Kabut Asap Karhutla Meningkat, Bupati Samaun Dahlan Ambil Langkah Tegas Lindungi Pelajar Fakfak
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Pemerintah Kabupaten Fakfak mengambil langkah tegas menghadapi memburuknya kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Mulai 8 Oktober 2026, seluruh kegiatan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan di Kabupaten Fakfak dihentikan sementara hingga kondisi dinilai aman untuk kembali membuka ruang-ruang kelas.
Kebijakan tersebut dituangkan Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/427/BUP/2026 tentang Penghentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka Akibat Dampak Kabut Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Keputusan ini berlaku bagi satuan pendidikan TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, serta SMA/SMK/MA, baik negeri maupun swasta, dengan pelaksanaan untuk sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat maupun Kementerian Agama dikoordinasikan bersama instansi pembina masing-masing.
Bukan sekadar memindahkan proses belajar dari ruang kelas ke rumah, keputusan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah menempatkan keselamatan dan kesehatan anak sebagai pertimbangan utama di tengah situasi darurat kabut asap.
Dalam surat edaran itu disebutkan, paparan kabut asap telah berdampak terhadap kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan serta keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Bukan Libur, Pendidikan Tetap Berjalan
Ada satu hal penting yang ditegaskan pemerintah daerah: penghentian pembelajaran tatap muka bukan berarti penghentian layanan pendidikan.
Selama sekolah ditutup sementara, peserta didik tetap mengikuti pembelajaran dari rumah melalui sistem daring, tugas terstruktur maupun pendampingan orang tua atau wali. Pola pembelajaran disesuaikan dengan kondisi jaringan internet dan fasilitas yang tersedia di masing-masing wilayah.
Kepala sekolah juga diberi tanggung jawab untuk mengatur tugas pendidik dan tenaga kependidikan, menyusun jadwal serta materi pembelajaran yang realistis, sekaligus memastikan komunikasi dengan orang tua atau wali tetap berjalan.
Dengan demikian, pemerintah tidak memilih antara kesehatan dan pendidikan. Keduanya tetap dijaga, dengan mengubah metode pembelajaran selama kondisi udara belum memungkinkan anak-anak berada di lingkungan sekolah.
Keputusan Berbasis Banyak Pertimbangan
Surat edaran Bupati Samaun Dahlan tidak lahir tanpa dasar.
Pemerintah Kabupaten Fakfak mempertimbangkan sedikitnya empat dokumen penting. Pertama, rekomendasi DPRK Fakfak tertanggal 2 Oktober 2026 mengenai penanganan darurat kabut asap terhadap sektor pendidikan.
Kedua, laporan BPBD Kabupaten Fakfak Nomor 360/158/BPBD/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 mengenai kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Ketiga, surat Ikatan Dokter Anak Indonesia Cabang Papua Barat tertanggal 4 Oktober 2026 mengenai dampak karhutla terhadap kesehatan anak beserta rekomendasinya.
Keempat, Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 100.3.4/1852/GPB/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 mengenai pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi ASN dan pegawai sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap.
Rangkaian pertimbangan tersebut memperlihatkan bahwa keputusan pemerintah daerah ditempatkan dalam kerangka penanganan risiko, bukan sekadar respons spontan terhadap situasi di lapangan.
Aktivitas Luar Ruangan Dihentikan
Selama kebijakan berlaku, seluruh aktivitas sekolah yang dilakukan di luar ruangan juga ditiadakan sementara.
Upacara, olahraga hingga kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi meningkatkan paparan peserta didik terhadap asap untuk sementara tidak dilaksanakan.
Warga sekolah juga diminta mengurangi paparan asap, menjaga kondisi kesehatan dan segera mendapatkan pertolongan medis apabila mengalami gangguan pernapasan.
Kepala satuan pendidikan diwajibkan terus memantau perkembangan kualitas udara serta mengikuti arahan resmi BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak.
Kondisi mendesak yang membutuhkan penanganan juga harus segera dilaporkan.
Bupati Pilih Keselamatan Anak
Langkah Bupati Samaun Dahlan ini sekaligus menunjukkan bagaimana pemerintah daerah merespons situasi ketika persoalan lingkungan mulai bersinggungan langsung dengan hak anak atas kesehatan dan pendidikan.
Sekolah tetap berjalan, tetapi cara belajarnya yang berubah. Anak-anak tidak dipaksa berada di ruang terbuka atau lingkungan sekolah ketika kualitas udara belum memberikan jaminan keamanan yang memadai.
Kebijakan tersebut juga bersifat dinamis. Pemerintah Kabupaten Fakfak tidak menetapkan tanggal akhir secara kaku, melainkan akan mengevaluasinya berdasarkan perkembangan kabut asap dan kualitas udara.
Artinya, pembelajaran tatap muka akan kembali diberlakukan atau masa belajar dari rumah diperpanjang setelah pemerintah memperoleh dasar kondisi yang cukup untuk menentukan langkah berikutnya.
Di tengah situasi darurat kabut asap, keputusan itu menjadi pesan yang cukup jelas: sekolah boleh berubah tempat, metode belajar boleh berubah, tetapi keselamatan anak tidak boleh menjadi taruhan.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Fakfak pada 8 Oktober 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook