Tokoh Kebijakan Publik Liberatus Pogolamun Surati KPK dan BPK: Dugaan Oknum DPRD Bermain Proyek APBD dan CSR Harus Dibongkar, Audit Investigatif Tak Boleh Ditunda
Tokoh Kebijakan Publik Liberatus Pogolamun Surati KPK dan BPK: Dugaan Oknum DPRD Bermain Proyek APBD dan CSR Harus Dibongkar, Audit Investigatif Tak Boleh Ditunda
MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Tokoh Pemerhati Kebijakan Publik, Liberatus Pogolamun, S.Fil, kembali melayangkan surat terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam surat tertanggal 17 Juli 2026 itu, ia mendesak kedua lembaga negara tersebut segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam proyek-proyek yang bersumber dari APBD maupun program Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurut Liberatus, apabila terdapat anggota legislatif yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan dengan perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah, kondisi tersebut patut diperiksa karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan yang dapat merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.17/07/2026
Ia menegaskan, DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah, bukan menjadi pihak yang diduga mengambil keuntungan dari proyek yang semestinya diawasi.
Karena itu, Liberatus meminta KPK dan BPK menelusuri seluruh proses pengadaan barang dan jasa, termasuk mengaudit perusahaan-perusahaan yang memenangkan tender maupun menerima Purchase Order (PO), guna memastikan tidak ada penyimpangan, praktik kolusi, ataupun benturan kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi menelusuri siapa pihak yang berada di balik perusahaan-perusahaan penerima proyek apabila ditemukan indikasi keterkaitan dengan penyelenggara negara.
"Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Menurut Liberatus, setiap rupiah APBD merupakan amanah rakyat yang wajib dikelola secara terbuka, bertanggung jawab, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
"Uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Pengawasan tidak boleh berubah menjadi peluang untuk mengambil keuntungan dari proyek pemerintah. Jika ada dugaan penyimpangan, negara harus hadir melalui audit investigatif dan penegakan hukum yang transparan serta berkeadilan," demikian isi surat terbuka tersebut.
Desakan tersebut diharapkan menjadi perhatian serius bagi lembaga pengawas dan penegak hukum agar setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD maupun program CSR dapat diperiksa secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap terjaga.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook