Penyidik Reskrim Polres Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan ABK KM Maulana 23.

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 14 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Penyidik Reskrim Polres Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan ABK KM Maulana 23.

Dobo Kabarsulsel-Indinesia.com,  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru Maluku telah menetapkan sebanyak 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap 4 orang  Anak Bua Kapal (ABK) KM Maulana 23 yang beroperasi di perairan laut Arafura.

" Untuk kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di KM Maulana 23, dari hasil penyidikan kejadian itu diperkirakan mulai pada bulan Agustus hingga September 2026 sehingga mengakibatkan empat orang ABK menjadi korban atas nama Ilham Shalahudin, Oktavian Makhreza, Syawal Suswono, dan Johan Saputra." Demikian hal tersebut di sampaikan Kasat Reskrim Kepulauan Aru Iptu. Ahmad Farihin Abdul Chafiz kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya Rabu, 14/10/2026)

Ahmad Farihin menjelaskan bahwa dari ke-empat korban tersebut, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan pihak Dinas Sosial Kepulauan Aru guna melakukan pendapingan, tiga diantaranya telah di pulangkan kepada keluarganya namun satu orang korban masih berada di naungan Dinas Sosial Jakarta lantaran keluarga korban belum bisa di hubungi.

"untuk 4 korban tersebut sekarang posisinya sudah dipulangkan dengan kami berkoordinasi dengan dinas sosial kepulauan Aru. Kemudian dari mereka melakukan pendampingan sehingga korban ini posisi sekarang sudah berada di kediamannya masing-masing, kecuali untuk satu korban atas nama Syawal Suswono, sampai saat ini dari keluarga terdekat belum bisa dihubungi maka dia masih berada di naungan dinas sosial di Jakarta " Ungkap Kasat.

Sementara untuk pentapan penahanan para tersangka, lanjut Kasat telah dilakukan sejak Minggu 10/9/2026 dengan berdasarkan pada empat laporan polisi, sehingga para tersangka kini telah di tahan pada Rumah Tahanan Polres Kepulauan Aru

"Penetapan tersangka di lakukan pada hari Minggu tanggal 10 September dan 17 tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana pengayaan terhadap empat korban yang saat ini telah ditahan di rutan polres kepulauan Aru untuk penanganan selanjutnya " Ujar Kasat

Lebih lanjut di jelaskan Kasat bahwa guna mendalami kasus tersebut, pada Selasa 13 September telah dilakukan Rekonstruksi Ulang di TKP diatas kapal KM Maulana 23 dengan menghadirkan  para tersangka dengan pendampingan pihak kejaksaan dan penasihat hukum tersangka. Dalam Rekon itu, sebanyak 30 adegan diperagakan untuk memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka.

Menurut Farihin, hasil rekonstruksi telah dituangkan dalam berita acara. Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara, termasuk administrasi penyidikan dan alat bukti, sebelum dilimpahkan kepada jaksa untuk diteliti lebih lanjut.

Kini para tersangka di jerat dengan pasal 62 ayat 1 subsider pasal 466 ayat 1 junto pasal 20 huruf c untuk pasal 126 undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP dengan human penjara maksimal 6 tahun.

"Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan dengan ancaman pidana yang 7 (tujuh) tahun penjara." Ujar Kasat

Meski demikian, lanjut Kasat, proses hukum masih berjalan dan penentuan kelanjutan perkara akan mengikuti hasil penelitian berkas oleh pihak kejaksaan.

Ia juga mengungkapkan bahwa para korban telah menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan, termasuk pemeriksaan CT scan di Jakarta.

Sementara itu, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan kasus tersebut telah ditangani Polres Tanjung Priok. Perkembangan penanganan perkara TPPO itu masih perlu dikonfirmasi langsung kepada kepolisian setempat.

Sementara terkait barang bukti, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kapal KM Maulana 23 tidak disita dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut.

Penyidik hanya mengamankan barang-barang yang dinilai berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap para korban.

Menurut Kasat Reskrim, Adapun informasi mengenai dugaan pemberian uang ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp20 juta hingga Rp25 juta, itupun masih sebatas informasi yang diterima pihaknya di karenakan Informasi tersebut belum dikonfirmasi secara langsung kepada masing-masing keluarga korban.

Kasat Reskrim menegaskan, penyidikan kasus dugaan penganiayaan ini masih berlangsung hingga seluruh kelengkapan berkas perkara dipenuhi dan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (*).