Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Dan Dokumen Kependudukan Diluncurkan di Ambon, 60 Pasangan Dilayani Secara Gratis

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 24 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pelayanan Terpadu Isbat Nikah Dan Dokumen Kependudukan Diluncurkan di Ambon, 60 Pasangan Dilayani Secara Gratis

 AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id.  Pemerintah Kota Ambon bersama Pengadilan Agama Ambon Kelas IA dan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon resmi meluncurkan Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan, yang digelar di Gedung Ashari Alfatah, Senin (24/8/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Ambon, Edwin Pattikawa, yang mewakili Wali Kota Ambon.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kolaborasi tiga lembaga dalam menyelesaikan persoalan administrasi warga yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan dan kependudukan yang sah secara hukum negara.

Dalam sambutannya, Edwin Pattikawa menyampaikan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan suci secara agama, melainkan juga peristiwa hukum yang membawa konsekuensi besar dalam kehidupan bernegara. Apabila perkawinan tidak tercatat secara resmi, akan muncul berbagai hambatan administrasi yang merugikan seluruh anggota keluarga, terutama anak-anak.

"Kota Ambon memiliki pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, namun hingga saat ini masih banyak keluarga  khususnya yang beragama Islam  yang belum memiliki status buku perkawinan dan dokumen kependudukan yang sah. Pernikahan yang dilakukan di bawah tangan atau tidak terdaftar menghambat pengurusan akta pernikahan, Kartu Keluarga, KTP, hingga akta kelahiran anak," ujar Edwin.

Melalui pelayanan terpadu ini, warga dapat menyelesaikan seluruh proses dalam satu waktu dan satu tempat:

-Pengadilan Agama Ambon melaksanakan sidang luar gedung untuk isbat nikah (pengesahan perkawinan)

-Kementerian Agama Kota Ambon mencatat dan menerbitkan akta pernikahan?

-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkot Ambon menerbitkan perubahan KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran anak

Poin paling istimewa dari kegiatan ini adalah seluruh pelayanan diberikan secara GRATIS, tanpa dipungut biaya apapun kepada para peserta. Pada peluncuran hari ini, tercatat sekitar 60 pasangan suami-istri mendapat layanan sekaligus.

Edwin Pattikawa berharap inisiatif ini tidak berhenti di sini. "Masih banyak kasus serupa yang belum terselesaikan. Saya mengajak Pengadilan Agama, Kementerian Agama beserta KUA se-Kecamatan, dan seluruh OPD terkait untuk terus menginventarisir warga yang membutuhkan, sehingga pelayanan terpadu ini dapat berjalan berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak masyarakat," tegasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Ambon yang diwakili Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ketua Pengadilan Agama Ambon Kelas IA beserta jajaran, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ambon, Ketua MUI Kota Ambon, pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon, serta para pasangan nikah dan para saksi undangan.

"Kegiatan ini menjadi langkah kolaboratif dan inovatif dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya menyelesaikan persoalan status hukum perkawinan dan kependudukan yang dialami warga Kota Ambon." Pungkas Edwin Pattikawa.

(M.N)