Diana Wagab Suarakan Hak Ekonomi Mama-Mama Papua: Rancangan Perbup Fakfak Bidik Tata Niaga Pinang dan Sirih

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 16 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Diana Wagab Suarakan Hak Ekonomi Mama-Mama Papua: Rancangan Perbup Fakfak Bidik Tata Niaga Pinang dan Sirih

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Bagi Diana Wagab, rancangan peraturan bupati tentang tata niaga produk lokal bukan sekadar urusan regulasi. Di dalamnya, ia melihat harapan agar mama-mama Papua tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah, mempertahankan usaha kecil, dan menjaga ekonomi keluarga melalui penjualan pinang, sirih, kapur, tembakau negeri, serta pandoki.

Harapan itu disampaikan Diana, perwakilan mama-mama penjual produk lokal, seusai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rancangan peraturan bupati tentang pengelolaan dan tata niaga produk perkebunan berbasis kearifan lokal serta pengawasan peredaran bibit Pala Tomandin ke luar daerah. Kegiatan berlangsung di Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam forum tersebut, Diana menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak, khususnya Dinas Perkebunan, yang dinilainya telah membuka ruang bagi aspirasi perempuan Papua dalam perumusan kebijakan ekonomi daerah.

Ia berharap rancangan peraturan itu dapat memberikan kepastian bagi mama-mama yang selama ini menggantungkan penghasilan keluarga pada penjualan produk lokal.

“Dengan adanya peraturan ini, kami berharap mama-mama bisa lebih leluasa dan mudah menjual bahan-bahan lokal kami sendiri,” demikian inti harapan Diana dalam penyampaiannya.

Bagi Diana, persoalan tersebut bukan semata-mata tentang siapa yang boleh berdagang. Lebih jauh, ia menyangkut kesempatan perempuan Papua untuk mempertahankan sumber penghidupan di tengah aktivitas perdagangan yang semakin kompetitif.

Ketika kebijakan bertemu dengan kebutuhan mama-mama

Diana menegaskan bahwa mama-mama Papua perlu mengetahui substansi rancangan aturan yang sedang dibahas. Ia menyampaikan bahwa penjualan pinang, sirih, kapur, tembakau negeri, dan pandoki diharapkan dapat memberikan ruang usaha yang lebih besar bagi orang asli Papua (OAP), terutama perempuan yang selama ini menjalankan perdagangan tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat pendatang yang tinggal di Fakfak untuk memahami kebijakan yang sedang dirancang pemerintah daerah.

Pesan Diana memperlihatkan satu hal penting: bagi pelaku usaha kecil, kebijakan ekonomi akan terasa manfaatnya apabila mampu menjawab persoalan nyata yang mereka hadapi sehari-hari. Regulasi tidak cukup berhenti pada dokumen; pelaksanaannya harus memberi kepastian, melindungi penghidupan masyarakat sasaran, dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Karena itu, harapan mama-mama penjual produk lokal perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam penyusunan kebijakan. Mereka bukan sekadar penerima manfaat, melainkan kelompok masyarakat yang memiliki pengalaman langsung mengenai kondisi pasar, persaingan usaha, dan kebutuhan ekonomi rumah tangga.

Diana juga mengapresiasi pembangunan Rumah Pinang/Kahom Wria atau tempat berjualan yang dilakukan Dinas Perkebunan. Menurut dia, fasilitas tersebut membantu mama-mama menjalankan usaha dengan lebih baik.

Ia menyatakan bangga karena, menurut pandangannya, pembangunan itu menjadi langkah yang berarti bagi para penjual produk lokal pada masa kepemimpinan pemerintah daerah saat ini.

“Kami sangat bangga. Ini sangat membantu kami dalam menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga,” menjadi pesan utama dari apresiasi yang disampaikannya.

Aspirasi yang harus diterjemahkan menjadi kepastian hukum

Dukungan Diana terhadap rancangan peraturan bupati sekaligus memperlihatkan besarnya harapan masyarakat terhadap kebijakan yang berpihak pada pelaku ekonomi lokal. Namun, agar harapan itu tidak berhenti sebagai janji, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap ketentuan disusun secara jelas, memiliki dasar hukum yang kuat, dan dapat dilaksanakan secara adil.

Apabila rancangan tersebut mengatur pembatasan pelaku usaha berdasarkan status orang asli Papua, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka ruang lingkup kegiatan yang diatur, kriteria pihak yang berhak berusaha, mekanisme pelaksanaan, serta perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat yang telah lebih dahulu menjalankan usaha.

Kejelasan tersebut penting agar tujuan memperkuat ekonomi mama-mama Papua tidak justru menimbulkan ketidakpastian bagi pedagang maupun masyarakat lainnya. Kebijakan afirmatif harus dirancang secara cermat, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal serupa berlaku pada pengelolaan tata niaga produk perkebunan dan pengawasan peredaran bibit Pala Tomandin ke luar daerah. Kearifan lokal perlu menjadi pijakan, tetapi efektivitas kebijakan juga ditentukan oleh pengawasan, transparansi, serta konsistensi pelaksanaan di lapangan.

Bagi Diana Wagab, harapan terhadap peraturan tersebut berangkat dari kebutuhan yang sederhana tetapi mendasar: mama-mama Papua ingin tetap memiliki ruang untuk bekerja dan menghidupi keluarga melalui usaha yang mereka jalankan.

Kini, tantangannya berada di tangan pemerintah daerah. Aspirasi yang telah disampaikan dalam forum konsultasi harus diterjemahkan menjadi regulasi yang memberikan manfaat nyata, tanpa mengabaikan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaannya.

Sebab, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya pada rampungnya rancangan peraturan, melainkan pada sejauh mana perempuan yang selama ini berdagang di pasar dan lapak-lapak kecil benar-benar merasakan perubahan dalam kehidupan ekonomi mereka.

 

Writter & Editor : Den