EL NIÑO 1997-1998 JADI ALARM KERAS, KARHUTLA 2026 JANGAN BIARKAN PAPUA MENGULANG LUKA LAMA

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 24 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

EL NIÑO 1997-1998 JADI ALARM KERAS, KARHUTLA 2026 JANGAN BIARKAN PAPUA MENGULANG LUKA LAMA

EL NIÑO 1997-1998 JADI ALARM KERAS, KARHUTLA 2026 JANGAN BIARKAN PAPUA MENGULANG LUKA LAMA

Tokoh Masyarakat Mimika Yohanes Wantik: Pemerintah Harus Bergerak Sebelum Asap, Kelaparan dan Krisis Air Kembali Menghantam Rakyat

MIMIKA, PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id  — Ingatan terhadap dahsyatnya dampak El Niño 1997-1998 kembali menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat Papua di tengah meningkatnya perhatian terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026.

Tokoh masyarakat Mimika, Yohanes Wantik, mengapresiasi langkah dan kebijakan pemerintah dalam menghadapi potensi dampak cuaca ekstrem, kekeringan, serta ancaman karhutla yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat.24/08/2026

“Saya atas nama masyarakat adat Papua sangat mengapresiasi terobosan dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Pusat serta kementerian terkait dalam menghadapi ancaman dampak ekstrem perubahan iklim dan karhutla,” kata Wantik.

Menurutnya, pengalaman El Niño 1997-1998 tidak boleh sekadar menjadi catatan sejarah. Peristiwa tersebut harus dijadikan pelajaran penting agar pemerintah tidak terlambat mengambil langkah ketika kekeringan, krisis air, gangguan pangan, kebakaran hutan dan gangguan transportasi mulai terjadi.

Secara historis, fenomena El Niño 1997-1998 memang berkaitan dengan kekeringan parah dan kebakaran besar di Indonesia. Literatur ilmiah mencatat bahwa kebakaran meluas di kawasan hutan Indonesia dan Papua saat periode tersebut, sementara laporan FAO mencatat kebakaran besar terjadi di Sumatra, Kalimantan dan Irian Jaya/Papua. Asap tebal bahkan mengganggu kesehatan serta transportasi darat, laut dan udara.

Bukan Sekadar Asap, Tetapi Ancaman terhadap Kehidupan

Wantik mengingatkan bahwa ancaman karhutla tidak boleh dilihat sebatas persoalan api dan asap.

Menurut dia, apabila kekeringan ekstrem terjadi bersamaan dengan kebakaran hutan, dampaknya dapat menjalar ke berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari ketersediaan air bersih, pangan, kesehatan, transportasi hingga aktivitas ekonomi masyarakat adat di kampung-kampung.

“Yang harus kita cegah bukan hanya apinya. Pemerintah harus melihat dampaknya terhadap manusia. Kalau hutan terbakar, sumber air terganggu, kebun masyarakat rusak, pangan berkurang dan akses transportasi terganggu, maka yang menghadapi dampak paling berat adalah masyarakat di kampung-kampung,” tegasnya.

Pengalaman 1997-1998 menunjukkan betapa seriusnya kombinasi antara kekeringan dan kebakaran. FAO mencatat musim kebakaran panjang pada periode ENSO 1997-1998, dengan kekeringan selama berbulan-bulan yang memperbesar penyebaran api. Kebakaran besar juga terjadi di Papua.

Namun, Wantik menilai kondisi saat ini harus ditangani dengan pendekatan yang jauh lebih maju dibanding tiga dekade lalu.

“Sekarang pemerintah sudah mempunyai teknologi pemantauan titik panas, informasi cuaca, sistem peringatan dini dan perangkat hukum yang lebih lengkap. Jangan sampai ketika kebakaran sudah membesar baru semua pihak bergerak,” ujarnya.

El Niño 2026, Pemerintah Jangan Menunggu Bencana

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam pemutakhiran prediksi musim kemarau 2026 menyebut kondisi ENSO pada Mei 2026 berada pada status El Niño Condition dan diprediksi meningkat secara gradual hingga triwulan III. BMKG juga memprediksi sebagian wilayah Indonesia mengalami musim kemarau yang lebih panjang dengan curah hujan cenderung di bawah normal, sementara puncak musim kemarau diprediksi terjadi pada Agustus 2026.

Kondisi tersebut, kata Wantik, harus dibaca sebagai peringatan dini.

Ia meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat memperkuat koordinasi dalam menghadapi potensi karhutla, terutama di wilayah yang memiliki kawasan hutan luas, lahan gambut, daerah rawan kekeringan dan kampung-kampung yang sulit dijangkau.

“Jangan tunggu asap memenuhi udara baru bertindak. Jangan tunggu masyarakat kekurangan air baru pemerintah bergerak. Pencegahan harus dimulai sebelum bencana membesar,” katanya.

Hutan Papua Bukan Sekadar Kayu, Tetapi Penyangga Kehidupan

Wantik menegaskan bahwa hutan Papua memiliki posisi strategis bagi kehidupan masyarakat adat.

Hutan bukan hanya kawasan ekologis, tetapi juga menjadi sumber pangan, air, obat-obatan, tempat hidup satwa, serta ruang kehidupan masyarakat adat yang telah diwariskan lintas generasi.

Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan penanganan karhutla tetap memperhatikan keberadaan dan hak masyarakat adat.

“Bagi masyarakat adat Papua, hutan itu bukan hanya pohon. Hutan adalah kehidupan. Kalau hutan rusak, maka yang terancam bukan hanya lingkungan, tetapi masa depan manusia,” tegasnya.

Jangan Sampai Sejarah 1997-1998 Terulang

Wantik mengingatkan pemerintah agar tidak menganggap remeh potensi bencana ekologis yang muncul akibat kombinasi kekeringan, kebakaran, kerusakan hutan dan lemahnya kesiapsiagaan.

Ia mengapresiasi pemerintah yang telah mengambil langkah menghadapi ancaman tersebut, namun meminta kebijakan tersebut dikawal sampai tingkat masyarakat paling bawah.

Menurutnya, kesiapsiagaan harus mencakup pemetaan wilayah rawan, patroli dan pemantauan titik panas, penyediaan sumber air, kesiapan personel pemadam, pelayanan kesehatan, cadangan pangan, serta skema distribusi bantuan apabila akses kampung terganggu.

“Pemerintah harus hadir sebelum rakyat menjadi korban. Jangan sampai kita baru sibuk mencari solusi setelah api membesar, asap menyebar dan masyarakat mulai kesulitan mendapatkan makanan serta air bersih,” katanya.

Ada Dasar Hukumnya: Negara Wajib Melindungi Lingkungan

Penanganan karhutla bukan semata-mata persoalan kebijakan teknis, tetapi juga merupakan kewajiban hukum.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian penting dari tanggung jawab penyelenggaraan negara. UU tersebut juga mengatur kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan serta ketentuan pidana lingkungan.

Sementara itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan kewajiban perlindungan hutan. Pasal 49 mengatur bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya. Pasal 50 juga memuat larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan, termasuk larangan membakar hutan.

Artinya, pencegahan karhutla tidak boleh berhenti pada seruan moral. Ada kewajiban hukum, pengawasan dan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh pihak-pihak sesuai kewenangannya.

Wantik: Jangan Korbankan Rakyat dan Hutan Papua

Karena itu, Wantik kembali menyampaikan apresiasi kepada Bupati Mimika Johannes Rettob, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Presiden Republik Indonesia beserta jajaran kementerian dan lembaga terkait atas perhatian terhadap ancaman bencana ekologis dan dampak perubahan iklim.

Namun apresiasi tersebut, kata dia, harus diikuti kerja nyata dan terukur.

“Apresiasi harus kita berikan, tetapi pemerintah juga harus terus memperkuat langkah pencegahan. Jangan sampai masyarakat adat Papua kembali menghadapi situasi seperti masa lalu. Kita tidak ingin sejarah kelaparan, krisis air, asap dan kebakaran besar kembali menghantam rakyat,” tegas Wantik.

Ia berharap seluruh masyarakat ikut menjaga hutan dan tidak melakukan pembakaran yang dapat berkembang menjadi karhutla.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat adat, tokoh masyarakat, pemuda, gereja, dunia usaha dan seluruh elemen masyarakat harus menjadi bagian dari sistem pencegahan. Hutan Papua harus dijaga bersama,” pungkasnya.

Editor: Bruce Elang