PEMKAB MALUKU TENGGARA PERKUAT KEAMANAN PANGAN, 265 PENJAMAH PANGAN IKUTI PELATIHAN

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 12 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PEMKAB MALUKU TENGGARA PERKUAT KEAMANAN PANGAN, 265 PENJAMAH PANGAN IKUTI PELATIHAN

PEMKAB MALUKU TENGGARA PERKUAT KEAMANAN PANGAN, 265 PENJAMAH PANGAN IKUTI PELATIHAN

Muhsin Rahayaan: Penjamah pangan harus mampu memastikan makanan aman, sehat, bermutu, dan layak dikonsumsi

LANGGUR, MALUKU TENGGARA Kabarsulselindonesia.web.id— Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat kapasitas para penjamah pangan guna memastikan makanan yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, dan mutu.128/26

Upaya tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Pangan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2026, yang dibuka di Ballroom Aurelia Kimson Hotel Langgur, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung hingga Jumat (14/8/2026) tersebut diikuti 265 penjamah pangan dari wilayah Kei Kecil dan Kei Besar. Peserta berasal dari berbagai sektor, antara lain Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program makan bergizi gratis, depot air minum, rumah makan, restoran, serta penjamah pangan lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara, Muhsin Rahayaan, dalam laporannya mengatakan pelatihan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kompetensi penjamah pangan agar mampu menerapkan prinsip keamanan pangan sejak proses pemilihan bahan hingga makanan siap dikonsumsi.

Menurut Muhsin, keamanan pangan bukan sekadar persoalan kebersihan makanan, tetapi mencakup seluruh tahapan pengolahan dan penanganan pangan.

“Tujuan pelatihan ini adalah meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam menerapkan praktik higiene dan sanitasi pada pengolahan pangan siap saji, menjaga kebersihan pribadi sebagai penjamah pangan, memilih bahan pangan yang aman dan bermutu, serta menerapkan penyimpanan bahan pangan dan makanan matang secara tepat,” jelasnya.

Diperkuat Dasar Hukum Keamanan Pangan

Muhsin menjelaskan, pelaksanaan pelatihan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, serta Peraturan Badan POM Nomor 21 Tahun 2021 tentang penerapan sistem jaminan keamanan dan mutu pangan olahan di sarana peredaran.

Regulasi tersebut menjadi landasan penting agar setiap pihak yang menangani pangan memahami tanggung jawabnya dalam menjaga kualitas serta keamanan makanan yang diproduksi dan disajikan kepada masyarakat.

Terlebih, penanganan pangan memiliki keterkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat. Kesalahan dalam proses pengolahan, penyimpanan, maupun penyajian dapat meningkatkan risiko makanan tercemar dan membahayakan konsumen.

Karena itu, peningkatan kapasitas penjamah pangan dinilai menjadi langkah strategis untuk mencegah terjadinya masalah kesehatan yang bersumber dari pangan.

265 Peserta dari Kei Kecil dan Kei Besar

Sebanyak 265 peserta mengikuti pelatihan yang berasal dari berbagai unit dan usaha penyedia pangan di Maluku Tenggara.

Keterlibatan penjamah pangan dari wilayah Kei Kecil dan Kei Besar menunjukkan bahwa penguatan keamanan pangan tidak hanya difokuskan pada pusat pemerintahan, tetapi juga diarahkan agar menjangkau berbagai wilayah pelayanan masyarakat.

Para peserta mendapatkan materi dari sejumlah instansi yang memiliki kompetensi di bidang keamanan pangan, kesehatan dan jaminan produk halal.

Narasumber berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Balai POM Ambon, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara.

Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada peserta, baik mengenai aspek higiene dan sanitasi, keamanan bahan pangan, pengolahan makanan, penyimpanan, maupun aspek jaminan produk halal.

Dorong Pangan Aman untuk Mendukung Program Gizi

Salah satu perhatian penting dalam pelatihan ini adalah penjamah pangan pada SPPG atau dapur program pemenuhan gizi.

Kualitas dan keamanan makanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan program pemenuhan gizi masyarakat. Makanan yang bergizi harus sekaligus aman, higienis dan layak dikonsumsi.

Karena itu, peningkatan kompetensi penjamah pangan menjadi sangat penting agar setiap tahapan penyediaan makanan dapat dilakukan sesuai prinsip keamanan pangan.

Muhsin berharap pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan tidak berhenti pada kegiatan di dalam ruang pelatihan, tetapi benar-benar diterapkan di tempat kerja masing-masing.

Targetkan Penjamah Pangan Semakin Kompeten

Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara menargetkan pelatihan tersebut menghasilkan penjamah pangan yang memiliki kompetensi lebih baik dalam menerapkan prinsip higiene, sanitasi dan keamanan pangan.

“Output dari kegiatan ini kami harapkan adalah meningkatnya kompetensi penjamah pangan dalam menerapkan prinsip higiene dan sanitasi serta keamanan pangan pada setiap tahapan pengolahan pangan siap saji, sehingga dihasilkan pangan yang aman, sehat, bermutu dan layak untuk dikonsumsi,” kata Muhsin.

Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan tersebut dibiayai melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2026.

Pelatihan ini menjadi salah satu langkah konkret Pemkab Maluku Tenggara dalam memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengawasan dan peningkatan kualitas pengelolaan pangan.

Dengan meningkatnya kapasitas para penjamah pangan, diharapkan standar keamanan makanan di rumah makan, restoran, depot air minum, SPPG dan berbagai sarana penyedia pangan lainnya semakin baik.

Sebab pangan yang aman bukan hanya soal makanan yang tersedia, tetapi juga tentang bagaimana makanan tersebut dipilih, diolah, disimpan, disajikan, hingga akhirnya dikonsumsi masyarakat.

Editor: Bruce Elang