DPRD Maluku Tenggara Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Kinerja Pemda dan Tuntut Pembenahan Tata Kelola
DPRD Maluku Tenggara Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Kinerja Pemda dan Tuntut Pembenahan Tata Kelola
LANGGUR Kabarsulselindonesia.web.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Rabu (15/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi penutup proses evaluasi pelaksanaan APBD 2025. Meski seluruh fraksi menerima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, DPRD menegaskan masih terdapat berbagai pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara agar pengelolaan keuangan daerah benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Antonius Renyaan dan dihadiri Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun, Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam, Ketua DPRD Stepanus Layanan, pimpinan serta anggota DPRD, Plt. Sekretaris Daerah Rasyid, pimpinan OPD, dan unsur Forkopimda. Sebanyak 17 anggota DPRD hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Sekretaris DPRD Antonius U. W. Raharusun menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda telah melalui seluruh mekanisme sesuai tata tertib, mulai dari penyampaian nota penjelasan bupati, rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), pembahasan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penyampaian pandangan akhir seluruh fraksi.
Meski memberikan persetujuan, fraksi-fraksi DPRD tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih membayangi tata kelola pemerintahan daerah. Sejumlah rekomendasi strategis disampaikan, mulai dari peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penataan aset daerah yang lebih tertib, optimalisasi layanan kesehatan dan pendidikan, percepatan pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas pengelolaan keuangan agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam sidang tersebut juga dipaparkan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp848,84 miliar, sementara belanja daerah mencapai Rp857,93 miliar. Dengan demikian, APBD 2025 mencatat defisit sebesar Rp9,09 miliar, yang kemudian ditutup melalui skema pembiayaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran dan pembacaan pokok-pokok Ranperda, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Sambutan Bupati Maluku Tenggara yang dibacakan Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi selama proses pembahasan. Pemerintah daerah menyatakan siap menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik.
Menutup sidang paripurna, Wakil Ketua II DPRD Antonius Renyaan menegaskan bahwa rekomendasi DPRD tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Seluruh masukan tersebut harus diterjemahkan menjadi langkah nyata oleh pemerintah daerah agar setiap rupiah APBD benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di Kabupaten Maluku Tenggara.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook