Rp22,5 Miliar Proyek 150 Hektare Dipertanyakan, Kejari Mimika Didesak Bongkar Jejak Anggaran dan Tetapkan Tersangka

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 09 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rp22,5 Miliar Proyek 150 Hektare Dipertanyakan, Kejari Mimika Didesak Bongkar Jejak Anggaran dan Tetapkan Tersangka

Rp22,5 Miliar Proyek 150 Hektare Dipertanyakan, Kejari Mimika Didesak Bongkar Jejak Anggaran dan Tetapkan Tersangka

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id  — Anggaran fantastis sebesar Rp22,5 miliar dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024 untuk proyek pembukaan lahan seluas 150 hektare kini menjadi sorotan tajam publik.9/08/2026

Proyek yang semula diharapkan mampu mendorong pengembangan sektor perkebunan tersebut justru menyisakan pertanyaan besar. Realisasi fisik di lapangan dipertanyakan, sementara kejelasan pelaksanaan proyek dan jejak penggunaan anggarannya belum sepenuhnya terbuka kepada publik.

Sorotan pun mengarah kepada instansi teknis yang menangani proyek tersebut. Publik meminta seluruh proses mulai dari perencanaan, kontrak, pelaksanaan, pembayaran hingga hasil pekerjaan dibuka secara transparan dan diverifikasi langsung di lapangan.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena Kejaksaan Negeri Mimika telah melakukan penyelidikan. Masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif semata, tetapi benar-benar mampu mengungkap fakta di balik proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Publik tidak ingin kasus ini kembali mengikuti pola lama: ramai ketika mencuat, kemudian senyap tanpa kejelasan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab.

Sejumlah titik disebut menjadi lokasi pelaksanaan proyek, antara lain Kampung Kiyura, Distrik Mimika Barat, Tembagapura, Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, dan Iwaka. Namun, keberadaan dan capaian fisik proyek di sejumlah lokasi tersebut masih menjadi pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.

Pertanyaan paling mendasar pun muncul:

Jika anggaran Rp22,5 miliar telah digelontorkan, di mana hasil pekerjaan 150 hektare tersebut? Siapa pelaksana kontraknya? Berapa nilai kontraknya? Berapa pembayaran yang telah dicairkan? Dan apakah seluruh pekerjaan benar-benar sesuai dengan volume serta spesifikasi yang tercantum dalam kontrak?

Kelompok masyarakat Amor Mimika bahkan meminta proses pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui dokumen di atas meja.

  “Audit jangan hanya dilakukan di atas meja. Tim harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar ada dan sesuai dengan anggaran yang telah dibayarkan,” tegas perwakilan masyarakat.»

Menurut mereka, pemeriksaan fisik menjadi penting karena dokumen administratif tidak selalu mampu menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kalau hanya memeriksa dokumen, publik akan sulit mengetahui kondisi sebenarnya. Lapangan harus dibuka, titik proyek harus diperiksa, dan volume pekerjaan harus dihitung,” ujarnya.

Sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan juga mendesak agar tim pemeriksa melibatkan tenaga ahli yang mampu melakukan verifikasi teknis dan fisik terhadap seluruh titik proyek.

Menurutnya, pemeriksaan harus menjawab secara konkret apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan, berapa volume yang terealisasi, siapa pihak yang mengerjakan, serta apakah pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang diterima pemerintah.

Jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian, pekerjaan fiktif, kekurangan volume, atau kerugian negara, maka aparat penegak hukum diminta tidak ragu menetapkan pihak yang bertanggung jawab sesuai bukti dan ketentuan hukum.

Desakan tersebut bukan sekadar persoalan proyek, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara.

Kejari Mimika kini berada di bawah sorotan publik. Masyarakat menunggu apakah penyelidikan proyek bernilai Rp22,5 miliar tersebut mampu membuka seluruh rantai pertanggungjawaban, atau kembali berhenti pada pemeriksaan administratif tanpa kejelasan akhir.

Pesannya sederhana namun tegas:

Uang rakyat harus memiliki jejak. Proyek pemerintah harus memiliki hasil. Dan jika ditemukan pelanggaran serta kerugian negara, hukum harus berjalan sampai tuntas.

Publik tidak membutuhkan sekadar laporan pemeriksaan. Publik membutuhkan kebenaran, transparansi, dan pertanggungjawaban.

Editor: Bruce Elang