Di Tengah Kekeringan dan Kabut Asap, Amir Rumbouw Buka Pembahasan Perubahan APBD Fakfak: “Anggaran Harus Menjawab Kebutuhan Rakyat”
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Di sebuah daerah yang sedang berhadapan dengan kemarau panjang, menyusutnya sumber air bersih, kebakaran hutan dan lahan, hingga memburuknya kualitas udara, pembahasan perubahan anggaran tidak lagi sekadar perkara memindahkan angka dari satu pos ke pos lainnya.
Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, S.T., membawa persoalan itu ke ruang paripurna ketika membuka Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang III Tahun 2026 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026, Sabtu (26/9/2026), di Gedung Paripurna DPRK Fakfak.
Dalam pidatonya, Amir menempatkan kondisi ekologis dan dampaknya terhadap kehidupan warga sebagai bagian penting dari konteks pembahasan anggaran.
Ia menyebut kekeringan telah membuat sumber-sumber air bersih yang selama ini menopang kehidupan masyarakat semakin mengering. Pada saat yang sama, kebakaran hutan dan lahan bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan.
Dampaknya merambat hingga sektor pangan.
Kebakaran dan kondisi cuaca, kata Amir, berpotensi menyebabkan gagal panen bagi petani, yang pada akhirnya dapat memengaruhi ketersediaan pangan lokal.
Dengan kata lain, tekanan yang sedang dihadapi Fakfak tidak berdiri sendiri. Krisis air, kualitas udara, kesehatan, pertanian, dan ketahanan pangan saling berkelindan dan pada titik tertentu bermuara pada satu pertanyaan: seberapa responsif anggaran daerah terhadap persoalan nyata yang dihadapi masyarakat?
Amir pun menyampaikan apresiasi kepada Bupati Fakfak, Wakil Bupati, jajaran Forkopimda, kepala OPD, kepala distrik, lurah, kepala kampung, serta seluruh pihak yang dinilainya terus memberikan perhatian dan bantuan kepada masyarakat terdampak.
Namun, di luar ruang pemerintahan, Amir juga menyerukan tanggung jawab kolektif masyarakat.
Ia mengimbau warga menghemat penggunaan air, tidak melakukan pembakaran hutan, lahan maupun sampah secara sembarangan, menjaga kesehatan, serta mengikuti informasi resmi pemerintah mengenai kondisi cuaca dan ketersediaan air.
Pesannya sederhana, tetapi relevan dengan keadaan Fakfak: menghadapi kemarau dan bencana ekologis tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah.
APBD Berubah, Prioritas Tak Boleh Kabur
Setelah menyinggung kondisi masyarakat, Amir mengarahkan pidatonya pada agenda utama paripurna: pembahasan Perubahan APBD Fakfak Tahun Anggaran 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas kesepakatan perubahan KUA-PPAS yang telah dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Fakfak dan DPRK dalam rapat paripurna pada 23 September 2026.
Secara regulasi, perubahan APBD memang merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah. PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur bahwa pembahasan Raperda Perubahan APBD dilakukan kepala daerah bersama DPRD setelah rancangan beserta penjelasan dan dokumen pendukung disampaikan, dengan pembahasan berpedoman pada perubahan RKPD, KUA, dan PPAS.
Dalam konteks Fakfak, postur anggaran yang disampaikan dalam pidato Ketua DPRK menunjukkan adanya peningkatan pada dua komponen utama.
Pendapatan daerah yang sebelum perubahan sebesar Rp1,226 triliun dirancang meningkat Rp49,709 miliar, menjadi Rp1,275 triliun.
Sementara belanja daerah meningkat lebih besar. Dari sebelumnya Rp1,263 triliun, belanja dirancang bertambah Rp112,326 miliar, menjadi sekitar Rp1,367 triliun.
Pertambahan tersebut membuat pembahasan APBD Perubahan menjadi jauh lebih dari sekadar agenda administratif.
Di dalamnya terdapat pilihan-pilihan anggaran yang akan menentukan ke mana sumber daya daerah diarahkan pada sisa tahun anggaran 2026.
Karena itu, Amir meminta seluruh anggota DPRK, TAPD, dan kepala OPD tidak menjadikan pembahasan sebagai formalitas.
Dokumen Datang Terlambat, Pembahasan Harus Tetap Substantif
Salah satu bagian yang cukup menonjol dari pidato Amir adalah pengakuannya mengenai waktu penyerahan dokumen.
Menurut dia, Rancangan Perubahan APBD beserta dokumen pelengkap baru diserahkan Pemerintah Kabupaten Fakfak kepada DPRK pada Kamis, 24 September 2026 dua hari sebelum rapat pembukaan pembahasan.
Namun Amir menegaskan kondisi tersebut tidak menghapus kewajiban DPRK untuk membahasnya.
Ia menyatakan pimpinan dan anggota DPRK tetap memiliki komitmen melakukan pembahasan secara mendalam karena rancangan tersebut berkaitan dengan kelangsungan pemerintahan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Sikap tersebut sekaligus menempatkan DPRK pada posisi yang tidak hanya menerima dokumen anggaran, tetapi juga harus mengujinya secara substantif.
Sebab, APBD pada akhirnya bukan sekadar dokumen keuangan pemerintah. Ia adalah instrumen kebijakan publik.
Setiap kenaikan belanja membawa konsekuensi terhadap prioritas pembangunan. Setiap pergeseran anggaran berarti ada kebutuhan yang dipercepat, dipertahankan, atau mungkin ditunda.
Karena itu, angka Rp112,326 miliar tambahan belanja bukan sekadar angka besar dalam tabel.
Angka itu harus diterjemahkan menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat.
Apakah memperkuat layanan kesehatan ketika kualitas udara memburuk?
Apakah memperkuat respons terhadap kekeringan dan ketersediaan air?
Apakah melindungi petani ketika ancaman gagal panen meningkat?
Apakah menjaga pelayanan dasar tetap berjalan?
Atau membiayai kebutuhan lain yang memiliki urgensi berbeda?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itulah yang membuat pembahasan perubahan APBD memiliki arti politik anggaran bukan dalam pengertian pertarungan kepentingan, melainkan sebagai proses menentukan prioritas penggunaan uang publik.
Amir Minta Anggaran Diuji dengan Kepentingan Publik
Menutup bagian pidatonya, Amir mengajak seluruh anggota DPRK, TAPD, dan kepala OPD memberikan perhatian serius agar pembahasan menghasilkan keputusan yang dapat menjadi rujukan dalam penetapan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD.
Pesan tersebut memperlihatkan satu garis besar yang ingin dibangun Ketua DPRK: perubahan APBD harus dibaca sebagai instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar kewajiban administratif menjelang akhir tahun anggaran.
Terlebih Fakfak saat ini menghadapi situasi yang tidak ringan.
Ketika air semakin sulit, udara tercemar asap, kesehatan warga terancam, dan sektor pangan menghadapi tekanan, kualitas sebuah anggaran akan terlihat bukan dari seberapa besar angka yang tercantum di dalamnya.
Melainkan dari seberapa jelas anggaran itu mampu menjawab persoalan yang sedang dihadapi rakyat.
Dan di situlah ruang pembahasan APBD Perubahan 2026 menjadi penting: DPRK dan pemerintah daerah tidak hanya sedang membahas angka, tetapi sedang menentukan prioritas apa yang hendak mereka letakkan di tengah kehidupan masyarakat Fakfak.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook