Kejati Sulut Kejar Sampai Papua! DPO VAP Akhirnya Tertangkap di Timika.
Kejati Sulut Kejar Sampai Papua! DPO VAP Akhirnya Tertangkap di Timika.
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Pelarian Vonnie Anneke Panambunan alias VAP, mantan Bupati Minahasa Utara, akhirnya berakhir di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, keberadaan VAP berhasil dilacak hingga Timika dan kemudian diamankan aparat penegak hukum.01/9/26
Keberhasilan tersebut menjadi buah dari kerja intelijen Kejati Sulawesi Utara yang melakukan pencarian secara berkelanjutan di sejumlah wilayah. Pencarian sebelumnya dilakukan di Manado hingga Jakarta. Ketika keberadaan VAP belum ditemukan, penelusuran diperluas ke wilayah Papua yang memiliki cakupan geografis sangat luas.
Jayapura, Sorong dan Timika kemudian menjadi wilayah yang mendapat perhatian dalam proses pelacakan. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim menemukan keberadaan VAP di Timika.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada jajaran intelijen yang dinilai bekerja secara optimal hingga berhasil mengamankan DPO tersebut.
Pesan Kajati Sulut pun tegas: proses hukum tidak boleh dipermainkan dan setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau berani berbuat, harus berani bertanggung jawab. Negara ini negara hukum, jadi jangan selalu mempermainkan hukum.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberadaan seseorang sebagai DPO bukan berarti proses hukum dapat dihentikan hanya karena yang bersangkutan berpindah wilayah.
DARI MANADO, JAKARTA, HINGGA TIMIKA
Perburuan terhadap VAP memperlihatkan bagaimana aparat penegak hukum memperluas pencarian ketika tersangka yang telah masuk DPO tidak ditemukan di wilayah awal pencarian.
Timika akhirnya menjadi titik penting dalam pencarian tersebut. Keberhasilan pengamanan VAP juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara aparat kejaksaan di berbagai daerah.
Namun demikian, status tersangka tidak boleh dimaknai sebagai vonis bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tetap harus dilakukan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum dan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Perkara korupsi sendiri memiliki dasar hukum utama dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kini, setelah VAP berhasil diamankan, publik menunggu kelanjutan proses hukum serta transparansi penanganan perkara tersebut hingga tuntas.
Pesannya jelas: sejauh apa pun seseorang pergi, proses hukum tetap dapat mengejar.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook