DPRK Mimika Diduga Intervensi Camat Mimika Timur: DPA dan Kegiatan Publik Dipersoalkan
DPRK Mimika Diduga Intervensi Camat Mimika Timur: DPA dan Kegiatan Publik Dipersoalkan
MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Dugaan intervensi seorang anggota DPRK Mimika terhadap kinerja Kepala Distrik Mimika Timur kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan batas kewenangan seorang legislator setelah muncul dugaan adanya permintaan pengambilan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Distrik Mimika Timur melalui Kapolsek Mimika Timur.18/08/2026
Jika informasi tersebut benar, publik patut mempertanyakan dasar kewenangan dan tujuan permintaan tersebut. Sebab, pengelolaan DPA memiliki mekanisme dan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa DPA-SKPD merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan anggaran daerah. Dalam mekanismenya, Sekretaris Daerah memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD, sementara PPKD melakukan pengesahan setelah proses verifikasi.
Di sisi lain, DPRD memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi fungsi tersebut tidak otomatis memberikan kewenangan kepada setiap anggota DPRD untuk mengambil alih pelaksanaan teknis pemerintahan. UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan DPRD dan kepala daerah merupakan mitra sejajar dengan fungsi yang berbeda: DPRD menjalankan fungsi pembentukan perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan daerah.
Karena itu, apabila seorang legislator memang membutuhkan dokumen atau klarifikasi mengenai penggunaan anggaran, jalur kelembagaan dan mekanisme pengawasan seharusnya ditempuh secara terbuka dan sesuai aturan.
Dugaan Intervensi Kegiatan 17 Agustus
Sorotan warga tidak berhenti pada persoalan DPA. Legislator tersebut juga diduga mengintervensi pelaksanaan kegiatan menyongsong HUT ke-81 Kemerdekaan RI, termasuk mengarahkan agar seluruh kegiatan dilaksanakan di halaman rumah tertentu.
Jika benar terjadi, masyarakat berhak mempertanyakan: apakah kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan harus mengikuti kehendak seorang legislator, atau ditentukan melalui mekanisme pemerintahan dan kebutuhan masyarakat?
MTQ Kecamatan Juga Dipersoalkan
Dugaan intervensi juga disebut terjadi dalam persiapan kegiatan MTQ tingkat kecamatan. Warga menyebut terdapat dorongan agar kegiatan dilaksanakan di sebuah masjid tertentu, sementara sebelumnya kegiatan direncanakan berlangsung di Masjid Tertua Mapurjaya.
Namun, Kepala Distrik Mimika Timur disebut tidak mengikuti arahan tersebut karena mempertimbangkan kepentingan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan.
Seluruh informasi tersebut masih merupakan dugaan dan pernyataan warga yang perlu dikonfirmasi kepada anggota DPRK yang bersangkutan, Kepala Distrik Mimika Timur, Kapolsek Mimika Timur, serta pihak terkait lainnya.
DPRK Jangan Salah Kaprah Soal Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan DPRD merupakan amanat undang-undang. Namun, pengawasan tidak boleh berubah menjadi intervensi terhadap pelaksanaan teknis pemerintahan.
PP Nomor 17 Tahun 2018 menempatkan kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota, dengan camat menjalankan tugas pemerintahan serta kewenangan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, jika benar terdapat perintah kepada camat di luar mekanisme kewenangan, publik berhak meminta penjelasan secara terbuka.
Pertanyaan paling penting kini sederhana: atas dasar kewenangan apa DPA Distrik Mimika Timur diminta melalui aparat kepolisian?
Dan jika permintaan tersebut memang dilakukan, siapa yang memberikan perintah, untuk kepentingan apa, serta apakah seluruh prosedurnya sesuai aturan?
Warga Mimika Timur tidak membutuhkan pejabat yang saling tarik-menarik kewenangan. Mereka membutuhkan pemerintahan yang bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan tekanan atau kepentingan individu.
DPRK adalah lembaga pengawasan, bukan penguasa atas perangkat pemerintahan.
Kini publik menunggu klarifikasi resmi. Jangan sampai fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi alat kontrol justru dipersepsikan sebagai alat intervensi.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook