Kantor Imigrasi Ambon Deportasi 11 Warga Negara China Melalui Bandara Soekarno-Hatta

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 16 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kantor Imigrasi Ambon Deportasi 11 Warga Negara China Melalui Bandara Soekarno-Hatta

AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ambon kembali menegakkan aturan keimigrasian dengan melaksanakan proses pendeportasian terhadap 11 (sebelas) orang Warga Negara (WN) China. Pemulangan warga asing ini dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat (15/5/2026), berjalan aman, tertib, dan lancar sesuai prosedur yang berlaku.

Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim), Edwin Musila, dengan melibatkan tim Inteldakim Ambon serta didukung oleh tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku.

Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 14.00 WIT, saat tim pengawalan bersama ke-11 warga negara asing tersebut berangkat dari kantor imigrasi menuju Bandar Udara Pattimura Ambon. Mereka kemudian berangkat menuju Jakarta pukul 16.30 WIT menggunakan penerbangan Garuda Indonesia dan tiba di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pukul 18.30 WIB.

Setibanya di Jakarta, tim bergerak ke lantai 2 Terminal 3 untuk persiapan keberangkatan lanjutan menuju negara asal menggunakan maskapai Xiamen Air. Proses pemeriksaan dan pendaftaran ulang dilaksanakan di Konter 23 Pintu D mulai pukul 20.00 WIB. Meski sempat ada penyesuaian jadwal dari pihak maskapai, seluruh rangkaian pemulangan tetap berjalan dengan baik hingga keberangkatan ke negara asal.

Dalam laporannya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Eben Rifqy Taufan menyimpulkan bahwa seluruh proses telah terlaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menyarankan agar ke depannya komunikasi dengan pihak maskapai penerbangan semakin ditingkatkan guna kelancaran operasional serupa. Selain itu, pengawasan dan penindakan keimigrasian di wilayah hukum Ambon akan terus diintensifkan guna menjamin kepatuhan aturan dan kehadiran institusi imigrasi yang lebih kuat di tengah masyarakat.

“Demikian laporan kegiatan ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan serta penindakan keimigrasian,” tulis Eben dalam penutup laporannya.

(M.N)