JANGAN BIARKAN PROVOKASI MERUSAK PERSAUDARAAN NASIONAL! KETUM GPMCRI INGATKAN PENTINGNYA KESADARAN KONSTITUSIONAL DAN TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 20 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

JANGAN BIARKAN PROVOKASI MERUSAK PERSAUDARAAN NASIONAL! KETUM GPMCRI INGATKAN PENTINGNYA KESADARAN KONSTITUSIONAL DAN TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA

Jakarta Kabarsulselindonesia.web.id  — Di tengah dinamika geopolitik internasional yang penuh ketidakpastian, kesadaran kebangsaan dan kedewasaan masyarakat dalam menyikapi berbagai informasi menjadi bagian penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketua Umum Gerakan Prabowo Muda Cinta Rakyat Indonesia (GPMCRI), Petrus Emanuel Temorubun, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak bersikap apatis terhadap kondisi bangsa. Ia mengajak masyarakat untuk memperkuat persaudaraan, mengedepankan pemikiran yang jernih, serta tidak mudah terpengaruh oleh hasutan dan informasi yang berpotensi memecah belah persatuan.29/10/26

Seruan tersebut menekankan bahwa tanggung jawab menjaga Indonesia tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh warga negara melalui pendidikan publik, penyebaran informasi yang bertanggung jawab, dan tindakan nyata yang bermanfaat bagi kehidupan bersama.

Persatuan Bangsa Harus Dijaga dengan Kesadaran dan Tindakan Nyata

Petrus Emanuel Temorubun mengajak masyarakat Indonesia untuk menyadari bahwa keberagaman suku, agama, budaya, bahasa, dan latar belakang sosial merupakan bagian dari kekuatan nasional yang harus dirawat bersama.

Menurut pesan yang disampaikannya, masyarakat tidak seharusnya menunggu sampai muncul konflik sosial atau perpecahan sebelum mengambil langkah untuk memperkuat persatuan.

“Jangan menunggu nasi menjadi bubur. Kita harus hadir dan mengambil bagian dalam menjaga bangsa yang kita cintai. Berikan edukasi yang baik dan positif, bangun komunikasi yang sehat, serta arahkan setiap aktivitas masyarakat agar memberikan kehidupan dan manfaat bagi sesama anak bangsa,” demikian inti seruan Temorubun.

Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun, perbedaan tersebut perlu dikelola melalui dialog, penghormatan terhadap hukum, dan sikap saling menghargai, bukan melalui provokasi maupun tindakan yang mempertajam permusuhan.

UUD 1945 Menjadi Landasan dalam Menjaga Kehidupan Berbangsa

Ajakan untuk menjaga persatuan dan menjalankan tanggung jawab sebagai warga negara sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi Indonesia.

Pertama, Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945** menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Prinsip ini menjadi salah satu landasan penting bagi partisipasi warga dalam menjaga keutuhan dan keselamatan bangsa.

Kedua, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945** menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Kebebasan tersebut merupakan bagian penting dari demokrasi yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Ketiga, Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945** mengatur kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi manusia orang lain serta menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi dengan undang-undang demi menghormati hak orang lain dan memenuhi pertimbangan yang sah sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dengan demikian, menjaga persatuan tidak berarti membungkam kritik. Masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, mengevaluasi kebijakan pemerintah, dan memberikan masukan demi perbaikan penyelenggaraan negara, sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan menghormati hak orang lain.

UU Nomor 9 Tahun 1998: Kebebasan Berpendapat Harus Bertanggung Jawab

Landasan hukum lainnya adalah **Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum**. Undang-undang ini mengakui penyampaian pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi, sekaligus menekankan pentingnya tanggung jawab, ketertiban, dan kedamaian dalam pelaksanaannya.

Dalam konteks seruan GPMCRI, ketentuan tersebut relevan untuk mengingatkan masyarakat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan kewajiban menjaga kehidupan bersama harus berjalan beriringan.

Masyarakat dapat mengkritik kebijakan, menyampaikan aspirasi, dan berbeda pandangan dengan pemerintah. Akan tetapi, kritik sebaiknya didasarkan pada fakta, disampaikan dengan argumentasi yang jelas, dan tidak diarahkan untuk menghasut kekerasan atau merusak hubungan antarkelompok.

Ruang Digital Membutuhkan Sikap Kritis dan Literasi Informasi

Temorubun juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama melalui media sosial. Informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman, memperbesar prasangka, dan memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Dalam hal ini, **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024**, yakni perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menjadi salah satu rujukan hukum yang relevan dalam memahami pengaturan aktivitas elektronik. Penerapan ketentuan UU ITE harus memperhatikan rumusan pasal yang berlaku, unsur perbuatan, serta konteks hukumnya; tidak setiap informasi keliru secara otomatis merupakan tindak pidana.

Karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa sumber berita, membandingkan informasi dari sumber tepercaya, dan menghindari penyebaran konten yang belum jelas kebenarannya. Sikap kritis merupakan bentuk tanggung jawab sosial, bukan sekadar pilihan dalam menggunakan teknologi.

GPMCRI Ajak Masyarakat Mendukung Stabilitas dan Kemajuan Nasional

Lebih lanjut, Temorubun mendorong seluruh elemen masyarakat agar berkontribusi terhadap terciptanya kehidupan nasional yang aman, damai, dan produktif.

Dukungan kepada pemerintah, menurut semangat seruannya, dapat diwujudkan melalui partisipasi yang konstruktif, kegiatan sosial, pendidikan kebangsaan, kepedulian terhadap lingkungan, serta penyampaian kritik dan saran yang berorientasi pada kepentingan rakyat.

Ia juga menekankan pentingnya mengarahkan energi masyarakat, khususnya generasi muda, pada kegiatan yang membangun kualitas sumber daya manusia dan memperkuat solidaritas sosial.

Indonesia memiliki kekayaan alam dan potensi sumber daya manusia yang besar. Namun, potensi tersebut perlu dikelola melalui tata kelola yang baik, penegakan hukum yang adil, peningkatan kualitas pendidikan, serta partisipasi publik yang sehat agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara luas.

Pada akhirnya, menjaga Indonesia bukan hanya soal mempertahankan stabilitas, melainkan juga memastikan demokrasi tetap hidup, hukum dihormati, hak masyarakat dilindungi, dan kesejahteraan rakyat menjadi tujuan bersama.

“Indonesia adalah rumah kita bersama. Jangan biarkan provokasi mengalahkan akal sehat, jangan biarkan perbedaan menghancurkan persaudaraan. Mari kita rawat persatuan dengan pikiran yang jernih, hati yang tulus, dan tindakan yang bertanggung jawab demi masa depan bangsa,”** demikian pesan kebangsaan yang sejalan dengan seruan GPMCRI.

Salam Cinta Tulus untuk Rakyat Indonesia.

**Petrus Emanuel Temorubun**

Ketua Umum Gerakan Prabowo Muda Cinta Rakyat Indonesia (GPMCRI)

Editor: Bruce Elang