331,6 Kg Merkuri Hilang di Dinas ESDM Maluku: 3 Pegawai Terindikasi Terlibat, Polda Selidiki Menyeluruh

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 03 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

331,6 Kg Merkuri Hilang di Dinas ESDM Maluku: 3 Pegawai Terindikasi Terlibat, Polda Selidiki Menyeluruh

AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, memberikan keterangan resmi kepada awak media di Ambon, Sabtu (3/10/2026), terkait kasus pencurian barang bukti berupa merkuri seberat 331,60 kilogram yang sempat disimpan di lingkungan kantor dinasnya.

-Barang Bukti Resmi Diserahkan, Bukan Barang Titipan

Abdul Haris menegaskan bahwa merkuri tersebut bukan barang titipan. Barang itu diserahkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Masohi pada 8 Mei 2026, sesuai dengan amar putusan pengadilan. Selanjutnya, merkuri disimpan di ruang genset yang berfungsi sebagai gudang di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Maluku.

-Hilang Berbulan-Bulan, Baru Diketahui Pertengahan September

Kehilangan merkuri baru terungkap pada Senin sore, 14 September 2026. Saat itu juga, pihak Dinas ESDM langsung melaporkan kasus ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku. Kasus kini ditangani secara intensif oleh Reskrimhum Polda Maluku.

-10 Pegawai Diperiksa, 3 Terindikasi Terlibat

Pada Jumat, 2 Oktober 2026, tim penyidik telah memeriksa sekitar 10 orang pegawai Dinas ESDM, termasuk Abdul Haris selaku Kepala Dinas. Dari hasil pemeriksaan awal, terindikasi tiga orang pegawai dinas terlibat dalam pencurian tersebut.

-Arahan Gubernur: Tak Ada Toleransi, Tetap Hargai Praduga Tak Bersalah

Seluruh perkembangan kasus telah dilaporkan kepada Gubernur Maluku. Pimpinan daerah memberikan arahan tegas:

"Berikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional mengungkap kasus ini, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun jika nanti terbukti bersalah, tidak ada toleransi bagi PNS maupun tenaga kontrak yang terlibat — akan ditindak tegas sesuai aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil."

Abdul Haris meminta seluruh pihak memberikan ruang dan waktu kepada kepolisian untuk menyelesaikan penyelidikan secara objektif, transparan, dan mengikuti jalur hukum yang berlaku.

(M.N)