7 Suku Dukung Kapolres Bertindak Tegas: Jangan Biarkan Anak Sekolah Jadi Korban Konflik Budaya dan Tradisi
7 Suku Dukung Kapolres Bertindak Tegas: Jangan Biarkan Anak Sekolah Jadi Korban Konflik Budaya dan Tradisi
MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Suara keras datang dari kalangan masyarakat 7 Suku yang menyatakan dukungan terhadap langkah pihak keamanan, khususnya Kepolisian, dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan konflik, kekerasan, maupun praktik-praktik sosial yang berpotensi merugikan masyarakat.30/8/26
Dukungan tersebut sekaligus menjadi pesan tegas kepada aparat penegak hukum agar setiap persoalan yang mengatasnamakan budaya dan tradisi 7 Suku tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi tindakan yang mengorbankan masa depan anak-anak Papua.
Persoalan paling serius adalah ketika anak-anak sekolah ikut terkena dampak. Mereka seharusnya berada di ruang kelas, belajar dan mempersiapkan masa depan, bukan menjadi korban dari persoalan orang dewasa, konflik sosial, ataupun tindakan yang kemudian dibungkus dengan alasan budaya dan tradisi.
“Tradisi Ini Membawa Manfaat atau Justru Mengorbankan Generasi?”
Pertanyaan tersebut kini patut dijawab secara terbuka oleh semua pihak.
Apakah sebuah tradisi masih dapat disebut bermanfaat apabila akibatnya anak-anak kehilangan rasa aman, terganggu pendidikannya, mengalami trauma, atau menjadi korban kekerasan?
Budaya dan tradisi harus menjadi kekuatan yang menjaga kehidupan masyarakat, memperkuat persaudaraan, melindungi tanah serta memastikan masa depan generasi berikutnya.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan secara tegas antara pelestarian budaya dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Tidak boleh ada pihak yang menggunakan nama adat, budaya, kelompok, atau tradisi sebagai alasan untuk melakukan tindakan kekerasan atau membenarkan perbuatan yang merugikan orang lain.
Kapolres Diminta Jangan Ragu Menindak Jika Ditemukan Unsur Pidana
Masyarakat 7 Suku meminta Kapolres dan jajaran Kepolisian tidak berhenti pada imbauan atau mediasi apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Setiap laporan harus diperiksa. Setiap korban harus dilindungi. Setiap saksi harus didengar. Dan apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.
Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Kepolisian sebagai institusi yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Anak Tidak Boleh Menjadi Korban
Perlindungan terhadap anak bukan pilihan, melainkan amanat konstitusi.
Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan pentingnya perlindungan anak serta pemberian efek jera terhadap pelaku kejahatan terhadap anak.
Dengan demikian, apabila dalam persoalan yang sedang terjadi terdapat dugaan kekerasan atau tindakan lain yang merugikan anak, maka aparat penegak hukum perlu memastikan persoalan tersebut diperiksa berdasarkan hukum yang berlaku.
Jangan Sampai Budaya Dijadikan Tameng
Masyarakat 7 Suku juga perlu berani melakukan evaluasi internal.
Budaya adalah identitas. Tradisi adalah warisan. Namun keduanya tidak boleh dijadikan tameng untuk membenarkan kekerasan, intimidasi, ancaman, ataupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Justru masyarakat adat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan warisan leluhur tetap menjadi sumber kedamaian dan persatuan.
Jangan sampai anak-anak Papua membayar mahal sebuah persoalan yang bukan mereka ciptakan.
Mereka harus berada di sekolah, bukan berada di tengah konflik.
Mereka harus memegang buku, bukan menjadi korban.
Mereka harus memikirkan masa depan, bukan mewarisi konflik orang dewasa.
Usut Sampai Tuntas dan Jangan Tebang Pilih
Karena itu, masyarakat meminta Kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap setiap laporan atau informasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Jika ditemukan unsur pidana, masyarakat meminta proses hukum dilakukan sampai tuntas dan tidak tebang pilih.
Namun apabila setelah penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, Kepolisian juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi fitnah, provokasi maupun konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Hukum harus berdiri di atas kepentingan kelompok. Anak-anak harus berada di atas kepentingan konflik. Dan budaya harus menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih baik, bukan alasan untuk mengorbankan generasi.
Pada akhirnya, masyarakat 7 Suku perlu menjawab satu pertanyaan besar:
“Kalau sebuah tradisi justru membuat anak-anak kita menjadi korban dan mengganggu masa depan mereka, apakah tradisi tersebut masih layak dipertahankan tanpa evaluasi?”
Pertanyaan itu bukan untuk menghapus budaya.
Pertanyaan itu justru untuk menyelamatkan budaya agar tetap menjadi warisan yang membanggakan bagi generasi Papua.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook