Rp519,1 Juta Portal Pasar Fakfak: Paket Selesai, Mengapa Belum Berfungsi?
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Tiga portal elektronik pasar di Kabupaten Fakfak telah berstatus “Paket Sudah Selesai” dalam sistem pengadaan. Namun di lapangan, persoalannya belum selesai. Satu portal masih terkendala sensor, satu menunggu pekerjaan aspal, sedangkan satu lainnya mengalami kerusakan dan laptop pendukungnya dilaporkan hilang.
Nilai pagu tiga pekerjaan itu mencapai Rp519,1 juta. Rinciannya, portal Pasar Thumburuni Rp175 juta pada APBD 2024; portal Pasar Ikan Tanjung Wagom Rp172,05 juta dan portal Pasar Dulan Pokpok Rp172,05 juta pada APBD 2025. Ketiganya menggunakan metode Pengadaan Langsung dan tercatat sebagai pekerjaan konstruksi. Data pengadaan menunjukkan ketiga paket telah dinyatakan selesai.
Secara hukum, Pengadaan Langsung bukan persoalan dengan sendirinya. Untuk paket Thumburuni tahun 2024, pekerjaan konstruksi sampai Rp200 juta memang dapat menggunakan metode tersebut berdasarkan rezim Perpres 16/2018 sebagaimana diubah Perpres 12/2021. Tetapi metode pengadaan bukan akhir pemeriksaan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah uang yang dibelanjakan menghasilkan barang yang sesuai spesifikasi, berfungsi dan memberi manfaat sebagaimana tujuan pengadaan?
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Fakfak, Mohjak Rengen, saat ditemui pada Selasa, 15 September 2026, menjelaskan portal Thumburuni pada dasarnya dapat berfungsi, tetapi sensor harus membaca kendaraan secara tepat dan kendaraan perlu masuk secara perlahan. Dinas bahkan berencana mendatangkan teknisi dari luar daerah, termasuk Surabaya.
Penjelasan itu justru membuka pertanyaan baru. Jika sensor merupakan bagian penting dari sistem portal, apakah fungsi tersebut telah diuji sebelum pekerjaan dinyatakan selesai? Siapa yang melakukan pemeriksaan? Apa hasil uji fungsi? Dan siapa yang menandatangani berita acara pemeriksaan serta serah terima pekerjaan?
Di Tanjung Wagom, persoalannya lebih menarik. Portal disebut dapat berfungsi, tetapi pengoperasiannya menunggu pekerjaan aspal dan penataan area parkir. Sensor bahkan perlu dilepas selama pekerjaan aspal untuk mencegah kerusakan, kemudian dipasang kembali. Di sinilah dokumen perencanaan menjadi penting: mengapa portal dipasang sebelum pekerjaan pendukungnya siap? Apakah tahapan pekerjaan telah disusun sejak awal, atau pemerintah kini harus menyesuaikan pekerjaan yang sudah selesai dengan pekerjaan lainnya?
Sementara di Dulan Pokpok, persoalannya bergeser dari fungsi ke pengamanan aset. Mohjak menyebut bagian portal rusak setelah dimainkan anak-anak. Laptop pendukung juga dilaporkan hilang. Dinas telah berkoordinasi dengan kepolisian dan menyebut identitas pihak yang diduga mengambil laptop telah diketahui.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang mengambil laptop. Pemerintah perlu menjelaskan status laptop tersebut sebagai aset daerah, nilai perolehannya, pencatatannya dalam administrasi barang milik daerah, siapa pengguna atau penanggung jawabnya, kapan kehilangan diketahui, bagaimana kronologinya, dan apa langkah pengamanan serta pemulihannya.
Sebab, dalam pengadaan pemerintah, ukuran keberhasilan bukan sekadar pekerjaan tercatat selesai. Prinsip pengadaan menuntut efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas. LKPP menjelaskan bahwa pengadaan harus sesuai kebutuhan dan sasaran serta memberikan manfaat sebesar-besarnya, sementara setiap proses harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, status “Paket Sudah Selesai” di LPSE tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persoalan telah selesai. Status tersebut harus dibaca bersama kontrak, spesifikasi teknis, hasil pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima, bukti pembayaran, dokumen pemeliharaan, serta bukti bahwa perangkat benar-benar dapat digunakan sesuai fungsi yang diperjanjikan.
Di titik inilah Inspektorat dan APH memiliki alasan objektif untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan berbasis dokumen, tanpa perlu menunggu kerugian daerah terlebih dahulu terbukti. Yang perlu diperiksa setidaknya: kontrak masing-masing paket, KAK dan spesifikasi teknis, HPS, PPK, pejabat pemeriksa, laporan pemeriksaan, BAST, nilai pembayaran sebenarnya, hasil uji fungsi, dokumen pemeliharaan, pencatatan aset, serta pertanggungjawaban atas laptop yang hilang.
Pemeriksaan juga perlu menjawab satu hal mendasar: apakah kondisi portal saat ini memang sesuai dengan pekerjaan yang dibayar pemerintah, atau terdapat perbedaan antara barang yang dinyatakan selesai secara administrasi dengan barang yang benar-benar siap dimanfaatkan masyarakat? Jika ternyata sesuai kontrak, pemerintah mempunyai ruang untuk menjelaskan persoalan teknis tersebut. Jika tidak sesuai, barulah tanggung jawab kontraktual, administratif, kerugian daerah, atau aspek hukum lainnya dapat dinilai berdasarkan bukti.
Publik juga berhak mengetahui berapa nilai kontrak sebenarnya dan berapa yang telah dibayarkan, karena angka Rp519,1 juta yang muncul dalam data pengadaan merupakan total pagu tiga paket, bukan otomatis jumlah uang yang telah dibayarkan. Transparansi pada titik ini penting agar perdebatan tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
Tiga portal itu pada akhirnya bukan sekadar besi, sensor, palang dan laptop. Ia adalah ujian kecil tentang bagaimana uang publik direncanakan, dibelanjakan, diperiksa, diserahterimakan, dicatat sebagai aset dan kemudian dimanfaatkan. Jika pekerjaan dinyatakan selesai, masyarakat berhak bertanya: selesai menurut dokumen atau selesai menurut fungsi? Pertanyaan itulah yang kini semestinya dijawab dengan dokumen bukan sekadar penjelasan lisan.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook