DARI LUKA EL NIÑO 1997 KE KARHUTLA 2026, YOHANIS WANTIK: JANGAN TUNGGU ASAP MEMBESAR BARU BERGERAK
DARI LUKA EL NIÑO 1997 KE KARHUTLA 2026, YOHANIS WANTIK: JANGAN TUNGGU ASAP MEMBESAR BARU BERGERAK
Kalimantan, Sumatera dan Papua Harus Jadi Prioritas Kesiapsiagaan; Masyarakat Adat, Gereja dan Ormas Diminta Kawal Pencegahan
MIMIKA, PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah penguatan fenomena El Niño 2026 dinilai bukan lagi persoalan satu daerah, melainkan ancaman yang membutuhkan kesiapsiagaan nasional.
Tokoh pemuda Mimika, Yohanis Wantik (Yowan), mengingatkan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat agar tidak mengulangi pengalaman pahit ketika fenomena El Niño 1997-1998 memicu kekeringan dan kebakaran besar di berbagai wilayah Indonesia.24/8/26
Menurut Yowan, pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran penting untuk memperkuat penanganan cepat, pencegahan dini dan koordinasi lintas sektor menghadapi potensi karhutla 2026.
“Pesan kami, dampak karhutla adalah dampak nasional. Karena itu, kami sebagai warga negara yang baik mempunyai peran penting untuk menyosialisasikan kepada keluarga dan teman-teman. Kita harus ikut membantu pemerintah, lembaga adat, gereja dan organisasi kemasyarakatan dalam mengawal dampak karhutla di daerah masing-masing,” kata Yohanis Wantik.
Ia menegaskan masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kebakaran terjadi. Kesadaran untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan harus dibangun dari lingkungan keluarga, kampung, komunitas adat hingga organisasi masyarakat.
EL NINO BUKAN SEKADAR URUSAN CUACA
Yowan menilai El Niño harus dipandang sebagai faktor yang dapat memperbesar risiko kekeringan, krisis air dan karhutla. Namun, ia mengingatkan bahwa kebakaran tidak boleh otomatis dianggap semata-mata disebabkan oleh fenomena iklim.
BMKG pada 21 Agustus 2026 menyebut El Niño telah mencapai intensitas sangat kuat, sementara 76,5 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau. Curah hujan rendah mendominasi 90,79 persen wilayah Indonesia dan 87,28 persen wilayah mengalami sifat hujan di bawah normal. Kondisi tersebut meningkatkan kebutuhan terhadap kewaspadaan dan mitigasi karhutla.
Karena itu, menurut Yowan, pemerintah harus bergerak berdasarkan data dan sistem peringatan dini, sementara masyarakat berperan mencegah munculnya sumber api.
“El Niño memang meningkatkan kondisi kering, tetapi api tetap membutuhkan sumber pemicu. Karena itu, pencegahan harus dilakukan bersama. Jangan sampai kelalaian manusia kemudian berubah menjadi bencana besar,” ujarnya.»
KALIMANTAN, SUMATERA DAN PAPUA JANGAN MENUNGGU BENCANA
Yowan meminta perhatian serius diberikan kepada kawasan-kawasan yang memiliki risiko karhutla tinggi, termasuk Sumatera, Kalimantan dan Papua.
Ia menilai kesiapsiagaan tidak boleh hanya dilakukan setelah titik api muncul. Pemerintah daerah harus memperkuat pemantauan, edukasi, patroli, kesiapan personel, ketersediaan air, layanan kesehatan serta jalur evakuasi dan distribusi logistik.
“Penanganan cepat harus menjadi kehormatan dan tanggung jawab bersama. Jangan menunggu api membesar, asap menutup permukiman, masyarakat kesulitan bernapas atau transportasi terganggu baru kita bergerak,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat adat mempunyai posisi strategis karena berada paling dekat dengan wilayah hutan dan kampung-kampung yang rawan terdampak.
LEMBAGA ADAT DAN GEREJA DIMINTA TURUN TANGAN
Yowan secara khusus mendorong lembaga adat, gereja, organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat menjadi bagian dari sistem pencegahan.
Ia menyebut sosialisasi tidak cukup dilakukan melalui pemerintah atau aparat. Pesan tentang bahaya pembakaran hutan dan lahan harus sampai ke tingkat keluarga dan komunitas.
“Gereja bisa menyampaikan pesan melalui jemaat. Lembaga adat bisa mengawal wilayah adat. Pemuda dan organisasi masyarakat bisa membantu edukasi. Pemerintah menyiapkan sistem dan fasilitas. Kalau semua bergerak, pencegahan akan jauh lebih kuat,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi berkembang menjadi karhutla.
ADA KEWAJIBAN HUKUM, BUKAN SEKADAR IMBAUAN
Yowan menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana memiliki dasar hukum.
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah serta harus dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. UU tersebut juga membuka ruang pengawasan oleh pemerintah dan masyarakat.
Sementara UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur kewajiban perlindungan lingkungan, kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah, peran masyarakat, pengawasan serta sanksi.
Dalam konteks kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menjadi salah satu dasar hukum penting dalam perlindungan hutan dan pencegahan kerusakan hutan.
Dengan demikian, menurut Yowan, penanganan karhutla harus berjalan pada dua sisi sekaligus: pencegahan berbasis masyarakat dan penegakan hukum terhadap tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
YOWAN: JANGAN BIARKAN SEJARAH TERULANG
Yohanis Wantik kembali mengingatkan bahwa bencana ekologis tidak mengenal batas administrasi pemerintahan.
Asap dapat bergerak lintas wilayah, mengganggu kesehatan masyarakat, transportasi, aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial. Karena itu, penanganannya juga tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
“Kami ingin pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota membangun koordinasi yang benar-benar cepat. Masyarakat juga jangan hanya menuntut pemerintah. Kita harus menjadi bagian dari solusi,” katanya.»
Ia berharap pengalaman El Niño 1997-1998 menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia dalam menghadapi kondisi 2026.
“Jangan tunggu asap mengepul baru bergerak. Jangan tunggu hutan terbakar baru mencari solusi. Pencegahan harus dimulai sekarang, dari keluarga, kampung, masyarakat adat, gereja, ormas sampai pemerintah.”
Menurutnya, menjaga hutan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh warga negara.
“Kalau hutan kita selamat, masyarakat juga selamat. Papua, Kalimantan dan Sumatera adalah bagian dari Indonesia. Karhutla di satu wilayah pada akhirnya bisa menjadi persoalan nasional,” pungkas Yowan.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook