Desakan Buka Akses Kemanusiaan dan Media Internasional di Papua Menguat
Desakan Buka Akses Kemanusiaan dan Media Internasional di Papua Menguat
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Seruan agar Pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga kemanusiaan internasional dan media internasional di Tanah Papua kembali mengemuka. Seruan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terhadap kondisi masyarakat sipil yang terdampak konflik bersenjata dan dinilai membutuhkan perlindungan, bantuan kemanusiaan, serta akses informasi yang independen.28/07/2026
Dalam pernyataan yang disampaikan, masyarakat sipil di Tanah Papua dinilai memiliki hak untuk memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter internasional. Keselamatan warga sipil disebut harus menjadi prioritas utama dalam setiap situasi konflik.
Pemerintah Indonesia didorong untuk membuka akses bagi lembaga-lembaga kemanusiaan internasional agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, dibukanya akses bagi media internasional dinilai penting untuk memungkinkan peliputan yang independen sehingga informasi mengenai kondisi kemanusiaan di Papua dapat diperoleh secara lebih luas dan berimbang.
Seruan tersebut juga ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, Wali Kota, Camat, Kepala Desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPR RI, DPD RI, DPR Papua, DPRD, serta Majelis Rakyat Papua (MRP). Mereka diminta menjalankan tanggung jawab konstitusional dalam melindungi masyarakat dan memastikan keselamatan warga menjadi prioritas utama.
Menurut pernyataan itu, masyarakat sipil menjadi pihak yang paling merasakan dampak konflik. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta menghormati prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, termasuk memberikan perlindungan kepada warga sipil serta membedakan secara tegas antara sasaran militer dan penduduk sipil.
Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa keterbukaan akses kemanusiaan dan kebebasan peliputan media diyakini dapat meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan terhadap warga sipil, serta mendukung terciptanya penyelesaian konflik yang damai, adil, dan menghormati martabat manusia.
Di akhir pernyataannya, disampaikan empat tuntutan utama, yakni membuka akses bagi lembaga kemanusiaan internasional, membuka akses bagi media internasional, memberikan perlindungan maksimal kepada warga sipil, serta menghormati hak asasi manusia sebagai landasan dalam mewujudkan perdamaian yang adil dan bermartabat di Tanah Papua.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook