KPU Papua Barat Luruskan Kewenangan Pengisian Wabup Pegaf: “Itu Bukan Ranah Kami”
Manokwari, KabarsulselIndonesia.web.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa pengisian jabatan Wakil Bupati Pegunungan Arfak yang lowong bukan merupakan kewenangan KPU. Proses tersebut menjadi ranah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui mekanisme pemilihan berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung, sebagaimana diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Penegasan itu disampaikan Ketua KPU Papua Barat, Francis Edward Makabory, di ruang kerjanya, Kamis, 8 Oktober 2026. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas pemberitaan salah satu media daring pada 26 September 2026 yang memuat keterangan Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosak Saroi, mengenai proses pengisian jabatan wakil bupati.
Bagi Makabory, persoalan ini menyangkut batas kewenangan yang harus dipahami dan dipatuhi setiap penyelenggara pemilu. KPU dapat memberikan edukasi mengenai ketentuan hukum, tetapi tidak boleh mengambil peran dalam proses politik yang secara tegas telah diatur menjadi kewenangan lembaga lain.
“Pengisian Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Jadi, KPU tidak ada dalam proses itu. KPU cukup mengetahui mekanismenya, tetapi tidak boleh ikut di dalam prosesnya, apalagi menetapkan jadwal. Itu bukan ranah kami,” kata Makabory.
Pasal 176 Menempatkan DPRK sebagai Pelaksana Pemilihan
Pasal 176 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa apabila wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, pengisian jabatan dilakukan melalui pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah kepada DPRD melalui gubernur, bupati, atau wali kota untuk dipilih dalam rapat paripurna.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi KPU Papua Barat untuk mengingatkan jajarannya agar tidak melampaui batas tugas dan fungsi kelembagaan. Dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Pegunungan Arfak, KPU bukan lembaga yang menentukan calon, mengatur tahapan pemilihan oleh DPRK, ataupun menetapkan tenggat penyelesaian rekomendasi partai pengusung.
Dengan demikian, proses politik tersebut harus berjalan melalui mekanisme yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menempatkan masing-masing lembaga sesuai kewenangannya.
KPU Papua Barat Lakukan Pembinaan terhadap KPU Pegaf
Makabory mengatakan, KPU Papua Barat telah melakukan pembinaan khusus terhadap Ketua KPU Pegunungan Arfak menyusul langkah koordinasi yang dilakukan terkait calon pengganti wakil bupati serta pernyataan mengenai target penyelesaian rekomendasi partai pengusung pada akhir September 2026.
Menurut Makabory, langkah tersebut perlu menjadi perhatian agar komunikasi dan aktivitas jajaran KPU tidak menimbulkan persepsi bahwa lembaga penyelenggara pemilu ikut mengarahkan proses pengisian jabatan politik di luar tahapan Pilkada.
“Kami sudah memanggil Ketua KPU Pegaf melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat untuk dilakukan pembinaan. Pesannya jelas: jangan ikut dalam proses penggantian Wakil Bupati. Itu bukan kewenangan KPU Kabupaten,” ujarnya.
Ia juga meluruskan bahwa target penyelesaian rekomendasi partai pengusung pada akhir September yang disebut dalam pemberitaan bukanlah jadwal resmi yang ditetapkan KPU. Pernyataan tersebut, kata dia, merupakan harapan pribadi dan tidak mengikat proses yang menjadi kewenangan lembaga lain.
“Itu harapan pribadi, bukan KPU. Jangan sampai mengira KPU yang mengatur kapan prosesnya selesai. KPU Kabupaten cukup melakukan edukasi dan informasi, bukan intervensi,” kata Makabory.
Menjaga Netralitas dan Kepercayaan Publik
Lebih jauh, Makabory mengingatkan seluruh KPU kabupaten di Papua Barat agar menjaga netralitas, mematuhi kode etik penyelenggara pemilu, serta memastikan setiap pernyataan dan tindakan tetap berada dalam koridor kewenangan yang ditetapkan undang-undang.
Menurut dia, setelah pelantikan kepala daerah, tugas KPU dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada telah selesai. Karena itu, jajaran KPU harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi maupun melakukan koordinasi yang berpotensi ditafsirkan sebagai keterlibatan dalam proses politik di luar mandatnya.
KPU Papua Barat, lanjut Makabory, akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan terhadap KPU kabupaten. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman kelembagaan, mencegah pengulangan tindakan di luar kewenangan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
“Kami akan terus mengawasi dan membina jajaran KPU Kabupaten, agar tidak ada lagi pernyataan atau tindakan yang di luar kewenangan. Pembinaan ini penting supaya semua pihak paham batas tugasnya masing-masing,” ujarnya.
Penegasan KPU Papua Barat itu sekaligus menggarisbawahi prinsip mendasar dalam tata kelola pemerintahan: setiap lembaga harus bekerja sesuai mandat hukum, tanpa mengambil alih fungsi lembaga lain. Dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Pegunungan Arfak, kepatuhan terhadap mekanisme tersebut menjadi penting agar proses politik berlangsung sesuai aturan dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Writter : Humas KPU Papua Barat | Editor : Den

























Komentar via Facebook