Bapemperda DPRK Fakfak Tegaskan Komitmen Benahi Regulasi Hak Keuangan Dewan, Burhan Landupa: Semua Masukan Wajib Dipenuhi
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak memasuki fase penting.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Fakfak memilih tidak berjarak dengan koreksi pemerintah daerah. Dalam jawaban resminya, Bapemperda menyatakan menerima dan menyepakati berbagai saran serta masukan Kepala Daerah terhadap rancangan regulasi tersebut.
Sikap itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRK Fakfak, Burhan Landupa, S.Sos., dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Jumat, 11 September 2026.
Bagi Bapemperda, koreksi terhadap rancangan perda bukan sekadar formalitas prosedural. Seluruh masukan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Fakfak dipandang sebagai bagian dari proses memastikan produk hukum daerah memiliki landasan dan konstruksi yang tepat.
“Terhadap semua saran dan masukan pada poin 1 sampai dengan 6 merupakan masukan teknis yang benar dan wajib dipenuhi,” demikian sikap Bapemperda sebagaimana tertuang dalam dokumen jawaban yang disampaikan Burhan Landupa.
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa Bapemperda membuka ruang penyempurnaan sebelum Raperda itu melangkah ke tahapan berikutnya. Tidak ada upaya mempertahankan rumusan semata-mata karena rancangan tersebut merupakan inisiatif DPRK.
Sebaliknya, Bapemperda menyatakan siap melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap seluruh koreksi yang diberikan pemerintah daerah, dengan tetap berpedoman pada teknik penyusunan produk hukum yang berlaku.
Proses tersebut akan dilanjutkan melalui tahapan harmonisasi secara daring melalui sistem elektronik. Bapemperda DPRK Fakfak akan bekerja bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Fakfak dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Papua Barat untuk melakukan pembulatan konsepsi serta penyempurnaan substansi rancangan.
Di titik inilah peran Burhan Landupa menjadi penting. Sebagai Ketua Bapemperda, ia tidak hanya menyampaikan jawaban politik atas pendapat Kepala Daerah, tetapi juga menegaskan komitmen kelembagaan agar rancangan perda tidak berhenti sebagai produk kompromi politik, melainkan benar-benar memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Raperda tersebut sendiri menyentuh aspek yang langsung berkaitan dengan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRK. Karena itu, ketepatan norma menjadi penting agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan pada kemudian hari.
Sikap menerima koreksi pemerintah juga menunjukkan adanya ruang kerja bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun regulasi daerah. Perbedaan pandangan tidak ditempatkan sebagai pertentangan, tetapi sebagai bagian dari mekanisme penyempurnaan produk hukum.
Bapemperda menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Fakfak beserta jajaran pemerintah daerah atas pendapat, saran, dan masukan terhadap Raperda tersebut.
Pada akhirnya, Burhan dan Bapemperda DPRK Fakfak menghendaki agar seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai mekanisme. Setelah harmonisasi dan perbaikan dilakukan, rancangan tersebut diharapkan dapat kembali dibahas dalam rapat pleno berikutnya.
Pesannya sederhana tetapi penting: jika regulasi menyangkut hak keuangan lembaga negara di daerah, maka setiap norma harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bapemperda DPRK Fakfak kini menempatkan proses koreksi sebagai bagian dari kualitas legislasi bukan sebagai hambatan. Dan dari ruang paripurna itulah Burhan Landupa menegaskan sikap lembaganya: masukan yang benar harus dipenuhi, regulasi harus dibenahi, dan produk hukum harus disusun dengan pijakan aturan yang berlaku.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook