Pemprov Maluku Nihil Tambahan DAU TA 2026: Anggota Komisi II DPRD Maluku Minta TAPD Buktikan Kinerja
Kabarsulsel-Indonesia.web.id. AMBON,Jumat 14 Agustus 2026 — Di tengah kabar gembira 11 Kabupaten/Kota di Maluku menerima Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, muncul fakta yang mencolok: Pemerintah Provinsi Maluku tidak memperoleh Tambahan DAU sama sekali. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku Anos Yeremias menyampaikan pernyataan tegas: belum saatnya menilai keberhasilan atau kegagalan, namun TAPD wajib membuktikan apa yang sebenarnya terjadi.
Bukan Sekadar "Tidak Dapat", Tapi "Mengapa Tidak Dapat"
Menjelang HUT ke-81 Republik Indonesia, perhatian tertuju pada kebijakan Pemerintah Pusat yang memberikan Tambahan DAU kepada daerah-daerah tertentu. Sementara kabupaten/kota di Maluku menerima alokasi, Pemprov Maluku tercatat nihil.
Pertanyaan yang muncul bukan sekadar "mengapa Maluku tidak mendapat?", melainkan jauh lebih substantif:
"Mengapa Pemprov Maluku nihil Tambahan DAU, dan apa yang telah dilakukan TAPD?"
"Saya tidak ingin terburu-buru menyatakan TAPD gagal. Penilaian harus didasarkan pada data, dokumen, dan fakta. Namun justru karena itu, TAPD HARUS MEMBUKTIKAN," tegas Anos
Empat Hal yang Wajib Dijelaskan TAPD
Ada empat pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka:
1.Formula dan Dasar Perhitungan
Apakah nihilnya Tambahan DAU murni akibat formula Pemerintah Pusat? Jika ya, variabel apa yang membuat Pemprov Maluku tidak memenuhi kriteria? Jangan cukup hanya dengan jawaban "itu keputusan Pemerintah Pusat". Masyarakat berhak tahu alasannya.
2.Data dan Administrasi
Apakah seluruh data dan persyaratan telah disampaikan secara benar, lengkap, dan tepat waktu? Jika ya, tunjukkan dokumennya. Jika ada data yang terlambat, tidak lengkap, atau belum direkonsiliasi — akui, perbaiki, dan evaluasi.
3.Komunikasi dan Rekonsiliasi dengan Pusat
Apakah Pemprov Maluku berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan sebelum kebijakan ditetapkan? Apakah rekonsiliasi data dilakukan? Kapan? Apa hasilnya? Apakah Pemprov sebelumnya telah mengetahui kemungkinan tidak memperoleh Tambahan DAU?
4.Sejauh Mana Kepentingan Fiskal Maluku Diperjuangkan?
Ini pertanyaan terpenting. Maluku adalah provinsi kepulauan dengan tantangan tersendiri: wilayah terpisah-pisah, biaya transportasi tinggi, pelayanan dasar harus menjangkau pulau-pulau terpencil. Apakah seluruh ruang konsultasi, klarifikasi, dan rekonsiliasi telah dimanfaatkan secara maksimal?
Buktikan dengan Data, Bukan Alasan
"Jika TAPD dapat membuktikan bahwa data lengkap, administrasi tepat waktu, rekonsiliasi dilakukan, komunikasi berjalan, dan seluruh ruang perjuangan telah dimanfaatkan — namun berdasarkan formula nasional tetap tidak memenuhi syarat, maka kita berani mengatakan: itu bukan kegagalan TAPD," ujarnya.
"Tetapi jika ditemukan ada yang terlambat, tidak lengkap, tidak diantisipasi, atau tidak diperjuangkan secara maksimal — maka kita juga harus berani mengatakan: ada yang harus dievaluasi."
Yang Dipertaruhkan Adalah Kesejahteraan Rakyat, Bukan Sekadar Angka
"Kita tidak sedang mencari siapa yang disalahkan. Kita sedang meminta akuntabilitas. Yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan kemampuan fiskal daerah untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kesejahteraan rakyat Maluku."
"TAPD, buktikan. Buktikan data benar dan tepat waktu. Buktikan syarat terpenuhi. Buktikan rekonsiliasi telah dilakukan. Buktikan komunikasi dengan Pusat berjalan. Dan yang paling penting: buktikan kepentingan fiskal Provinsi Maluku telah diperjuangkan secara maksimal."
Setelah data, dokumen, dan kronologi dibuka secara transparan, barulah DPRD dan masyarakat dapat memberikan penilaian yang adil dan rasional. Apakah nihilnya Tambahan DAU murni konsekuensi kebijakan pusat, atau ada hal di tingkat Pemprov yang seharusnya dapat diantisipasi, diperbaiki, dan diperjuangkan lebih awal.
(M.N)

























Komentar via Facebook