Serah Terima Belum Selesai, Mantan Kepsek SMA Negeri 11 Menghindar, Dana Komite, BOS Dan Aset Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Diminta Tegas

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 02 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Serah Terima Belum Selesai, Mantan Kepsek SMA Negeri 11 Menghindar, Dana Komite, BOS Dan Aset Jadi Sorotan, Dinas Pendidikan Diminta Tegas

AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Rabu (2/9/2026)  Pergantian pimpinan di SMA Negeri 11 Maluku justru memunculkan persoalan baru yang mendesak dituntaskan. Proses serah terima jabatan dari Kepala Sekolah lama, Drs. La Ima Kampono, M.Si., kepada kepala sekolah yang baru belum juga dilaksanakan hingga saat ini. Keterlambatan ini bukan sekadar soal administrasi melainkan menyangkut pertanggungjawaban keuangan dan aset sekolah yang belum jelas.

Ada tiga aspek krusial yang menjadi sorotan mendesak dan belum mendapatkan kejelasan:

1.Dana Komite Uang Orang Tua Harus Terang

Dana komite yang bersumber dari orang tua siswa menjadi sorotan utama. Setiap rupiah yang dihimpun wajib memiliki pencatatan, bukti pengeluaran, dan laporan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Pergantian kepala sekolah tidak boleh meninggalkan persoalan keuangan yang belum tuntas.

2.Dana BOS  Anggaran Publik Tak Boleh Kabur

Laporan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga belum diserahkan secara lengkap. Dana BOS adalah anggaran publik yang penggunaannya diatur ketat. Seluruh transaksi harus tercatat dan didukung dokumen sah. Keterlambatan penyerahan dokumen ini memunculkan pertanyaan besar: apakah seluruh kewajiban administrasi telah diselesaikan?

3.Inventaris dan Aset Sekolah  Jangan Sampai Mengambang

Pemeriksaan dan pencatatan aset sekolah mulai dari meja, kursi, komputer, perangkat pembelajaran, hingga kendaraan dan sarana lainnya  belum dilakukan secara menyeluruh. Serah terima tanpa verifikasi aset berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak diketahui jumlahnya.

Berbagai upaya dilakukan untuk mengonfirmasi hal tersebut kepada Drs. La Ima Kampono. Namun yang bersangkutan disebut berulang kali menghindari konfirmasi dan tidak memberikan penjelasan apa pun. Sikap ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan. Bahkan muncul indikasi kuat adanya penyalahgunaan Dana BOS yang perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Prinsipnya sederhana: jika administrasi sudah selesai, tunjukkan dokumennya. Jika ada alasan lain, jelaskan secara terbuka. Tidak ada alasan untuk diam dan menghindar," tegas sumber.

Persoalan ini menuntut ketegasan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Tidak boleh hanya berdiam diri menunggu polemik membesar. Langkah konkret yang harus segera diambil:

-Lakukan pemeriksaan administratif menyeluruh

-Pastikan kelengkapan laporan Dana Komite, BOS, dan inventaris aset

-Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian, minta pertanggungjawaban secara tertulis

-Jika ditemukan indikasi kerugian negara/daerah, teruskan ke aparat penegak hukum

"Sekolah adalah lembaga pendidikan, bukan ruang tanpa pertanggungjawaban. Dana orang tua harus jelas, dana BOS harus jelas, aset sekolah harus jelas. Publik berhak tahu dan jawabannya hanya bisa diberikan lewat dokumen, bukan lewat keheningan," ujar pengamat pendidikan.

Kini bola berada di tangan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Ketegasan saat ini diperlukan agar tidak muncul preseden buruk: bahwa pergantian pimpinan sekolah bisa terjadi tanpa penyelesaian pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.

(M.N)