APELCAMI Desak DPR RI Bertindak, Serahkan Tuntutan Darurat Ketenagakerjaan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 25 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

APELCAMI Desak DPR RI Bertindak, Serahkan Tuntutan Darurat Ketenagakerjaan

APELCAMI Desak DPR RI Bertindak, Serahkan Tuntutan Darurat Ketenagakerjaan

TIMIKA, PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id – Asosiasi Pencari Kerja Lokal Carstensz Mimika (APELCAMI) menyerahkan surat tuntutan darurat ketenagakerjaan kepada Anggota DPR RI Yan Mandenas dan rombongan Komisi III DPR RI saat Kunjungan Kerja Reses Spesifik di Timika, Sabtu (25/7/2026).

Surat bernomor 01/EXT/APELCAMI-MMK/VII/2026 itu diserahkan secara langsung sebagai bentuk penyampaian aspirasi atas persoalan ketenagakerjaan yang menurut APELCAMI telah lama dirasakan para pencari kerja lokal di Kabupaten Mimika.

APELCAMI menilai kondisi ketenagakerjaan di Mimika sudah berada dalam situasi yang memerlukan perhatian serius. Organisasi tersebut menyebut banyak pencari kerja lokal mengaku belum memperoleh kesempatan kerja yang proporsional, sementara pemerintah daerah dinilai belum memberikan langkah yang dianggap memadai dalam menjawab persoalan tersebut.

Selain itu, APELCAMI juga menyoroti sistem rekrutmen yang diterapkan sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan swasta, BUMN, PT Freeport Indonesia beserta kontraktor dan subkontraktornya. Menurut APELCAMI, sejumlah mekanisme rekrutmen tersebut perlu dievaluasi agar lebih transparan, adil, dan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi pencari kerja lokal.

Dalam surat yang disampaikan kepada DPR RI, APELCAMI mengajukan empat tuntutan utama, yakni:

1. Mendesak Bupati Mimika menerbitkan Surat Edaran atau regulasi yang memperkuat pemberdayaan pencari kerja lokal serta mendorong perusahaan memprioritaskan tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP) dan anak daerah Mimika.

2. Meminta evaluasi terhadap sistem Blacklist dan Off-Site System (ODS) yang dinilai perlu dikaji dari aspek hukum, transparansi, serta perlindungan hak-hak pekerja.

3. Mendorong implementasi amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, khususnya terkait prioritas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Meminta pembentukan Tim Pengawas Khusus untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, proses rekrutmen, serta memastikan pelaksanaan aturan berjalan secara adil.

APELCAMI berharap kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mimika tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menghasilkan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan hukum, meningkatkan pengawasan, dan membuka akses kerja yang lebih adil bagi masyarakat lokal.

Surat tuntutan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPR RI, Komnas HAM RI, Polda Papua Tengah, dan Polres Mimika sebagai bentuk permohonan agar persoalan ketenagakerjaan di Mimika mendapat perhatian bersama sesuai kewenangan masing-masing.

Editor: Bruce Elang