disebut dengan inisial MAB mengungkap kesaksian serius mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp15 juta yang menurut pengakuannya dikaitkan dengan seorang wartawan.

Kesaksian tersebut memunculkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang meminta uang, kepada siapa uang diserahkan, untuk kepentingan apa, dan mengapa setelah uang diberikan persoalan MAB tidak serta-merta selesai?

Menurut pengakuan MAB, persoalan bermula setelah dirinya mengirimkan sebuah video TikTok kepada pihak humas. Informasi tersebut kemudian disebut dilaporkan kepada staf KPLP. Tidak lama berselang, MAB mengaku dijemput oleh staf KPLP dan dipanggil untuk dimintai keterangan.17/8/26

Dalam pertemuan tersebut, MAB mengaku mendapat informasi bahwa ada seorang wartawan yang meminta uang sebesar Rp15 juta.

Yang kemudian menjadi persoalan serius, menurut MAB, pihak lapas bahkan memfasilitasi sebuah telepon seluler agar dirinya dapat berkomunikasi dengan keluarga untuk meminta bantuan uang.

MAB mengaku saat itu belum memiliki uang. Bahkan, menurut kesaksiannya, pihak KPLP disebut sempat meminta uang dari koperasi. Setelah tiga hari kemudian uang tersedia, MAB mengaku mengganti uang tersebut dan menyerahkannya kepada pihak humas bersama seorang staf KPLP agar persoalan tersebut segera diselesaikan.

Namun, di sinilah pertanyaan terbesar muncul.

Jika uang Rp15 juta tersebut benar-benar diminta untuk menyelesaikan persoalan sebagaimana disampaikan kepada MAB, mengapa setelah uang diberikan MAB masih tetap ditahan?

MAB juga mempertanyakan status telepon selulernya yang disebut telah disita. Ia mengaku telah menjalani hukuman disiplin di sel Merah selama kurang lebih satu bulan.

  “HP saya sudah disita. Saya juga sudah menjalani hukuman disiplin. Mengapa saya masih diminta membayar lagi?” demikian inti keberatan MAB dalam kesaksiannya.»

MAB bahkan mengaku selama kurang lebih dua tahun berada di Lapas Kelas I Makassar, dirinya mengetahui adanya berbagai dugaan pungutan yang menurutnya perlu diperiksa secara serius oleh pihak berwenang.

Bukan Sekadar Rp15 Juta, Ini Pertanyaan tentang Tata Kelola Lapas

Kasus ini tidak semestinya berhenti pada persoalan apakah uang Rp15 juta benar diberikan atau tidak.

Yang jauh lebih penting adalah apakah ada penggunaan kewenangan petugas pemasyarakatan untuk meminta, memfasilitasi, mengarahkan, atau menerima uang dari warga binaan di luar mekanisme resmi?

Apabila benar terjadi permintaan uang dengan menggunakan posisi atau kewenangan petugas, persoalannya dapat bersinggungan dengan dugaan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan maladministrasi.

Ombudsman RI secara tegas menyebut permintaan imbalan uang, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur sebagai bentuk maladministrasi. Ombudsman juga memiliki kewenangan menerima dan memeriksa laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Terlebih lagi, pelayanan pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem yang harus menghormati dan melindungi hak-hak tahanan serta warga binaan.

UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan asas kemanusiaan, nondiskriminasi, proporsionalitas, profesionalitas, serta penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. UU tersebut juga mengatur kode etik dan kode perilaku Petugas Pemasyarakatan.

Bahkan, dalam pemberian sanksi, Pasal 68 UU tersebut mewajibkan Petugas Pemasyarakatan memperlakukan tahanan dan narapidana secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang serta mendasarkan tindakan pada tata tertib Rutan atau Lapas.

Kementerian Jangan Hanya Menunggu Laporan

Atas munculnya kesaksian tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu turun tangan melakukan pemeriksaan internal secara objektif dan transparan.

Pemeriksaan tidak cukup hanya meminta klarifikasi kepada pejabat atau petugas yang disebut dalam pengakuan MAB.

Jika ingin membongkar persoalan secara utuh, pemeriksaan perlu menelusuri:

1. Siapa yang pertama kali menyampaikan kepada MAB bahwa ada wartawan meminta Rp15 juta?

2. Siapa yang memerintahkan atau memfasilitasi penggunaan telepon seluler?

3. Siapa yang berkomunikasi dengan keluarga MAB?

4. Dari mana uang tersebut berasal?

5. Apakah benar ada uang dari koperasi yang terlebih dahulu dipinjamkan?

6. Kepada siapa uang Rp15 juta akhirnya diserahkan?

7. Apakah ada bukti penyerahan uang, rekaman komunikasi, pesan WhatsApp, atau saksi?

8. Mengapa setelah uang diberikan MAB masih menjalani penahanan atau sanksi disiplin?

9. Apa dasar hukum penyitaan telepon seluler dan berapa lama barang tersebut ditahan?

10. Apakah terdapat warga binaan lain yang mengalami pola serupa?

Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum Perlu Turun

Persoalan ini juga layak mendapat perhatian Ombudsman RI, terutama apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan pemasyarakatan.

Ombudsman sebelumnya telah menegaskan pentingnya pengawasan terhadap Lapas dan Rutan untuk mencegah maladministrasi maupun perilaku koruptif.

Selain itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Masyarakat juga memiliki kanal pengaduan resmi. Sistem LAPOR! memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan kepada instansi pemerintah yang berwenang, sementara kanal LAPOR! untuk Satgas Saber Pungli secara khusus menerima laporan terkait dugaan pungutan liar.

Jangan Sampai Warga Binaan Menjadi Sasaran Empuk

Warga binaan memang kehilangan kemerdekaan berdasarkan putusan atau proses hukum, tetapi hal tersebut bukan berarti mereka kehilangan seluruh haknya atau boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.

Justru karena berada dalam pengawasan negara, penyelenggaraan pemasyarakatan harus semakin transparan, profesional dan akuntabel.

Jika benar ada petugas yang meminta uang kepada warga binaan dengan dalih membayar wartawan, maka pertanyaan publik sangat sederhana:

Siapa yang meminta? Siapa yang menerima? Uang itu untuk siapa? Dan atas dasar aturan apa?

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak boleh membiarkan dugaan tersebut menguap tanpa pemeriksaan.

Jika tidak benar, buktikan bahwa tuduhan tersebut keliru. Jika benar, tindak tegas siapa pun yang terlibat.

Sebab, kewibawaan lembaga pemasyarakatan tidak dibangun dengan membungkam warga binaan, tetapi dengan integritas, transparansi, pelayanan yang bersih, dan keberanian menindak oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

Editor: Bruce Elang