Kejari Fakfak Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara Inkracht, Tegaskan Kepastian Hukum hingga Tahap Akhir
Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.web.id | Kejaksaan Negeri Fakfak memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa, 28 April 2026. Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak itu berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.00 WIT dalam suasana tertib dan khidmat.
Pemusnahan dilaksanakan melalui Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Langkah tersebut menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses penegakan hukum, sekaligus memastikan tidak ada lagi barang bukti yang tersisa atau berpotensi disalahgunakan.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, perwakilan Kepala Pengadilan Negeri Fakfak Mahendra Wirasakti, S.H., perwakilan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak Jermias Prawar, S.H., M.P., Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Fakfak, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak, para kepala seksi dan kepala subseksi, jaksa fungsional, pegawai Kejaksaan Negeri Fakfak, serta unsur TNI yang bertugas di lingkungan Kejaksaan.
Rangkaian acara diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak serta laporan Kepala Seksi PAPBB, sebelum prosesi pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan seluruh pihak yang hadir.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses penanganan perkara hingga tahap eksekusi.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam membangun sistem peradilan pidana yang efektif, efisien, dan berkeadilan.
“Eksekusi barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan hukum. Kepastian hukum harus diwujudkan secara menyeluruh, tidak berhenti pada putusan semata,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi PAPBB dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara tindak pidana umum dengan rincian: 21 lembar pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar; 4 liter minuman keras dituangkan ke selokan; 6 unit barang elektronik dihancurkan menggunakan palu; 30 item barang lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan parang dan dibakar; serta 7 gram narkotika jenis ganja dihancurkan menggunakan blender.
Metode pemusnahan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti guna memastikan seluruhnya tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi untuk disalahgunakan. Pelaksanaan kegiatan juga dilakukan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada publik.
Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam siklus penanganan perkara pidana setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Fakfak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara hingga tahap akhir eksekusi, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan.
Writter : Rilis/Den | Editor : Den

























Komentar via Facebook