Kwamki Narama Disorot, Yunus Wanenda Desak Polisi Tegakkan Hukum: Jangan Biarkan Senjata Tajam Berkeliaran

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 05 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kwamki Narama Disorot, Yunus Wanenda Desak Polisi Tegakkan Hukum: Jangan Biarkan Senjata Tajam Berkeliaran

Kwamki Narama Disorot, Yunus Wanenda Desak Polisi Tegakkan Hukum: Jangan Biarkan Senjata Tajam Berkeliaran

MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Persoalan keamanan dan kenyamanan warga di kawasan Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, kembali menjadi perhatian. Yunus Wanenda mendesak aparat kepolisian mengambil langkah tegas terhadap setiap orang yang terbukti membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah maupun melakukan tindakan yang mengancam keamanan masyarakat.5/9/26

Menurut Yunus, aparat tidak boleh membiarkan keberadaan senjata tajam di ruang publik berkembang menjadi ancaman bagi masyarakat. Penegakan hukum, kata dia, harus dilakukan secara terukur, profesional, dan berdasarkan bukti terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran.

“Ini hal yang harus ditindak tegas. Bapak Kapolres jangan ragu menegakkan hukum positif. Kalau ada yang membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah, lakukan pemeriksaan dan proses sesuai hukum,” tegas Yunus.

Jangan Bawa Sajam untuk Menakut-nakuti Warga

Yunus mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan senjata tajam sebagai alat untuk mengintimidasi, mengancam, ataupun menyelesaikan persoalan secara pribadi.

Ia meminta warga yang tidak memiliki kepentingan pekerjaan yang sah untuk tidak membawa benda yang dapat digunakan sebagai senjata ketika berada di ruang publik.

Sikap tersebut penting karena keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat membutuhkan rasa aman untuk bekerja, beraktivitas, bersekolah, dan menjalankan kehidupan sehari-hari tanpa dibayangi ancaman kekerasan.

UU Darurat Mengatur Kepemilikan dan Membawa Senjata Tanpa Hak

Secara historis, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur larangan tanpa hak untuk memasukkan, membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Namun terdapat perkembangan hukum penting: UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, dan database BPK mencatat Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagai ketentuan yang dicabut sebagian oleh KUHP baru.

Karena itu, pemberitaan mengenai kasus konkret pada 2026 tidak sebaiknya langsung menyatakan bahwa setiap kasus senjata tajam pasti dijerat Pasal 2 UU Darurat 12/1951. Aparat harus menentukan pasal yang tepat berdasarkan waktu kejadian, jenis benda, tujuan membawa benda tersebut, serta unsur tindak pidananya.

Intinya, membawa senjata tajam tanpa hak bukan persoalan sepele ketika tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Polisi Diminta Lakukan Razia Secara Terukur

Yunus juga mengusulkan agar aparat meningkatkan patroli dan pemeriksaan terhadap potensi gangguan keamanan di kawasan yang dinilai rawan.

Namun, pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, proporsional, berdasarkan hukum, dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Hal tersebut sejalan dengan tugas utama Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang perlu ditindak adalah pelaku pelanggaran, bukan masyarakat secara keseluruhan. Jangan sampai warga yang hidup damai ikut menjadi korban dari tindakan orang-orang yang melanggar hukum,” ujarnya.

Dandim, Kapolres dan Pemkab Diminta Perkuat Kehadiran Negara

Selain penegakan hukum, Yunus meminta Pemerintah Kabupaten Mimika bersama TNI dan Polri memperkuat kehadiran negara di Kwamki Narama.

Ia mengusulkan adanya fasilitas keamanan seperti asrama personel TNI dan Polri di kawasan tersebut atau lokasi strategis yang memungkinkan aparat lebih dekat dengan masyarakat.

Menurutnya, kehadiran aparat yang permanen dan pendekatan keamanan yang dibarengi pelayanan kepada masyarakat dapat membantu menciptakan rasa aman sekaligus mempercepat respons apabila terjadi gangguan kamtibmas.

“Kami usulkan kepada Dandim, Kapolres, serta Bupati dan Wakil Bupati Mimika agar memperkuat kehadiran aparat di Kwamki. Masyarakat yang tinggal sebagai penduduk tetap harus merasa aman dan nyaman di wilayahnya sendiri,” kata Yunus.

Jangan Biarkan Kwamki Menjadi Ruang Ketakutan

Yunus menegaskan bahwa keamanan bukan hanya persoalan aparat. Masyarakat juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan tidak membawa benda berbahaya tanpa alasan yang sah.

Menurutnya, penyelesaian persoalan keamanan harus dilakukan melalui penegakan hukum, pencegahan, patroli, komunikasi dengan tokoh masyarakat, serta pendekatan sosial.

“Kwamki harus menjadi tempat masyarakat hidup dengan aman, bukan tempat orang takut keluar rumah. Negara harus hadir. Hukum harus ditegakkan. Tetapi masyarakat juga harus ikut menjaga keamanan bersama,” tegasnya.

Desakan tersebut sekaligus menjadi pesan agar siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tidak berlindung di balik kelompok, lingkungan, ataupun alasan apa pun.

Hukum harus berlaku bagi siapa saja. Yang bersalah diproses berdasarkan hukum, sementara masyarakat yang hidup tertib harus mendapatkan perlindungan.

Editor: Bruce Elang