“POLISI MAIN TAMBANG?” — NAMA BRIPKA ARING GUNCANG POLDA SULUT, PROPAM DITANTANG BONGKAR AKTOR DI BALIK RATATOTOK Ratatotok, Minahasa Tenggara Kabarsulselindonesia.web.id — Aroma skandal kembali meny
“POLISI MAIN TAMBANG?” — NAMA BRIPKA ARING GUNCANG POLDA SULUT, PROPAM DITANTANG BONGKAR AKTOR DI BALIK RATATOTOK
Ratatotok, Minahasa Tenggara Kabarsulselindonesia.web.id — Aroma skandal kembali menyeret nama institusi kepolisian. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Bripka Farley Rudolf Aring alias “Aring”, anggota Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara yang diduga bermain di kawasan tambang emas ilegal (PETI) Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Bukan sekadar datang ke lokasi, Bripka Aring disebut bertindak layaknya penguasa tambang. Sejumlah pekerja mengaku diusir, mess dikosongkan, bahkan lokasi disebut “diambil alih” dengan membawa nama besar kepolisian.
“Dia merebut paksa lokasi kita di Ratatotok dan mengosongkan mess kita,” beber seorang pekerja tambang.20/05/2026
Yang membuat publik makin geram, Bripka Aring diketahui merupakan anggota Resmob Ditreskrimum — bukan personel Tipidter yang memang memiliki kewenangan menangani perkara pertambangan ilegal. Pertanyaan pun meledak: atas dasar apa seorang anggota Resmob berkeliaran dan diduga mengendalikan area PETI?
Fakta yang lebih menggetarkan muncul setelah Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara dua kali menegaskan bahwa tidak pernah ada operasi resmi di lokasi tersebut pada 17 April 2025 maupun 19 April 2025.
“Tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Pernyataan itu seperti tamparan keras bagi pihak-pihak yang diduga berlindung di balik seragam dan nama institusi. Jika benar tak ada operasi resmi, lalu apa sebenarnya yang dilakukan Bripka Aring di tambang Ratatotok?
Karo Ops Polda Sulawesi Utara Kombes Raimond Ukoli bahkan mengaku “kaget” mendengar informasi adanya anggota Polda Sulut yang bergerak di lokasi tambang.
“Saya kaget soal info ada anggota Polda Sulut yang ke lokasi tambang Ratatotok,” ujarnya.
Namun publik kini tak lagi sekadar menunggu rasa “kaget”. Yang dituntut adalah tindakan nyata. Divisi Propam didesak segera memeriksa Bripka Aring, membongkar kemungkinan adanya beking, serta membuka siapa aktor yang bermain di balik pusaran tambang ilegal Ratatotok.
Kasus ini bukan hanya soal dugaan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga menyangkut marwah institusi kepolisian. Sebab jika anggota aktif bebas membawa nama Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menguasai lokasi tambang tanpa sprint dan kewenangan resmi, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar disiplin internal — melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Secara hukum, jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dapat menyeret pelaku pada dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta Pasal 167 KUHP mengenai dugaan memasuki atau menguasai tempat tanpa hak.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum keberadaan Bripka Aring di kawasan PETI Ratatotok. Sunyi dari institusi justru memperbesar tanda tanya: ada apa sebenarnya di balik tambang Ratatotok?
Editor : Bruce Elang

























Komentar via Facebook